Badan Pelaksana Rumah Susun

Hingga saat ini ketersediaan hunian yang layak masih jauh tertinggal dibanding jumlah hunian yang tersedia. Sehingga masyarakat berpenghasilan rendah sangat kesulitan untuk mendapatkan hunian yang layak. Salah satu solusi untuk mengatasi masalah ini adalah dengan pembangunan rumah susun yang murah dan terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Menyadari akan tingginya kebutuhan hunian murah, maka pemerintah berusaha untuk mempercepat penyediaan rumah susun sederhana.

Salah satu cara yang ditempuh oleh pemerintah untuk mempercepat penyediaan rumah susun yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah adalah mencanangkan program seribu menara yang diikuti dengan pembangunan rusunami dan rusunawa di kota-kota besar di Indonesia. Selain itu pemerintah juga akan menugasi dan membentuk badan pelaksana. Penugasan dan pembentukan badan pelaksana menurut Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU Rumah Susun) bertujuan untuk:

  1. Mempercepat penyediaan rumah susun umum dan rumah susun khusus, terutama di perkotaan
  2. Menjamin bahwa rumah susun umum hanya dimiliki dan dihuni oleh masyarakat berpenghasilan rendah
  3. Menjamin tercapainya asas manfaat rumah susun
  4. Melaksanakan berbagai kebijakan di bidang rumah susun umum dan rumah susun khusus

Badan pelaksana memiliki beberapa fungsi, yaitu:

  1. Pelaksanaan pembangunan
  2. Pengalihan kepemilikan
  3. Distribusi rumah susun umum dan rumah susun khusus secara terkoordinasi dan terintegrasi

Adapun tugas badan pelaksana untuk mewujudkan tercapainya fungsi di atas adalah sebagai berikut:

  1. Melaksanakan pembangunan rumah susun umum dan rumah susun khusus
  2. Menyelenggarakan koordinasi operasional lintas sektor, termasuk dalam penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum
  3. Melaksanakan peningkatan kualitas rumah susun umum dan rumah susun khusus
  4. Memfasilitasi penyediaan tanah untuk pembangunan rumah susun umum dan rumah susun khusus
  5. Memfasilitasi penghunian, pengalihan, pemanfaatan, serta pengelolaan rumah susun umum dan rumah susun khusus
  6. Melaksanakan verifikasi pemenuhan persyaratan terhadap calon pemilik dan/atau penghuni rumah susun umum dan rumah susun khusus
  7. Melakukan pengembangan hubungan kerja sama di bidang rumah susun dengan berbagai instansi di dalam dan di luar negeri.

Leave a Comment