Larangan Pemilikan Tanah Pertanian Secara Absentee

Selain membatasi luas maksimum pemilikan dan penguasaan tanah, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA) juga mewajibkan pemilik tanah pertanian untuk mengerjakan atau mengusahakan sendiri tanah pertaniannya. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 10 UUPA. Pasal 10 ayat (1) UUPA menentukan sebagai berikut:

Setiap orang dan badan hukum yang mempunyai sesuatu hak atas tanah pertanian pada asasnya diwajibkan mengerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif, dengan mencegah cara-cara pemerasan.

Sebagai pelaksanaan dari ketentuan tersebut Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1964 (selanjutnya disebut PP 224/1961). Pada prinsipnya PP 224/1961 melarang pemilikan tanah pertanian secara absentee. Absentee berasal dari kata absent yang berarti tidak hadir.  1Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Ed. Rev., Cet. 10, Jakarta: Djambatan, 2005, Hlm.385 Selengkapnya, ketentuan ini melarang pemilikan tanah pertanian oleh orang yang bertempat tinggal di luar kecamatan tempat letak tanah tersebut. Larangan ini tidak berlaku terhadap pemilik tanah yang bertempat tinggal di kecamatan yang berbatasan dengan kecamatan tempat letak tanah yang bersangkutan, dengan syarat jarak antara tempat tinggal pemilik itu dan tanahnya masih memungkinkan untuk pengerjaan tanah tersebut secara efisien. 2Ibid.

Tujuan dari larangan pemilikan tanah secara absentee adalah agar hasil yang diperoleh dari penguasaan tanah pertanian tersebut dapat dinikmati oleh masyarakat yang tinggal di daerah tempat tanah tersebut berada. 3Ibid. Pasal 3 ayat (1) PP 224/1961 mewajibkan pemilik tanah yang bertempat tinggal di luar kecamatan tempat letak tanahnya untuk mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada orang lain yang bertempat tinggal di kecamatan tempat letak tanah tersebut. Apabila tidak ingin memindahkan hak atas tanahnya kepada orang lain, PP 224/1961 mewajibkan si pemilik tanah untuk pindah ke kecamatan di mana tanah tersebut berada. Ketentuan ini tidak berlaku bagi mereka yang sedang menjalankan tugas Negara, menunaikan kewajiban agama, atau mempunyai alasan khusus lainnya yang dapat diterima oleh Menteri Agraria. Bagi pegawai-pegawai negeri dan pejabat-pejabat militer serta yang dipersamakan dengan mereka, yang sedang menjalankan tugas Negara, perkecualian tersebut berlaku hanya pada pemilikan tanah pertanian sampai seluas 2/5 dari luas maksimum pemilikan dan penguasaan tanah.

PP 224/1961 memberikan jangka waktu selama 6 bulan sejak berlakunya peraturan pemerintah kepada pemilik tanah yang tinggal di luar kecamatan tempat tanah tersebut untuk melakukan pengalihan tanah pertanian atau pindah tempat tinggal ke daerah tanah pertanian tersebut berada. Jangka waktu selama 6 bulan tersebut terhitung sejak berlakunya PP 224/1961. Ternyata jangka waktu 6 bulan tersebut tidak cukup, sehingga Menteri Agraria melalui Keputusan Menteri Agraria No. Sk VI/Ka/1962 memperpanjangnya hingga 31 Desember 1962. Apabila setelah 31 Desember 1962 kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, maka tanah yang bersangkutan diambil oleh Pemerintah dengan ganti kerugian.

Apabila pemilik tanah pertanian meninggalkan kecamatan tempat letak tanahnya selama 2 tahun berturut-turut, sehingga ia menjadi pemilik absentee, maka ia wajib untuk memindahkan hak milik atas tanahnya kepada orang lain yang bertempat tinggal di Kecamatan letak tanah tersebut paling lambat 2 tahun sejak ia meninggalkan kediamannya. Namun apabila ia melaporkan kepindahannya kepada pejabat setempat, maka kewajiban untuk memindahkan hak atas tanahnya berlaku paling lama 1 tahun setelah jangka waktu 2 tahun tersebut berakhir.

Pemilikan tanah pertanian secara absentee juga dapat terjadi karena pewarisan. Apabila seseorang memiliki hak atas tanah pertanian di luar Kecamatan di mana ia bertempat tinggal yang diperolehnya dari warisan, maka dalam jangka waktu 1 tahun sejak si pewaris meninggal dunia, si ahli waris diwajibkan untuk memindahkan hak atas tanah tersebut kepada orang lain yang tinggal di Kecamatan di mana tanah tersebut berada atau ia wajib untuk pindah ke kecamatan letak tanah tersebut.  Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang oleh Menteri Agraria apabila terdapat alasan yang wajar.

Referensi

Referensi
1 Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Ed. Rev., Cet. 10, Jakarta: Djambatan, 2005, Hlm.385
2 Ibid.
3 Ibid.

Leave a Comment