Bagian-Bagian Perjanjian

Suatu perjanjian terdiri dari beberapa bagian, yaitu bagian essentialia, bagian naturalia dan bagian accidentalia. Beberapa literatur menyebut pembagian ini sebagai unsur-unsur perjanjian, yaitu unsur essetialia, unsur naturalia dan unsur accidentalia. Di artikel ini saya mengikuti istilah yang digunakan oleh Herlien Budiono, yaitu bagian-bagian perjanjian, untuk membedakannya dari unsur-unsur perjanjian.

Bagian essentialia

Bagian essentialia merupakan bagian dari suatu perjanjian yang harus ada. Sehingga apabila bagian tersebut tidak ada, maka perjanjian tersebut bukanlah perjanjian yang dimaksud oleh pihak-pihak. 1Herlien Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya, 2010, Hlm. 67. Contoh bagian essentialia adalah kata sepakat di antara para pihak dan suatu hal tertentu. Sehingga tanpa keduanya tidak akan terdapat suatu perjanjian.

Contoh lain adalah barang dan harga barang yang harus ada pada perjanjian jual beli. Apabila isi dari perjanjian tersebut hanya meliputi barang dan tidak terdapat harga, maka perjanjian itu tidak dapat digolongkan sebagai jual beli, melainkan memenuhi unsur tukar menukar.

Bagian naturalia

Bagian naturalia adalah bagian dari suatu perjanjian yang menurut sifatnya dianggap ada tanpa perlu diperjanjikan secara khusus oleh para pihak. 2Ibid., Hlm. 70. Bagian naturalia dapat kita temukan di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersifat mengatur. Sehingga apabila para pihak tidak mengatur, maka ketentuan peraturan-perundang-undanganlah yang akan berlaku. Namun karena sifatnya tidak memaksa, maka para pihak berhak untuk menyimpangi ketentuan tersebut. Contoh bagian naturalia dapat ditemukan di dalam Pasal 1476 KUH Perdata yang menentukan bahwa:

Biaya penyerahan dipikul oleh si penjual, sedangkan biaya pengambilan dipikul oleh si pembeli, jika tidak telah diperjanjikan sebaliknya.

Bagian accidentalia

Menurut Herlien Budiono, bagian accidentalia adalah bagian dari perjanjian yang merupakan ketentuan yang diperjanjikan secara khusus oleh para pihak. 3Ibid., Hlm. 71. Sedangkan menurut Komariah bagian accidentalia adalah unsur perjanjian yang ada jika dikehendaki oleh para pihak. 4Komariah, Hukum Perdata, Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2002, Hlm. 172. Contoh bagian accidentalia adalah mengenai jangka waktu pembayaran, pilihan domisili, pilihan hukum dan cara penyerahan barang.

Referensi

Referensi
1 Herlien Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya, 2010, Hlm. 67.
2 Ibid., Hlm. 70.
3 Ibid., Hlm. 71.
4 Komariah, Hukum Perdata, Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2002, Hlm. 172.

Leave a Comment