Penguasaan tanah dapat dibagi menjadi dua aspek, yaitu aspek yuridis dan aspek fisik. Penguasaan tanah secara yuridis dilandasi oleh suatu hak yang dilindungi oleh hukum dan umumnya memberikan kewenangan kepada pemegang hak untuk menguasai tanah tersebut secara fisik. 1Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan, 2005, Hlm. 23. Meskipun demikian, penguasaan fisik tidak selalu melekat pada pihak yang menguasai secara yuridis. Contohnya adalah tanah yang disewakan. Penguasaan yuridis ada pada pemilik tanah, sedangkan penguasaan fisik ada pada penyewa tanah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memuat beberapa tingkatan atau jenjang hak penguasaan atas tanah, yaitu:
- Hak Bangsa Indonesia;
- Hak Menguasai dari Negara;
- Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat; dan
- Hak-hak Perorangan/Individual. 2Ibid., Hlm. 264.
Hak Bangsa Indonesia
Mengenai hak Bangsa Indonesia diatur dalam Pasal 1 ayat (1) sampai ayat (3) UUPA. Hak Bangsa Indonesia merupakan hak penguasaan atas tanah yang tertinggi dalam Hukum Tanah Nasional. Hak ini juga menjadi sumber bagi hak-hak penguasaan atas tanah yang lain. 3Ibid., Hlm. 266. Hak Bangsa Indonesia mengandung 2 unsur, yaitu unsur kepunyaan dan unsur tugas kewenangan. Unsur kepunyaan berarti subyek atas hak Bangsa Indonesia ada pada seluruh rakyat Indonesia dan meliputi seluruh wilayah Indonesia. Unsur tugas kewenangan berarti tugas kewenangan untuk mengatur penguasaan dan memimpin pengurusan tanah dilaksanakan oleh negara. 4Ibid., Hlm. 267.
Hak Bangsa Indonesia merupakan sebuah hubungan hukum yang bersifat abadi. 5Ibid Ini berarti selama rakyat Indonesia yang bersatu sebagai Bangsa Indonesia masih ada dan selama bumi, air dan ruang angkasa Indonesia masih ada pula, dalam keadaan yang bagaimanapun, tidak ada sesuatu kekuasaan yang akan dapat memutuskan atau meniadakan hubungan tersebut (Penjelasan Umum II UUPA).
Hak Menguasai dari Negara
Hak menguasai dari negara diatur dalam Pasal 2 UUPA. Hak ini bersumber dari hak Bangsa Indonesia yang telah diuraikan di atas. Kewenangan yang terdapat di hak menguasai dari negara merupakan kewenangan yang bersifat publik, sehingga hak ini tidak sama dengan konsep domein yang diberlakukan oleh pemerintah kolonial Belanda. 6Ibid., Hlm. 268.
Menurut ketentuan Pasal 2 ayat (2) UUPA, hak menguasai dari negara memberi wewenang untuk:
- mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa;
- menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa;
- menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Subyek dari hak menguasai dari negara adalah Negara Republik Indonesia sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat Indonesia dan meliputi semua tanah yang berada di wilayah Republik Indonesia, baik tanah yang belum maupun yang sudah dihaki dengan hak perorangan. 7Ibid., Hlm. 271. Tanah yang belum dihaki dengan hak perorangan disebut tanah yang dikuasai langsung oleh negara (dalam praktik administrasi disebut tanah negara), sedangkan tanah yang sudah sudah dihaki dengan hak perorangan disebut tanah hak dengan nama sebutan haknya, misalnya tanah hak milik. 8Ibid.
Lebih lanjut tanah negara dapat dibagi menjadi:
- Tanah wakaf, yaitu tanah hak milik yang sudah diwakafkan;
- Tanah hak pengelolaan, merupakan tanah yang dikuasai dengan hak pengelolaan yang merupakan pelimpahan pelaksanaan sebagian kewenangan hak menguasai dari negara kepada pemegang haknya;
- Tanah hak ulayat, adalah tanah yang dikuasai oleh masyarakat hukum adat teritorial dengan hak ulayat;
- Tanah kaum, merupakan tanah bersama masyarakat-masyarakat hukum adat genealogis;
- Tanah kawasan hutan, adalah tanah yang dikuasai oleh Departemen Kehutanan berdasarkan Undang-Undang Pokok Kehutanan . Hak penguasaan tersebut merupakan pelimpahan sebagian kewenangan hak menguasai dari negara;
- Tanah-tanah sisanya, adalah tanah yang dikuasai oleh negara yang tidak termasuk ke dalam kelompok tanah yang sudah disebutkan sebelumnya. Tanah ini benar-benar langsung dikuasai oleh negara, sehingga dapat disebut sebagai tanah negara dalam arti sempit. 9Ibid., Hlm. 272.
Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
Hak ulayat diatur dalam Pasal 3 UUPA. Menurut Boedi Harsono, hak ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya. Subyek dari hak ulayat adalah masyarakat hukum adat, baik yang bersifat teritorial (warganya tinggal di wilayah yang sama) maupun yang bersifat genealogik (warganya terikat dengan hubungan darah).
Hak-hak Perorangan
Hak-hak perorangan terbagi menjadi:
- Hak-hak atas tanah, meliputi:
- Hak atas tanah primer, yaitu hak atas tanah yang diberikan oleh negara. 10Ibid., Hlm. 288. Beberapa bentuk dari hak atas tanah primer adalah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, yang diberikan oleh negara dan hak pakai yang diberikan oleh negara.
- Hak atas tanah sekunder, adalah hak atas tanah yang bersumber dari pihak lain. 11Ibid. Beberapa bentuknya adalah hak guna bangunan dan hak pakai yang diberikan oleh pemilik tanah, hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak menumpang, hak sewa dan lain-lain.
- Wakaf
- Hak jaminan atas tanah: hak tanggungan. 12Ibid., Hlm. 264.
Referensi
↑1 | Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan, 2005, Hlm. 23. |
---|---|
↑2 | Ibid., Hlm. 264. |
↑3 | Ibid., Hlm. 266. |
↑4 | Ibid., Hlm. 267. |
↑5 | Ibid |
↑6 | Ibid., Hlm. 268. |
↑7 | Ibid., Hlm. 271. |
↑8 | Ibid. |
↑9 | Ibid., Hlm. 272. |
↑10 | Ibid., Hlm. 288. |
↑11 | Ibid. |
↑12 | Ibid., Hlm. 264. |
Tanah Negara :
1. Menurut pasal 1 ayat (2) PMNA/KBPN No.9/1999.
” Tanah Negara adalah Tanah yang langsung dikuasai oleh Negara”
2. Menurut PMNA/KBPN No.4/98 jo No.6/98.
Tanah Negara Adalah Tanah Yang tidak dipunyai oleh perseorangan atau Badan Hukum dengan s e s u a t u h a k a t a s t a n a h.
Ruang lingkup Tanah Negara :
Kerena Tanah Negara adalah Tanah-Tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu Hak (baik Hak Lama atau Hak Baru) maka dalam lingkup ini Tanah Negara meliputi :
1. Tanah Negaraq Bebas.
2,Tanah yang telah dilepaskan Haknya oleh siPemilik.
3.Tanah yang telah berakhir jangka waktu Haknya dan tidak diperpanjang lagi.
4. Tanah – Tanah yang diterlantarkan.
5. Tanah yang pemegang Haknya telah meninggal dunia tanpa ahli waris.
5. Tanah yang telah dicabut Haknya.
Terima kasih atas penjelasan singkat mengenai hak ulayat,saya telah meminjamkan ilmumu untuk diriku.semoga kamu semakin sukses dalam menekuni ilmu hukum
saya mendapatkan hak penguasaan lahan dari pemerintah !sebelum lahan tersebut disaya miliki ada pemilik kebun diatas lahan tersebutapabila saya ingin pemmebasan ganti rugi terhadap lahan garapan, apa saja yang saya ganti rugi apakah tanahnya akan saya bayar atau hanya tanamannya saja. terima kasih.
Saya mau tanya ada surat tanah masih segel tahun 1957 dan dia tidak pernah tahu dan tak perrnah menguasai secar pisik sejak 1957 dan tiba2 sekarang mereka mau menggugat surat kita yg telah sertifikat yang alas hak nya sejak tahun 1954 gmn menurut bapak prosedur hukum nya
Tulisannya sangat bermanfaat untuk referensi hukum tanah nasional dan kita harapkan sistem Peradilan kita lebih mengedepankan Hukum Tanah Nasional dalam penyelesaian sengketa pertanahan baik sengketa bersifat horisontal maupun sengketa vertikal