Hak Pakai

Pengertian Hak Pakai

Hak pakai diatur dalam Pasal 41 – 43 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA). Hal-hal yang ditentukan di dalam UUPA tersebut kemudian dirinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah (selanjutnya disebut PP 40/1996). Pasal 41 ayat (1) UUPA menentukan sebagai berikut:

Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.

Subyek Hak Pakai

Salah satu keistimewaan hak pakai terdapat di subyeknya yang jauh lebih beragam dibanding hak milik, hak guna usaha dan hak guna bangunan. Pasal 42 UUPA menentukan bahwa yang dapat mempunyai hak pakai adalah (Pasal 39 PP40/1996):

  1. Warganegara Indonesia;
  2. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
  3. Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Pemerintah Daerah;
  4. Badan-badan keagamaan dan sosial;
  5. Orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
  6. Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia;
  7. Perwakilan negara asing dan perwakilan badan Internasional.

Hak dan Kewajiban Pemegang Hak Pakai

Menurut ketentuan Pasal 52 PP 40/1996, hak dari pemegang hak pakai adalah:

Pemegang hak pakai berhak menguasai dan mempergunakan tanah yang diberikan dengan hak pakai selama waktu tertentu untuk keperluan pribadi atau usahanya serta untuk memindahkan hak tersebut kepada pihak lain dan membebaninya, atau selama digunakan untuk keperluan tertentu.

Pasal 50 PP 40/1996 mengatur kewajiban pemegang hak pakai adalah sebagai berikut:

  1. Membayar uang pemasukan yang jumlah dan cara pembayarannya ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya, perjanjian penggunaan tanah hak pengelolaan atau dalam perjanjian pemberian hak pakai atas tanah hak milik;
  2. Menggunakan tanah sesuai dengan peruntukannya dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberiannya, atau perjanjian penggunaan tanah hak pengelolaan atau perjanjian pemberian hak pakai atas tanah hak milik;
  3. Memelihara dengan baik tanah dan bangunan yang ada di atasnya serta menjaga kelestarian lingkungan hidup;
  4. Menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan hak pakai kepada negara, pemegang hak pengelolaan atau pemegang hak milik sesudah hak pakai tersebut hapus;
  5. Menyerahkan sertipikat hak pakai yang telah hapus kepada Kepala Kantor Pertanahan.

Pasal 51 PP40/1996 menentukan kewajiban tambahan bagi pemegang hak yang tanahnya mengurung atau menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum atau jalan air juga wajib memberikan jalan keluar atau jalan air atau kemudahan lain bagi pekarangan atau bidang tanah yang terkurung tersebut.

Terjadinya Hak Pakai

Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 41 PP40/1996, ada tiga jenis tanah yang dapat diberikan dengan hak pakai, yaitu:

  1. Tanah negara;
  2. Tanah hak pengelolaan;
  3. Tanah hak milik.

Terjadinya hak pakai atas tanah negara adalah melalui keputusan pemberian hak oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk. Terjadinya hak pakai atas hak pengelolaan adalah melalui keputusan pemberian hak oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan usul pemegang hak pengelolaan. Sedangkan untuk hak pakai atas tanah hak milik terjadi melalui pemberian tanah oleh pemegang hak milik dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat AKta Tanah. Setiap pemberian hak pakai tersebut wajib didaftarkan dalam buku tanah pada Kantor Pertanahan.

Jangka Waktu Hak Pakai

Hak pakai atas tanah negara dan hak pakai atas tanah hak pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama dua puluh lima tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang tidak ditentukan selama tanah tersebut digunakan untuk keperluan tertentu. Keperluan tertentu yang dimaksud adalah hak pakai yang diberikan kepada:

  1. Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Pemerintah Daerah;
  2. Perwakilan negara asing dan perwakilan badan internasional;
  3. Badan keagamaan dan badan sosial.

Setelah jangka waktu hak pakai atau perpanjangannya berakhir, maka dapat diberikan pembaharuan hak pakai atas tanah yang sama. Adapun syarat perpanjangan atau pembaharuan hak pakai atas tanah negara dan hak pakai atas tanah hak pengelolaan adalah sebagai berikut:

  1. Tanahnya masih dipergunakan dengan baik sesuai dengan keadaan sifat dan tujuan pemberian hak;
  2. Syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak;
  3. Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;
  4. Untuk hak pakai atas tanah hak pengelolaan dapat diperpanjang atau diperbaharui atas usul pemegang hak pengelolaan;
  5. Permohonan diajukan paling lambat dua tahun sebelum hak pakai berakhir.

Hak pakai atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama dua puluh lima tahun dan tidak dapat diperpanjang. Setelah hak pakai berakhir, hak pakai dapat diperbaharui atas kesepakatan pemegang hak pakai dan pemegang hak milik melalui pemberian hak pakai baru dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Setiap perpanjangan dan pembaharuan hak pakai wajib didaftarkan di buku tanah pada Kantor Pertanahan.

