Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sebagai Penyelenggara Pendaftaran Tanah

Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP Pendaftaran Tanah) menentukan bahwa pendaftaran tanah diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional.Menurut Urip Santoso, sebelumnya tugas ini pernah dilakukan oleh Menteri Agraria, Menteri Pertanian dan Agraria, Direktorat Jenderal Agraria Departemen Dalam Negeri, hingga terakhir diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang Badan Pertanahan Nasional. 1Urip Santoso, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Cet. 2, Jakarta: Kencana, 2010, hlm. 23. Keputusan Presiden tersebut telah beberapa kali mengalami perubahan dan penggantian, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 Tentang Badan Pertanahan Nasional republik Indonesia (Perpres BPN).

Badan Pertanahan Nasional menurut Pasal 1 ayat (1) Perpres BPN adalah lembaga Pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Lebih lanjut ayat (2) dari pasal yang sama menentukan bahwa Badan Pertanahan Nasional dipimpin oleh seorang Kepala. Hal ini sejalan dengan apa yang ditentukan dalam Pasal 6 ayat (1) PP Pendaftaran Tanah yang menentukan bahwa tugas pelaksanaan pendaftaran tanah dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan, kecuali kegiatan-kegiatan tertentu yang ditugaskan kepada Pejabat lain. Kegiatan-kegiatan tertentu yang dimaksud adalah kegiatan yang pemanfaatannya bersifat nasional atau melebihi wilayah kerja Kepala Kantor Pertanahan, misalnya pengukuran titik dasar teknik, pemetaan fotogrametri dan lain-lain.

Struktur organisasi Badan Pertanahan Nasional dibagi berdasarkan wilayah menjadi:

  1. Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia di tingkat Pusat.
  2. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi di tingkat Provinsi.
  3. Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di tingkat Kabupaten/Kota. 2Ibid., hlm. 24.

Berkaitan dengan pelaksanaan pendaftaran tanah, Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pejabat lain yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu. Selengkapnya pejabat-pejabat yang membantu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pendaftaran tanah adalah:

  1. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang berperan dalam pembuatan akta pemindahan hak dan akta pemberian hak tanggungan atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.
  2. Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), yang berperan dalam pembuatan Akta Ikrar Wakaf tanah hak milik.
  3. Pejabat dari Kantor Lelang, berperan dalam pembuatan Berita Acara Lelang atas hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.
  4. Panitia Ajudikasi, yang berperan dalam pelaksanaan pendaftaran tanah secara sistematik. 3Ibid.

Poin 1 -3 akan dibahas dalam artikel tersendiri. Panitia Ajudikasi dibentuk oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk. Adapun susunan Panitia Ajudikasi menurut Pasal 8 ayat (2) PP Pendaftaran Tanah adalah sebagai berikut:

  1. Seorang Ketua Panitia, merangkap anggota yang dijabat oleh seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional.
  2. Beberapa orang anggota yang terdiri dari:
    • Seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional yang memiliki kemampuan pengetahuan di bidang pendaftaran tanah.
    • Seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional yang memiliki kemampuan pengetahuan di bidang hak-hak atas tanah.
    • Kepala Desa/Kelurahan yang bersangkutan dan atau seorang Pamong Desa/Kelurahan yang ditunjuknya.

Apabila dipandang perlu, keanggotaan Panitia Ajudikasi dapat ditambah dengan seorang yang dianggap mengetahui data yuridis bidang-bidang tanah di lokasi pendaftaran tanah secara sistematik, misalnya Tetua Adat yang mengetahui benar riwayat/kepemilikan bidang-bidang tanah setempat.

Aturan lebih lanjut mengenai Panitia Ajudikasi terdapat di Peraturan Menteri Negara/Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Ajudikasi dibantu oleh beberapa satuan tugas (satgas), yaituSatgas Pengukuran dan Pemetaan, Satgas Pengumpul Data Yuridis, dan Satgas Administrasi.

Apabila pendaftaran tanah secara sistematik dilaksanakan dalam rangka program Pemerintah, maka Panitia Adjudikasi dan Satgas yang membantunya dibentuk oleh Menteri untuk setiap desa/kelurahan yang sudah ditetapkan sebagai lokasi pendaftaran tanah secara sistematik. Sedangkan apabila pendaftaran tanah secara sistematik dilaksanakan dengan swadaya masyarakat, maka Panitia Adjudikasi dan Satgas yang membantunya dibentuk oleh Kepala Kantor Wilayah.

Referensi

Referensi
1 Urip Santoso, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Cet. 2, Jakarta: Kencana, 2010, hlm. 23.
2 Ibid., hlm. 24.
3 Ibid.

Leave a Comment