Hak dan Kewajiban Suami Istri

oleh Wibowo Tjokro Tunardy S.H., M.Kn.

Hak dan kewajiban suami istri mulai timbul sejak berlangsungnya perkawinan. Mengenai hak dan kewajiban suami istri diatur dalam Pasal 30 – Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).

Tujuan dari pengaturan hak dan kewajiban suami istri adalah agar suami istri dapat menegakkan rumah tangga yang merupakan sendi dasar dari susunan masyarakat. Oleh karena itu suami istri wajib untuk saling mencintai, saling menghormati, saling setia dan saling membantu lahir dan batin seorang kepada yang lain.

Pada prinsipnya hak dan kedudukan suami dan istri adalah seimbang, baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan hidup di dalam masyarakat. Sehingga undang-undang memberikan hak dan kwajiban yang sama bagi kedua pihak untuk melakukan perbuatan hukum. Meskipun demikian keduanya memiliki peran yang berbeda. Suami sebagai kepala keluarga, sedangkan istri sebagai ibu rumah tangga. Suami wajib untuk melindungi istri dan memenuhi semua keperluan hidup rumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Sedangkan istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.

Mengenai domisili atau tempat tinggal, Pasal 32 UU Perkawinan menentukan bahwa suami istri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap. Tempat kediaman tersebut ditentukan bersama oleh suami dan istri. Prinsip yang dianut dalam UU Perkawinan tersebut sangat berbeda dengan prinsip yang terdapat dalam KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Dalam KUH Perdata, suami memiliki kekuasaan marital, yaitu kekuasaan dan tanggung jawab penuh terhadap harta kekaaan bersama dan harta benda milik istri. Istri juga wajib untuk mengikuti domisili atau tinggal bersama suaminya. Selain itu dalam KUH Perdata istri tidak memiliki kecakapan untuk melakuakan perbuatan hukum. 1Komariah, Hukum Perdata, Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2002, Hlm. 61 – 62.

Referensi

Referensi
1 Komariah, Hukum Perdata, Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2002, Hlm. 61 – 62.

2 thoughts on “Hak dan Kewajiban Suami Istri”

  1. izin menambahkan sedikit…
    Hak dan kewajiban suami dan istri menurut KUH perdata bahwa ada kecocokan antara hak dan kedudukan suami dan istri dimana dalam KUH perdata dikatakan bahwa suami memiliki kekuatan perkawinan terhadap istri, dan dianggap tidak mampu melakukan perbuatan hukum. sedangkan dalam undang undang nomor 1 tahun 1974 jelas dikatakan bahwa hak dan kedudukan suami dan istri seimbang baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan di masyarakat. akibat hukum yang ditimbulkan apabila salah satu pihak (suami/istri) melalaikan/melanggar kewajibannya adalah dapat menimbulkan kehancuran harta kekayaan, perpisahan meja dan melecehkan, bahkan perceraian. Kebijakan yang dihasilkan untuk menciptakan substansi hukum perkawinan terkait dengan hak dan kewajiban suami dan istri ini terutama mengacu pada prinsip keadilan.

    Reply
  2. izin menambahkan sedikit…
    Hak dan kewajiban suami dan istri menurut KUH perdata bahwa ada kecocokan antara hak dan kedudukan suami dan istri dimana dalam KUH perdata dikatakan bahwa suami memiliki kekuatan perkawinan terhadap istri, dan dianggap tidak mampu melakukan perbuatan hukum. sedangkan dalam undang undang nomor 1 tahun 1974 jelas dikatakan bahwa hak dan kedudukan suami dan istri seimbang baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan di masyarakat.

    Reply

Leave a Comment