Bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan kebutuhan daasar dan hak setiap orang. Sehingga negara wajib untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk masyarakat yang berpenghasilan rendah. Hal inilah yang mendorong pemerintah untuk menggiatkan pembangunan rumah susun sederhana milik dan sewa. Lalu sejauh mana peran pemerintah dalam penyelenggaraan rumah susun yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah?
Menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU Rumah Susun), negara bertanggung jawab atas pelaksanaan rumah susun yang pembinaannya dilaksanakan oleh pemerintah, yaitu:
- Menteri pada tingkat nasional. yang dimaksud dengan menteri menurut Pasal 1 angka 24 UU Rumah Susun adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan pemukiman.
- Gubernur pada tingkat provinsi
- Bupati/walikota pada tingkat kabupaten/kota.
Pembinaan dilaksanakan oleh pemerintah dengan cara:
- Koordinasi penyelenggaraan rumah susun
- Sosialisasi peraturan perundang-undangna dan sosialisasi norma, standar, prosedur dan kriteria
- Pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi
- Pendidikan dan pelatihan
- Penelitian dan pengembangan
- Pengembangan sistem dan layanan informasi dan komunikasi
- Pemberdayaan pemangku kepentingan rumah susun
Adapun tujuan pembinaan penyelenggaraan rumah susun adalah:
- Mendorong pembangunan rumah susun dengan memanfaatkan teknik dan teknologi, bahan bangunan, rekayasa konstruksi, dan rancang bangun yang tepat-guna serta mempertimbangkan kearifan lokal dan keserasian lingkungan yang aman bagi kesehatan
- Mendorong pembangunan rumah susun yang mampu menggerakkan industri perumahan nasional dan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya lokal, termasuk teknologi tahan gempa
- Mendorong terwujudnya hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat sebagai sarana pembinaan keluarga
- Mendorong pewujudan dan pelestarian nilai-nilai wawasan nusantara atau budaya
Peran pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah berupa:
- Perencanaan, yang merupakan satu kesatuan yang utuh dari perencanaan pembangunan nasional dan merupakan bagian integral dari perencanaan pembangunan daerah.
- Pengaturan, meliputi:
- Pembangunan
- Penguasaan, pemilikan dan pemanfaatan
- Pengelolaan
- Peningkatan kualitas
- Kelembagaan
- Pendanaan dan sistem pembiayaan
- Pengendalian, yang dilakukan untuk menjamin penyelenggaraan rumah susun sesuai dengan tujuannya.
- Pengawasan, meliputi pemantauan, evaluasi dan tindakan koreksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Perencanaan pembangunan rumah susun menurut Pasal 13 UU Rumah Susun meliputi:
- Penetapan penyediaan jumlah dan jenis rumah susun
- Penetapan zonasi pembangunan rumah susun
- Penetapan lokasi pembangunan rumah susun
Penetapan penyediaan jumlah dan jenis rumah susun dilakukan berdasarkan kelompok sasaran, pelaku dan sumber daya pembangunan yang meliputi rumah susun umum, rumah susun khusus, rumah susun negara, dan rumah susun komersial. Sedangkan penetapan zonasi dan lokasi pembangunan rumah susun dilakukan sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota. Apabila daerah belum memiliki rencana tata ruang wilayah, maka kepala daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menetapkan zonasi dan lokasi pembangunan rumah susun umum, rumah susun khusus dan rumah susun negara dengan mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Perencanaan pembangunan rumah susun menurut Pasal 14 ayat (1) UU Rumah Susun dilaksanakan berdasarkan:
- Kepadatan bangunan
- Jumlah dan kepadatan penduduk
- Rencana rinci tata ruang
- Layanan prasarana, sarana, dan utilitas umum
- Layanan moda transportasi
- Alternatif pengembangan konsep pemanfaatan rumah susun
- Layanan informasi dan komunikasi
- Konsep hunian berimbang
- Analisis potensi kebutuhan rumah susun.
Pembahasan mengenai pengaturan, pengendalian dan pengawasan akan dibahas pada tulisan-tulisan berikutnya.