Rusunami dan Rusunawa

Rusunami dan rusunawa merupakan dua istilah yang sering dibahas di media massa. Apakah pengertian rusunami dan rusunawa? Lalu apakah perbedaan antara rusunami dan rusunawa dengan rumah susun, apartemen dan kondominium? Di tulisan ini penulis akan memberikan pembahasan singkat mengenai rusunami dan rusunawa.

Latar belakang pembangunan Rusunami dan Rusunawa

Tempat tinggal atau hunian yang layak merupakan salah satu kebutuhan dasar dari setiap manusia di muka bumi ini. Hal ini sejalan dengan apa yang diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang menentukan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Namun sangat disayangkan belum semua masyarakat Indonesia dapat menikmati hunian yang layak. Hal ini terlihat nyata melalui kehadiran kawasan-kawasan kumuh di kota-kota besar.

Salah satu kendala utama yang dihadapi dalam menyediakan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah adalah keterbatasan lahan. Harga lahan yang tersedia di pusat kota sangat tinggi, sehingga pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah hanya dapat dilaksanakan di pinggir kota. Akhirnya mereka harus puas tinggal di pinggir kota. Hal ini kemudian menimbulkan beberapa masalah, antara lain:

  • Kesulitan bagi para pekerja karena jauhnya jarak yang harus ditempuh dari rumah ke tempat kerja
  • Kesulitan bagi anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
  • Kesulitan bagi masyarakat untuk mendapatkan fasilitas kesehatan
  • Kesulitan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik
  • Kesulitan bagi masyarakat untuk mendapatkan sarana hiburan

Masalah-masalah di atas terjadi karena sebagian besar kawasan niaga, perkantoran, sekolah, universitas, rumah sakit, kantor pemerintahan dan sarana hiburan terpusat di tengah kota. Terpusatnya sarana umum di tengah kota menyebabkan masyarakat yang tinggal di pinggir kota harus menempuh jarak yang jauh untuk menikmati sarana umum tersebut. Hal ini berujung pada kemacetan yang tiap tahun semakin parah.

Kendala utama dalam menyediakan hunian yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah adalah karena lahan yang semakin sedikit dan semakin mahal, sehingga solusi terbaik adalah dengan melakukan pembangunan hunian secara vertikal yang diwujudkan melalui rumah susun. Pembangunan rumah susun mampu memadatkan hunian yang semula memerlukan lahan yang luas ke lahan yang lebih sempit. Akhirnya pada April 2007 pemerintah mencanangkan program nasional Pembangunan Seribu Menara.

Pengertian rusunami dan rusunawa

Melalui pembangunan seribu menara diharapkan tersedia hunian yang layak dan dapat dijangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Ada dua konsep yang ditawarkan dari program ini, yaitu rusunami dan rusunawa. Rusunami merupakan akronim dari rumah susun sederhana milik, sedangkan rusunawa merupakan akronim dari rumah susun sederhana sewa. 1Adrian Sutedi, Hukum Rumah Susun dan Apartemen, Jakarta: Sinar Grafika, 2010, hlm. 190. Perbedaan di antara rusunami dan rusunawa adalah pada rusunami pengguna tangan pertama membeli dari pengembang, sedangkan pada rusunawa pengguna menyewa dari pengembang. Beberapa pengembang sering menggunakan istilah apartemen bersubsidi untuk merujuk pada rusunami. Hal ini disebabkan karena pemerintah memberikan subsidi kepada pembeli yang memenuhi syarat tertentu. (baca juga artikel Istilah Rumah Susun, Apartemen dan Kondominium)

Bantuan dan Kemudahan

Sebagai sebuah program yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah berupaya untuk memberikan bantuan dan kemudahan dalam pembangunan, penghunian, penguasaan, pemilikan dan pemanfaatan rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Bantuan dan kemudahan menurut Pasal 88 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU Rumah Susun) diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam bentuk:

  1. Kredit pemilikan satuan rumah susun dengan suku bunga rendah
  2. Kreinganan biaya sewa sarusun
  3. Asuransi dan penjaminan kredit pemilikan rumah susun
  4. Insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Sertifikasi satuan rumah susun

Sedangkan kepada pengembang atau pelaku pembangunan diberikan insentif yang menurut Pasal 88 ayat (2) UU Rumah Susun berupa:

  1. Fasilitasi dalam pengadaan tanah
  2. Fasilitasi dalam proses sertifikasi tanah
  3. Fasilitasi dalam proses perizinan
  4. Fasilitas kredit konstruksi dengan suku bunga rendah
  5. Insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  6. Bantuan penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum

Referensi

Referensi
1 Adrian Sutedi, Hukum Rumah Susun dan Apartemen, Jakarta: Sinar Grafika, 2010, hlm. 190.

Leave a Comment