Beralihnya Hak Pakai

Hak pakai atas tanah negara yang diberikan untuk jangka waktu tertentu dan hak pakai atas tanah hak pengelolaan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Sedangkan hak pakai atas tanah hak milik hanya dapat dialihkan apabila hal ini dimungkinkan dalam perjanjian pemberian hak pakai atas tanah hak milik tersebut. Adapun cara peralihannya adalah sebagai berikut:

  1. Jual beli;
  2. Tukar menukar;
  3. Penyertaan dalam modal;
  4. Hibah;
  5. Pewarisan.

Peralihan hak pakai wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan. Apabila peralihan hak pakai dilakukan melalui jual beli (kecuali lelang), tukar menurkar, penyertaan dalam modal dan hibah, maka wajib dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah. Sedangkan terhadap peralihan hak yang dilakukan melalui jual beli secara lelang wajib dibuktikan melalui Berita Acara Lelang. Namun apabila peralihan hak pakai terjadi karena pewarisan, maka harus dibuktikan dengan surat wasiat atau surat keterangan waris.

Perlu diketahui bahwa peralihan hak pakai atas tanah negara harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang. Pengalihan hak pakai atas tnaha hak pengelolaan harus dilakukan dengan persetujuan tertulis dari pemegang hak pengelolaan, sedangkan pengalihan hak pakai atas tanah hak milik harus mendapatkan persetujuan tertulis dari pemegang hak milik tanah tersebut.

Hapusnya Hak Pakai

Hak pakai hapus karena (Pasal 55 PP40/1996):

  1. Jangka waktunya berakhir dan tidak diperpanjang atau diperbarui;
  2. Dibatalkan oleh pejabat yang berwenang, pemegang hak pengelolaan atau pemegang hak milik sebelum jangka waktunya berakhir karena:
    • Tidak dipenuhinya kewajiban-kewajiban pemegang hak dan/atau dilanggarnya ketentuan-ketentuan mengenai hak dan kewajiban pemegang hak pakai;
    • Tidak dipenuhinya syarat-syarat atau kewajiban-kewajiban yang diatur dalam perjanjian pemberian hak pakai antara pemegang hak pakai dan pemegang hak milik atau perjanjian penggunaan hak pengelolaan;
    • Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  3. Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
  4. Dicabut untuk kepentingan umum (berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah dan Benda-Benda yang Ada di Atasnya);
  5. Diterlantarkan;
  6. Tanahnya musnah;
  7. Orang atau badan hukum yang mempunyai hak pakai tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemegang hak (wajib melepaskan atau mengalihkan haknya paling lambat satu tahun).

Terhadap tanah yang hak pakainya hapus karena ketentuan tersebut, maka tanahnya menjadi tanah negara.

4 thoughts on “Hak Pakai”

  1. Jika tanah negara yang sudah dipakai selama 21 tahun dan terjadi jual rumah tetapi pembeli rumah tidak angkat rumah yang dibelinya dan menguasai tanah negara yang sudah memenuhi hak pakai hanya belum membuat surat berhubung pemilik tidak miliki dana pengurusan surat tanah tersebut, dan pembeli rumah menjauh dari pembicaraan dan tetap menguasai tanah yang bukan miliknya tetapi tetap menguasainya , apakah pemakai tanah negara yang sudah menduduki sebelumnya tidak berhak atas tanah itu ?

    Reply
  2. Poin 2 pasal 55 ttg hapusnya hak pakai karena pembatalan pemegang hak milik apa harus menjadi tanah negara?

    Reply
  3. PP 40 tahun 1996 menyatakan
    bahwa BUMN tidak termasuk Pihak yang dapat memperoleh hak pakai “selama tanahnya digunakan untuk keperluan tertentu”.
    Berarti hak pakai BUMN hanya 25 tahun. dan harus diperbaharui jika sduah habis masanya.

    Apakah BUMN yang memperoleh hak pakai dengan status “selama tanahnya digunakan untuk keperluan tertentu”. pada tahun 1988 dengan adanya PP 40 tahun 1996 berubah jadi 25 thn dan harus memperbaharuinya pada tahun 2013 ?

    Kalau tidak memperbaharui apakah hak pakainya gugur.

    Reply
  4. Saya ingin bertanya, di desa saya ada banyak tanah ex. Hak pakai PT.KAA ( PT. KARUNIA ALAM ABADI ) yang masa berlaku hak pakainya berakhir tahun 2000, dan sudah tidak dibperpanjang lagi. Dan posisi tanah sudah tidak di urus, dan dikuasai fisiknya oleh pihak PT, dan telah di kuasai kembali oleh masyarakat selama +-17 tahun sampai saat ini. Akan tetapi untuk pengajuan sertifikat pihak masyarakat di persulit dan tidak pernah bisa untuk menaikan status kepemilikan tanah tersebut. Terima kasih

    Reply

Leave a Comment