Cakap Melakukan Perbuatan Hukum (Rechtsbekwaamheid)

Setiap manusia adalah subyek hukum yang memiliki hak dan kewajiban. Namun tidak semua orang cakap dalam melakukan perbuatan hukum. Menurut ketentuan Pasal 1330 Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah:

  1. orang-orang yang belum dewasa
  2. mereka yang ditaruh di bawah pengampuan
  3. para istri, dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undang-undang, dan pada umumnya semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu.

Orang-orang yang belum dewasa (minderjarig) menurut ketentuan Pasal 330 ayat 1 Burgerlijk Wetboek adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun, dan tidak lebih dahulu telah kawin. Pada ayat 2 menentukan bahwa apabila perkawinan itu dibubarkan sebelum umur mereka genap dua puluh satu tahun, maka mereka tidak kembali lagi dalam kedudukan belum dewasa.

Mengenai orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan, menurut Pasal 433 Burgerlijk Wetboek ada 3 alasan untuk pengampuan, yaitu: 1R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan, Hukum Orang dan Keluarga (Personen en Familie-Recht), Surabaya: Airlangga University Press, 1991, Hlm. 237.

  1. Keborosan (verkwisting)
  2. Lemah akal budinya (zwakheid van vermogen), misalnya imbisil atau debisil
  3. Kekurangan daya berpikir: sakit ingatan (krankzinnigheid), dungu (onnozelheid), dan dungu disertai sering mengamuk (razernij)

Bagi para istri, ketentuan tersebut sudah tidak berlaku seiring dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Pasal 31 ayat (2) UU Perkawinan menentukan bahwa masing-masing pihak berhak untuk melakukan pebuatan hukum.

Referensi

Referensi
1 R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan, Hukum Orang dan Keluarga (Personen en Familie-Recht), Surabaya: Airlangga University Press, 1991, Hlm. 237.

Leave a Comment