Hak Milik

Pengertian Hak Milik

Hak milik diatur dalam Pasal 20 – 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA). Pengertian hak milik menurut ketentuan Pasal 20 ayat (1) UUPA adalah adalah hak yang turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat ketentuan Pasal 6 UUPA. Hak yang terkuat dan terpenuh yang dimaksud dalam pengertian tersebut bukan berarti hak milik merupakan hak yang bersifat mutlak, tidak terbatas dan tidak dapat diganggu gugat, sebagaimana dimaksud dalam hak eigendom,  melainkan untuk menunjukkan bahwa di antara hak-hak atas tanah, hak milik merupakan hak yang paling kuat dan paling penuh.

Hak milik dikatakan merupakan hak yang turun temurun karena hak milik dapat diwariskan oleh pemegang hak kepada ahli warisnya. Hak milik sebagai hak yang terkuat berarti hak tersebut tidak mudah hapus dan mudah dipertahankan terhadap gangguan dari pihak lain. 1Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Cet. 4, Jakarta: Sinar Grafika, 2010, Hlm. 60-61. Terpenuh berarti hak milik memberikan wewenang yang paling luas dibandingkan dengan hak-hak yang lain. Ini berarti hak milik dapat menjadi induk dari hak-hak lainnya, misalnya pemegang hak milik dapat menyewakannya kepada orang lain. Selama tidak dibatasi oleh penguasa, maka wewenang dari seorang pemegang hak milik tidak terbatas. 2ibid. Selain bersifat turun temurun, terkuat dan terpenuh, hak milik juga dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Subyek Hak Milik

Pasal 21 ayat (1) UUPA menentukan bahwa hanya warganegara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik. Namun ayat (2) ketentuan tersebut membuka peluang bagi badan hukum tertentu untuk mempunyai hak milik. Beberapa badan hukum yang dapat mempunyai hak milik adalah bank pemerintah atau badan keagamaan dan badan sosial, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

Hak milik tidak dapat dipunyai oleh warganegara asing maupun orang yang memiliki kewargangeraan ganda (warganegara Indonesia sekaligus warganegara asing). Bagi warganegara asing atau orang yang berkewarganegaraan ganda yang memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan wajib untuk melepaskan hak tersebut paling lama satu tahun setelah memperoleh hak milik. Apabila jangka waktu tersebut berakhir dan hak milik tidak dilepaskan, maka hak milik menjadi hapus karena hukum dan tanahnya jatuh kepada negara dengan tetap memperhatikan hak-hak pihak lain yang membebani tanah tersebut.

Terjadinya Hak Milik

Terjadinya hak milik dapat disebabkan karena (Pasal 22 UUPA):

  1. Hukum adat, misalnya melalui pembukaan tanah.
  2. Penetapan pemerintah, yaitu melalui permohonan yang diajukan kepada instansi yang mengurus tanah.
  3. Ketentuan undang-undang, yaitu atas dasar ketentuan konversi. 3Ibid., Hlm. 64.

Beralihnya Hak Milik

Hak milik dapat dialihkan kepada pihak lain dengan cara jual beli, hibah, tukar-menukar, pemberian dengan wasiat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk memindahkan hak milik. 4Ibid., Hlm. 65. Perlu diperhatikan bahwa hak milik tidak dapat dialihkan kepada orang asing atau badan hukum karena orang asing dan badan hukum tidak dapat menjadi subyek hak milik. Sehingga peralihannya menjadi batal demi hukum dan tanahnya jatuh kepada negara. 5Ibid.

Hapusnya Hak Milik

Menurut ketentuan Pasal 27 UUPA, hak milik hapus karena:

  1. Tanahnya jatuh kepada negara:
    • karena pencabutan hak berdasarkan Pasal 18 UUPA;
    • Karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya;
    • Karena diterlantarkan;
    • Karena ketentuan Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (2) UUPA.
  2. Tanahnya musnah.

Selain itu hak milik juga hapus apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan peraturan landreform yang mengenai pembatasan maksimum dan larangan pemilikan tanah/pertanian secara absentee. 6Ibid., Hlm. 66.

Referensi

Referensi
1 Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Cet. 4, Jakarta: Sinar Grafika, 2010, Hlm. 60-61.
2 ibid.
3 Ibid., Hlm. 64.
4 Ibid., Hlm. 65.
5 Ibid.
6 Ibid., Hlm. 66.

9 thoughts on “Hak Milik”

  1. Dh, bagaimana dgn tanah negara bekas erfpacht verp. No.169.209 dan 365 Kata Penunjuk nya sbb: Kepemilikan Atas Tanah ini dilarang dialihkan kepada pihak lain selama 10 (sepuluh) tahun, kecuali diperoleh izin dari Kantor BPN Garut. Sedangkan pemilik tanah tsb menjual nya kpd saya, trim’s

    Reply
  2. artikelnya luar biasa sangat bermanfaat bagi saya dalam mengerjakan tugas agraria

    Reply
  3. Terimakasih, artikelnya sangat membantu saya menjawab soal uas hkm perdata (agrarian) semester 5.Jazakillah …

    Reply
  4. Thank’s,, artikelnya sangat bagus dan membantu saya dalam memahami tentang hak milik atas tanah.

    Reply

Leave a Comment