Pembatasan Pemilikan dan Penguasaan Tanah

Sebagai salah satu bentuk penyelenggaraan Landreform, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA) melarang pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas. Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah dan mengakhiri groot-grondbezit, yaitu bertumpuknya tanah di tangan golongan-golongan dan orang-orang tertentu, 1Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Ed. Rev., Cet. 10, Jakarta: Djambatan, 2005, Hlm. 368.

Latar Belakang Pembatasan Pemilikan dan Penguasaan Tanah

Latar belakang diberlakukannya pembatasan pemilikan dan penguasaan tanah adalah karena semakin terbatasnya tanah pertanian, terutama di daerah-daerah yang berpenduduk padat. Hal ini kemudian menimbulkan kesulitan bagi para petani untuk memiliki tanah sendiri, sehingga pada masa tersebut sekitar 60% petani tidak mengerjakan tanahnya sendiri. Para petani yang tidak memiliki tanah sendiri hidup dengan bekerja sebagai buruh tani atau mengerjakan tanah milik orang lain dengan sistem sewa atau bagi hasil. Di sisi yang lain orang-orang yang memiliki tanah banyak, makin lama tanahnya makin banyak. Tanah-tanah tersebut diperoleh dari para petani kecil yang mengalami kesulitan keuangan. Hal ini semakin diperparah dengan pembagian hasil yang tidak seimbang antara pemilik tanah dengan penggarap tanah. 2Ibid, Hlm. 368-369.

Penetapan Luas Maksimum Pemilikan dan Penguasaan Tanah

Ketentuan Pasal 7 UUPA kemudian ditegaskan kembali dalam Pasal 17 UUPA yang mengamanatkan pengaturan luas maksimum dan/atau minimum tanah yang boleh dipunyai dengan suatu hak atas tanah oleh satu keluarga atau badan hukum. Penetapan luas maksimum tersebut tidak ditentukan dalam UUPA, melainkan diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan tersendiri. Tanah yang melampaui batas maksimum tidak akan disita, namun akan diambil oleh Pemerintah dengan ganti kerugian, untuk selanjutnya dibagikan kepada rakyat yang membutuhkan. Pada prinsipnya ganti kerugian tersebut dibayar oleh mereka yang memperoleh bagian tanah itu, namun karena umumnya yang memperoleh pembagian tanah berasal dari golongan yang tidak mampu, maka Pemerintah akan menyalurkannya dengan cara kredit atau melalui upaya-upaya lain agar para bekas pemilik tanah tidak terlalu lama menunggu uang ganti kerugian.

Pemerintah pada 29 Desember 1960 melaksanakan apa yang telah diamanatkan dalam Pasal 17 UUPA tersebut dengan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, yang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang (selanjutnya disebut UU No. 56 Prp 1960).  Luas maksimum tanah pertanian yang ditentukan dalam UU No. 56 Prp 1960 adalah sebagai berikut:

  1. Daerah-daerah yang tidak padat (kepadatan penduduk sampai 50 tiap kilometer persegi), luas maksimum penguasaan tanah pertanian adalah 15 hektar untuk sawah atau 20 hektar untuk tanah kering.
  2. Daerah-daerah yang kurang padat (kepadatan penduduk 51 sampai 250 tiap kilometer persegi), luas maksimum penguasaan tanah pertanian adalah 10 hektar untuk sawah atau 12 hektar untuk tanah kering.
  3. Daerah-daerah yang cukup padat (kepadatan penduduk 251 sampai 400 tiap kilometer persegi), luas maksimum penguasaan tanah pertanian adalah 7,5 hektar untuk sawah atau 9 hektar untuk tanah kering.
  4. Daerah-daerah yang sangat padat (kepadatan penduduk 401 ke atas), luas maksimum penguasaan tanah pertanian adalah 5 hektar untuk sawah atau 6 hektar untuk tanah kering.

Tabel Luas Maksimum Penguasaan Tanah

Apabila tanah pertanian yang dikuasai terdiri dari sawah dan tanah kering, maka perhitungan luas maksimum dilakukan dengan cara menjumlahkan luas sawah dengan luas tanah kering, dimana luas tanah kering sama dengan sawah ditambah 30% untuk daerah yang tidak padat dan ditambah 20% untuk daerah yang padat, dengan ketentuan luas keseluruhannya tidak lebih dari 20 hektar.

Pengertian tanah pertanian dapat ditemukan dalam Instruksi Bersama Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dengan Menteri Agraria tanggal 5 Januari 1961 No. Sekra 9/1/12. Pengertian tanah pertanian adalah sebagai berikut:

Tanah pertanian ialah juga semua tanah perkebunan, tambak untuk perikanan, tanah tempat pengembalaan ternak, tanah belukar bekas ladang dan hutan yang menjadi tempat mata pencaharian bagi yang berhak. Pada umumnya tanah pertanian adalah semua tanah yang menjadi hak orang, selainya tanah untuk perumahan dan perusahaan. Bila atas sebidang tanah luas berdiri rumah tempat tinggal seorang, maka pendapat setempat itulah yang menentukan, berapa luas bagian yang dianggap halaman rumah dan berapa yang merupakan tanah pertanian.

Perlu diketahui bahwa penetapan luas maksimum penguasaan tanah pertanian menggunakan dasar keluarga, sehingga yang diperhitungkan adalah luas seluruh tanah yang dikuasai oleh seluruh anggota keluarga tersebut. 3Ibid, Hlm. 371. Apabila jumlah anggota keluarga lebih dari 7 orang, maka bagi keluarga tersebut luas maksimum yang ditetapkan ditambah 10% untuk setiap anggota keluarga yang selebihnya, namun luas tambahan tersebut tidak boleh lebih dari 50% dan seluruh luas tanah tidak lebih dari 20 hektar.

Pembatasan luas maksimum tanah pertanian tidak berlaku terhadap tanah pertanian yang dikuasai dengan hak guna usaha atau hak-hak lainnya yang bersifat sementara yang diperoleh dari Pemerintah, misalnya tanah hak pakai dan tanah bengkok/jabatan. Pembatasan luas maksimum tanah pertanian juga tidak berlaku untuk tanah pertanian yang dikuasai oleh badan hukum. 4Ibid., Hlm. 372.

Referensi

Referensi
1 Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Ed. Rev., Cet. 10, Jakarta: Djambatan, 2005, Hlm. 368.
2 Ibid, Hlm. 368-369.
3 Ibid, Hlm. 371.
4 Ibid., Hlm. 372.

2 thoughts on “Pembatasan Pemilikan dan Penguasaan Tanah”

  1. Saya ingin bertanya, yang dimaksud daerah ini kecamatan atau kabupaten, terimakasih bila dijawab

    Reply

Leave a Comment