Isi Perjanjian Kawin

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) tidak memuat aturan mengenai isi perjanjian kawin. UU Perkawinan hanya menentukan bahwa isi perjanjian kawin tidak boleh melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan. Dengan demikian sesuai dengan pendapat Mahkamah Agung, isi KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) yang mengatur mengenai perkawinan dipandang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU Perkawinan. 1R. Soetojo Prawirohamidjojo, Pluralisme dalam Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia, Airlangga University Press, 1988, Hlm. 57.

KUH Perdata memberikan kebebasan kepada para pihak untuk menentukan isi perjanjian kawin. Namun perjanjian kawin tersebut harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan berikut: 2Ibid., Hlm. 64 – 65.

  1. Tidak memuat janji-janji yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
  2. Perjanjian kawin tidak boleh:
    1. Mengurangi hak-hak yang timbul dari kekuasaan suami sebagai suami, yaitu hak suami untuk menentukan tempat kediaman atau hak suami untuk mengurus kebersamaan harta perkawinan.
    2. Mengurangi hak-hak yang timbul dari kekuasaan orang tua.
    3. Mengurangi hak-hak yang ditentukan oleh undang-undang bagi suami atau istri yang hidup terlama.
  3. Tidak dibuat janji-janji yang mengandung pelepasan hak atas harta peninggalan keluarga sedarah mereka dalam garis ke bawah.
  4. Tidak dibuat janji-janji bahwa salah satu pihak akan memikul hutang lebih besar daripada bagiannya dalam aktiva.
  5. Tidak dibuat janji dengan kata-kata umum, bahwa harta perkawinan mereka akan diatur oleh undang-undang negara asing dan peraturan yang pernah berlaku di Indonesia atau di Nederland, maupun oleh hukum adat.

Di dalam undang-undang hanya terdapat 2 macam pembatasan terhadap kebersamaan harta kekayaan, yaitu: 3Ibid., Hlm. 66.

  1. Kebersamaan untung dan rugi. Ini berarti suami dan istri masing-masing memiliki harta bawaan, yaitu harta yang dimiliki sebelum perkawinan, serta hibah, hibah wasiat dan pewarisan yang diperoleh selama perkawinan. Sedangkan harta benda lain dan hutang-hutang yang diperoleh selama perkawinan akan menjadi milik bersama.
  2. Kebersamaan hasil dan pendapatan. Perjanjian kawin model ini mirip dengan kebersamaan untung dan rugi. Namun apabila ada kerugian yang terjadi dalam perkawinan, maka hanya suami yang menanggungnya. Sedangkan istri dibebaskan dari kerugian tersebut.

Meskipun demikian, di Indonesia pada umumnya isi perjanjian kawin adalah untuk meniadakan sama sekali kebersamaan harta. 4Ibid.

Referensi

Referensi
1 R. Soetojo Prawirohamidjojo, Pluralisme dalam Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia, Airlangga University Press, 1988, Hlm. 57.
2 Ibid., Hlm. 64 – 65.
3 Ibid., Hlm. 66.
4 Ibid.

1 thought on “Isi Perjanjian Kawin”

  1. izin menambahkan sedikit…
    Perjanjian kawin yang lazim disepakati antara lain berisi harta bawaan dalam perkawinan, utang yang dibawa oleh suami atau istri, dan lain sebagainya

    Reply

Leave a Comment