Pendewasaan (handlichting)

oleh Wibowo Tjokro Tunardy S.H., M.Kn.

Pendewasaan atau perlunakan adalah suatu upaya hukum yang digunakan untuk meniadakan keadaan minderjarigheid, baik untuk keseluruhannya, maupun untuk hal-hal tertentu. 1R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan, Hukum Orang dan Keluarga (Personen en Familie-Recht), Surabaya: Airlangga University Press, 1991, Hlm. 234. Dengan kata lain pendewasaan adalah suatu daya upaya hukum untuk menempatkan seorang yang belum dewasa (minderjarigheid) menjadi sama dengan orang yang telah dewasa (meerderjarigheid), baik untuk tindakan tertentu maupun untuk semua tindakan. Sehingga ia memiliki kedudukan yang sama dengan orang dewasa. 2P.N.H. Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Djambatan, 1991, Hlm. 25.

Ada dua macam pendewasaan, yaitu: 3Komariah, Hukum Perdata, Malang: UMM Press, 2002, Hlm. 27

  1. Pendewasaan sempurna, adalah pendewasaan yang meniadakan keadaan minderjarigheid untuk keseluruhan. Pendewasaan yang sempurna diperoleh melalui surat pernyataan sudah meerderjarig (venia aetatis) dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung. Permohonan untuk mendapatkan venia aetatis dapat diajukan apabila yang bersangkutan paling tidak sudah berumur 20 tahun. Melalui pendewasaan yang sempurna ini ia diperkenankan untuk bertindak sendiri dalam lalu lintas hukum seolah-olah ia sudah meerderjarig (Pasal 424 Burgerlijk Wetboek). 4R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan, Op.Cit., Hlm. 235.
  2. Pendewasaan terbatas, merupakan pendewasaan yang diberikan hanya untuk hal-hal tertentu (Pasal 426 Burgerlijk Wetboek). Sesuai dengan ketentuan Pasal 426 Burgerlijk Wetboek, pendewasaan terbatas hanya diberikan kepada anak-anak yang sudah genap berumur 18 tahun. Sebelum memberikan pendewasaan, pengadilan akan terlebih dahulu mendengar orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua atau wali, dan wali pengawas bila anak tersebut berada di bawah perwalian.
    Pendewasaan terbatas diberikan untuk memberikan hak-hak tertentu seperti yang dimiliki oleh orang-orang yang sudah meerderjarig, yaitu untuk: 5Ibid.
    1. penguasaan bebas atas penghasilannya sendiri
    2. mempuat perjanjian sewa menyewa
    3. penguasan dan penanaman tanahnya sendiri (ladang, sawah, perkebunan)
    4. pengurusan perusahaan
    5. menjalankan usaha kerajinan tangan (memahat, melukis, dan lain sebagainya)
    6. ikut serta dalam pendirian pabrik
    7. mendirikan pabrik sendiri
    8. usaha dagang tertentu

Agar pendewasaan dapat berlaku bagi pihak ketiga, pendewasaan tersebut harid diumumkan dalam berita negara. Pasal 431 Burgerlijk Wetboek menentukan bahwa pendewasaan dapat dicabut oleh pengadilan apabila anak yang bersangkutan menyalahgunakannya atau ada kekhawatiran yang cukup beralasan bahwa ia akan menyalahgunakannya.

Referensi

Referensi
1 R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan, Hukum Orang dan Keluarga (Personen en Familie-Recht), Surabaya: Airlangga University Press, 1991, Hlm. 234.
2 P.N.H. Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Djambatan, 1991, Hlm. 25.
3 Komariah, Hukum Perdata, Malang: UMM Press, 2002, Hlm. 27
4 R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan, Op.Cit., Hlm. 235.
5 Ibid.

Leave a Comment