Hak Reklame dan Hak Retentie

Hak reklame dan hak retentie diatur dalam Buku II Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, disingkat KUH Perdata) karena memiliki kemiripan dengan hak kebendaan. 1P.N.H. Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Djambatan, 2009, Hlm. 235. Hak reklame memiliki unsur yang sama dengan hak kebendaan, sedangkan hak retentie memiliki kesamaan dengan gadai.

Menurut Pasal 1145 KUH Perdata, hak reklame adalah hak yang diberikan kepada penjual untuk menuntut kembali barang-barangnya selama barang tersebut masih berada di tangan pembeli. Penuntutan tersebut harus dilakukan paling lama 30 hari setelah penyerahan dan barang tersebut belum disewakan atau dijual kepada pembeli yang beritikad baik. Kemiripan antara hak reklame dan hak kebendaan terletak pada keberadaan hak tersebut yang melekat pada bendanya dan dapat dipertahankan terhadap siapapun. 2Ibid.

Hak retentie tidak diatur dalam suatu Pasal khusus, namun tercerai berai dalam berbagai Pasal, misalnya Pasal 567, 575, 576, dan lain-lain. Menurut Prof. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan hak retentie adalah hak untuk menahan suatu benda, sampai suatu piutang yang berkaitan dengan benda tersebut dilunasi. 3Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Perdata: Hukum Benda, Yogyakarta: Liberty, 2000, Hlm. 35. Adapun sifat-sifat dari hak retentie adalah: 4Ibid.

  1. Merupakan perjanjian accessoir, yaitu perjanjian yang mengikuti perjanjian pokok. Sehingga benda yang menjadi obyek hak retentie haruslah berhubungan dengan perjanjian pokoknya.
  2. Tidak dapat dibagi-bagi. Sehingga apabila hutang hanya dibayar sebagian, tidak bolehlah bendanya dikembalikan sebagian.
  3. Tidak membawa serta hak memakai. Sehingga pemegang hak retentie hanya boleh menahan benda, ia tidak boleh memakai benda yang ditahan.

Referensi

Referensi
1 P.N.H. Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Djambatan, 2009, Hlm. 235.
2 Ibid.
3 Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Perdata: Hukum Benda, Yogyakarta: Liberty, 2000, Hlm. 35.
4 Ibid.

Leave a Comment