Dari berbagai pengertian perjanjian yang telah diuraikan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa suatu perjanjian terdiri dari beberapa unsur, yaitu:
- kata sepakat dari dua pihak atau lebih;
- kata sepakat yang tercapai harus bergantung kepada para pihak;
- keinginan atau tujuan para pihak untuk timbulnya akibat hukum;
- akibat hukum untuk kepentingan pihak yang satu dan atas beban yang lain atau timbal balik; dan
- dibuat dengan mengindahkan ketentuan perundang-undangan. 1Herlien Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya, 2010, Hlm. 5.
Memahami unsur-unsur perjanjian sangat penting agar kita dapat mengetahui dengan pasti apakah yang kita hadapi termasuk perjanjian atau bukan. Berikut ini penjelasan dari tiap unsur perjanjian tersebut:
Kata sepakat dari dua pihak atau lebih
Dalam hal ini kata sepakat dapat dimaknakan sebagai pernyataan kehendak. Suatu perjanjian hanya akan terjadi apabila terdapat dua pihak atau lebih yang saling menyatakan kehendak untuk berbuat sesuatu. Inilah yang menjadi perbedaan pokok antara perjanjian dengan perbuatan hukum sepihak. Pada perbuatan hukum sepihak pernyataan kehendak hanya berasal dari satu pihak. Sehingga perbuatan hukum sepihak, seperti membuat surat wasiat dan mengakui anak luar kawin tidak termasuk ke dalam perjanjian. 2Ibid., Hlm. 5-7.
Kata sepakat yang tercapai harus bergantung kepada para pihak
Kehendak dari para pihak saja tidak cukup untuk melahirkan suatu perjanjian. Kehendak tersebut harus dinyatakan. Sehingga setelah para pihak saling menyatakan kehendaknya dan terdapat kesepakatan di antara para pihak, terbentuklah suatu perjanjian di antara mereka. 3Ibid., Hlm. 7-9.
Keinginan atau tujuan para pihak untuk timbulnya akibat hukum
Suatu janji atau pernyataan kehendak tidak selamanya menimbulkan akibat hukum. Terkadang suatu pernyataan kehendak hanya menimbulkan kewajiban sosial atau kesusilaan. Misalnya janji di antara beberapa orang untuk menonton bioskop. Apabila salah satu di antara mereka tidak dapat menepati janjinya untuk hadir di bioskop, maka ia tidak dapat digugat di hadapan pengadilan. 4Ibid., Hlm. 9-10.
Akibat hukum untuk kepentingan pihak yang satu dan atas beban yang lain atau timbal balik
Akibat hukum yang terjadi adalah untuk kepentingan pihak yang satu dan atas beban terhadap pihak yang lainnya atau bersifat timbal balik. Yang perlu diperhatikan adalah akibat hukum dari suatu perjanjian hanya berlaku bagi para pihak dan tidak boleh merugikan pihak ketiga (Pasal 1340 KUH Perdata). 5Ibid., 10-11.
Dibuat dengan mengindahkan ketentuan perundang-undangan
Pada umumnya para pihak bebas menentukan bentuk perjanjian. Namun dalam beberapa perjanjian tertentu undang-undang telah menentukan bentuk yang harus dipenuhi. Misalnya untuk pendirian perseroan terbatas harus dibuat dengan akta notaris. 6Ibid., Hlm. 11-13.
Terimakasih atas uraiannya smga dpt bermanfaat