Aliran Utilitarianisme

Utilitarianisme juga sering disebut Utilisme. Utilitarianisme adalah aliran hukum yang menempatkan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan yang dimaksud dalam aliran ini adalah kebahagiaan (happiness). Utilitarianisme memandang baik buruk atau adil tidaknya suatu hukum bergantung pada apakah hukum itu memberikan kebahagiaan kepada manusia atau tidak. Kebahagiaan tersebut diupayakan agar dapat dinikmati oleh sebanyak mungkin individu dalam masyarakat (the greatest happiness for the greatest number of people).

Aliran Utilitarianisme sebenarnya dapat dikategorikan sebagai Positivisme Hukum karena paham ini akan berujung pada kesimpulan bahwa tujuan hukum adalah untuk menciptakan ketertiban di dalam masyarakat. Hukum adalah cerminan dari perintah penguasa, bukan dari rasio semata. Beberapa tokoh pendukung aliran ini adalah Jeremy Bentham, John Stuart Mill dan Rudolf von Jhering.

Jeremy Bentham

Ajaran Jeremy Bentham didasarkan pada aliran hedonistic utilitarianism. Bentham berpendapat bahwa hukum bertugas untuk memelihara kebaikan dan mencegah kejahatan. Pemidanaan harus bersifat spesifik untuk setiap kejahatan. Seberapa kerasnya suatu pidana tidak boleh melebihi jumlah yang dibutuhkan untuk mencegah dilakukannya penyerangan-penyerangan tertentu. Pemidanaan menurut Bentham hanya bisa diterima apabila pemidanaan tersebut mampu mencegah terjadinya kejahatan yang lebih besar.

Bentham menginginkan agar hukum dapat memberikan jaminan kebahagiaan kepada individu, bukan langsung kepada masyarakat secara keseluruhan. Meskipun demikian Bentham tetap mengakui bahwa kepentingan masyarakat juga harus diperhatikan sehingga tidak terjadi bentrokan antara kepentingan individu yang satu dengan kepentingan individu yang lain. Oleh karena itu kepentingan individu dalam mengejar kebahagiaan yang sebesar-besarnya perlu dibatasi agar tidak terjadi apa yang disebut homo homini lupus atau manusia menjadi serigala bagi manusia yang lain.

Untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat, Bentham berpendapat bahwa diperlukan simpati dari tiap-tiap individu. Walaupun demikian titik berat perhatian tersebut harus tetap pada kepentingan individu karena ketika setiap individu telah memperoleh kebahagiaannya, maka dengan sendirinya kesejahteraan atau kebahagiaan masyakarat akan tercipta secara simultan.

Friedmann berpendapat bahwa pemikiran Bentham memiliki dua kekurangan. Kekurangan yang pertama adalah Bentham tidak melihat individu sebagai suatu keseluruhan yang kompleks. Ia hanya memandang secara abstrak dan doktriner sehingga Bentham terlalu melebih-lebihkan kekuasaan pembuat undang-undang dan meremehkan perlunya individualisasi kebijakan serta keluwesan dalam penerapan hukum. Kelemahan pemikiran Bentham yang kedua adalah ia tidak mampu menjelaskan konsepsinya sendiri mengenai keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat.

John Stuart Mill

Pemikiran John Stuart Mill sangat dipengaruhi oleh pemikiran Positivisme dari Auguste Comte, namun Mill tidak setuju dengan Comte yang berpendapat bahwa psikologi bukanlah ilmu. Pemikiran Mill banyak dipengaruhi oleh pertimbangan psikologis. Ia menyatakan bahwa tujuan manusia adalah kebahagiaan, dimana kebahagiaan tersebut diperoleh melalui hal-hal yang membangkitkan nafsu manusia. Sehingga apa yang ingin dicapai oleh manusia bukanlah benda atau sesuatu hal tertentu, tetapi kebahagiaan yang dapat ditimbulkannya.

Mill memandang psikologi sebagai ilmu yang paling fundamental. Melalui psikologi kita dapat mempelajari penginderaan-pengindraan (sensations) dan cara susunannya. Susunan penginderaan tersebut terjadi menurut asosiasi, dalam hal inilah psikologi berperan untuk memperlihatkan bagaimana asosiasi antara penginderaan yang satu dengan penginderaan yang lain diadakan menurut hukum-hukum yang tetap. Itulah sebabnya Mill berpendapat bahwa psikologi adalah dasar bagi semua ilmu lain, termasuk logika.

Mill berperan penting dalam menyelidiki hubungan antara keadilan, kegunaan, kepentingan individu dan kepentingan umum. Ia menganalisis hubungan antara kegunaan dan keadilan. Pada intinya perasaan individu mengenai keadilan akan membuat individu tersebut menyesal dan ingin membalas dendam kepada hal-hal yang tidak menyenangkannya. Rasa sesal dan keinginannya tersebut dapat diperbaiki dengan perasaan sosial. Sehingga orang-orang yang baik akan menyesalkan tindakannya yang tidak baik terhadap masyarakat, meskipun hal itu tidak berkaitan dengan dirinya sendiri. Orang-orang yang baik juga tidak akan menyesalkan perbuatan tidak baik terhadap dirinya, sekalipun hal tersebut menimbulkan rasa sakit, kecuali apabila masyarakat bermaksud menindasnya. Hal inilah yang digambarkan sebagai ungkapan dari rasa adil.

Rudolf von Jhering

Ajaran Rudolf von Jhering merupakan gabungan antara teori yang dikemukakan Jeremy Bentham, John Stuart Mill dan Positivisme Hukum yang diajarkan oleh John Austin. Teori yang diajarkan oleh Jhering ini merupakan ajaran yang bersifat sosial.

Pada awalnya Jhering menganut Mazhab Sejarah yang dikembangkan oleh Friedrich Karl von Savigny dan Puchta, namun lama kelamaan ia memiliki pandangan yang berlawanan dengan Savigny. Seluruh hukum Romawi menurut Savigny merupakan pernyataan jiwa bangsa Romawi, sehingga merupakan hukum nasional. Pendapat tersebut kemudian dibantah oleh Jhering dengan mengemukakan bahwa seperti dalam hidup sebagai perkembangan biologis yang senantiasa terdapat asimilasi dari unsur-unsur yang mempengaruhinya, demikian pula dalam bidang kebudayaan dimana melalui pergaulan antar bangsa terdapat asimilasi pandangan-pandangan dan kebiasaan-kebiasaan.

Menurut Jhering lapisan tertua hukum Romawi memang bersifat nasional, tetapi pada perkembangannya hukum Romawi mendapat ciri-ciri universal melalui asimilasi dengan hukum lain, sehingga hukum Romawi yang pada awalnya bersifat nasional kemudian berkembang menjadi hukum universal. Ia memiliki pandangan bahwa hukum Romawi dapat digunakan sebagai dasar bagi hukum jerman karena hukum Romawi dalam perkembangannya sudah berhadapan dengan banyak aturan hidup lain. Jhering juga memandang bahwa tujuan hukum adalah untuk melindungi kepentingan-kepentingan yang berupa mengejar kesenangan dan menghindari penderitaan. Dalam hal ini kepentingan individu dijadikan bagian dari tujuan sosial dengan menghubungkan tujuan pribadi seseorang dengan kepentingan-kepentingan orang lain.

Referensi:

  1. C.S.T. Kansil, 2002, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Balai Pustaka.
  2. Darji Darmodiharjo dan Shidarta, 2006, Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
  3. Dewa Gede Sudika Mangku, 2020, Pengantar Ilmu Hukum, Klaten: Lakeisha.

Leave a Comment