Aliran Hukum Positif atau Positivisme Hukum merupakan salah satu aliran dalam filsafat hukum. Aliran ini memandang perlu memisahkan secara tegas antara hukum dan moral (antara hukum yang berlaku dan hukum yang seharusnya, antara das sein dan das sollen). Positivisme Hukum sangat mengagungkan hukum yang tertulis dan menganggap bahwa tidak ada norma hukum di luar hukum positif. Bagi aliran ini, semua persoalan dalam masyarakat harus diatur dalam hukum tertulis. Sikap penganut aliran ini dilatarbelakangi oleh penghargaan yang berlebihan terhadap kekuasaan yang menciptakan hukum tertulis, mereka menganggap kekuasaan itu adalah sumber hukum dan kekuasaan adalah hukum.
Ada dua corak dalam Positivisme Hukum, yaitu Aliran Hukum Positif Analitis (Analytical Jurisprudence) yang dipelopori oleh John Austin dan Aliran Hukum Murni (Reine Rechtslehre) yang dipelopori oleh Hans Kelsen.
Aliran Hukum Positif Analitis: John Austin
John Austin adalah pelopor dari Aliran Hukum Positif Analitis yang menyatakan bahwa hukum adalah perintah dari penguasa negara. Hakikat hukum terletak pada unsur perintah itu. Austin memandang hukum sebagai suatu sistem yang tetap, logis dan tertutup. Hukum adalah perintah yang mewajibkan seseorang atau beberapa orang. Ia menyatakan bahwa hukum dan perintah lainnya berjalan dari atasan (superior) dan mengikat atau mewajibkan bawahan (inferior). Pihak superior yang menentukan apa yang diperbolehkan dan kekuasaan superior memaksa orang lain untuk mentaatinya. Superior mampu memberlakukan hukum dengan cara menakut-nakuti dan mengarahkan tingkah laku orang lain ke arah yang diiinginkannya. Austin berpandangan bahwa hukum adalah perintah yang memaksa, yang dapat saja bijaksana dan adil atau sebaliknya.
Austin membedakan hukum menjadi dua jenis, yaitu hukum dari Tuhan untuk manusia dan hukum yang dibuat oleh manusia. Hukum yang dibuat oleh manusia kemudian dibedakan lagi menjadi:
- Hukum yang sebenarnya (hukum positif), yaitu hukum yang dibuat oleh penguasa dan hukum yang disusun oleh manusia secara individu untuk melaksanakan hak-hak yang diberikan kepadanya. Hukum yang sebenarnya memiliki empat unsur, yaitu perintah (command), sanksi (sanction), kewajiban (duty) dan kedaulatan (sovereignty).
- Hukum yang tidak sebenarnya, adalah hukum yang tidak dibuat oleh penguasa, sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagai hukum, contohnya peraturan dari suatu organisasi olahraga.
Aliran Hukum Murni: Hans Kelsen
Penggagas Aliran Hukum Murni adalah Hans Kelsen yang berpendapat bahwa hukum harus dibersihkan dari anasir-anasir yang nonyuridis seperti sosiologis, politis, historis dan etis. Hukum adalah suatu sollenkategorie atau kategori keharusan/ideal, bukan seinskategorie atau kategori faktual. Lebih lanjut Kelsen menguraikan bahwa hukum adalah suatu keharusan yang mengatur tingkah laku manusia sebagai makhluk rasional, dalam hal ini yang dipermasalahkan bukanlah bagaimana hukum itu seharusnya, melainkan apa hukumnya. Meskipun hukum itu sollenkategori, namun yang digunakan adalah hukum positif (ius constitutum), bukan hukum yang dicita-citakan (ius constituentum).
Kelsen berpendapat bahwa hukum berurusan dengan bentuk (forma), bukan isi (materia), sehingga keadilan sebagai isi hukum berada di luar hukum. Hukum bisa saja tidak adil, namun hukum tetaplah hukum karena dikeluarkan oleh penguasa. Ia juga berpendapat bahwa hukum positif pada kenyataannya dapat saja menjadi tidak efektif lagi. Hal ini bisa disebabkan karena kepentingan masyarakat yang diatur sudah tidak ada, sehingga penguasa tidak akan memaksakan penerapannya.
Selain mencetuskan Teori Hukum Murni, Kelsen juga berperan dalam mengembangkan Teori Jenjang (Stufentheorie) yang dipelopori oleh Adolf Merkl. Teori Jenjang memandang hukum sebagai suatu sistem yang terdiri dari susunan norma berbentuk piramida. Norma yang lebih rendah memperoleh kekuatannya dari suatu norma yang lebih tinggi. Semakin tinggi suatu norma, akan semakin abstrak sifatnya, demikian pula sebaliknya, semakin rendah kedudukan suatu norma, akan semakin konkret norma tersebut. Norma yang paling tinggi dan berada di puncak piramida disebut norma dasar (grundnorm atau ursprungnorm).
Teori Jenjang tersebut kemudian dikembangkan lagi oleh Hans Nawiasky yang mengkhususkan pembahasannya pada norma hukum saja. Nawiasky mengartikan hukum identik dengan peraturan yang dikeluarkan oleh penguasa (perundang-undangan). Teori ini disebut die Lehre von dem Stufenaufbau der Rechtsordnung. Sistem hukum di Indonesia pada dasarnya menganut teori yang dikembangkan oleh Hans Kelsen dan Hans Nawiasky tersebut.
Referensi:
- C.S.T. Kansil, 2002, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Balai Pustaka.
- Darji Darmodiharjo dan Shidarta, 2006, Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
- Dewa Gede Sudika Mangku, 2020, Pengantar Ilmu Hukum, Klaten: Lakeisha.