Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Pada artikel sebelumnya kami telah membahas mengenai kriteria dan tata cara penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemerintah daerah wajib untuk melaksanakan PSBB yang telah ditetapkan oleh menteri. Pemerintah daerah juga wajib secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu selama 14 hari. Apabila masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, maka PSBB dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.

Untuk mencapai efektivitas dan kelancaran pelaksanaan PSBB, pemerintah daerah berkoordinasi dengan instansi terkait seperti aparat penegak hukum, pihak kemananan, pengelola/penanggung jawab fasilitas kesehatan dan instansi logistik setempat.

Pelaksanaan PSBB meliputi:

  1. Peliburan sekolah dan tempat kerja
  2. Pembatasan kegiatan keagamaan
  3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
  4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
  5. Pembatasan moda transportasi
  6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan

Peliburan Sekolah

Peliburan sekolah adalah penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang paling efektif. Pelaksanaan PSBB di suatu wilayah juga membatasi kegiatan semua lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian, pembinaan dan lembaga sejenisnya. Pengecualian peliburan sekolah berlaku bagi lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

Peliburan Tempat Kerja

Peliburan tempat kerja adalah pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan roses bekerja di rumah/tempat tinggal, untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja.

Peliburan tempat kerja dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, pereknomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik dan kebutuhan dasar lainnya.

Berikut ini kantor dan instansi yang dikecualikan dari peliburan selama penerapan PSBB:

  1. Kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan perusahaan publik tertentu seperti:
    • Kantor pemerintah terkait aspek pertahanan keamanan, yaitu instansi TNI dan POLRI
    • Bank Indonesia, lembaga keuangan dan perbankan
    • Utilitas publik (termasuk pelabuhan, bandar udara, penyeberangan, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan gas bumi, air dan sanitasi)
    • Pembangkit listrik dan unit transmisi
    • Kantor pos
    • Pemadam kebakaran
    • Pusat informatika nasional
    • Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara
    • Bea Cukai di pelabuhan/bandara/perbatasan darat
    • Karantina hewan, ikan dan tumbuhan
    • Kantor pajak
    • Lembaga/badan yang bertanggung jawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini
    • Unit yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan dan memelihara kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli dan pergerakan transportasi yang diperlukan
    • Unit yang bertanggung jawab untuk pengelolaan panti asuhan/panti jompo/panti sosial lainnya
  • Selain TNI/POLRI, kantor-kantor tersebut harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengna protokol di tempat kerja.
  1. Perushaaan komersial dan swasta, meliputi:
    • Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting, yang mencakup makanan (antara lain: beras, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, bawang bombay, gula, minyak goreng, tepung terigu, buahbuahan dan sayuran, daging sapi, daging ayam, telur ayam, ikan, susu dan produk susu, dan air minum dalam kemasan) termasuk warung makan/rumah makan/restoran, serta barang penting yang mencakup benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, gas LPG, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.
    • Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor IT untuk operasi perbankan, call center perbankan dan operasi ATM.
    • Media cetak dan elektronik.
    • Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel. IT dan Layanan yang diaktifkan dengan IT (untuk layanan esensial) sebisa mungkin diupayakan untuk bekerja dari rumah, kecuali untuk mobilitas penyelenggara telekomunikasi, vendor/supplier telekomunikasi/IT, dan penyelenggara infrastruktur data.
    • Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, peralatan medis.
    • Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.
    • Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi.
    • Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta.
    • Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.
    • Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (cold storage).
    • Layanan keamanan pribadi.
  • Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.
  1. Perusahaan industri dan kegiatan produksi, meliputi:
    • Unit produksi komoditas esensial, termasuk obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku dan zat antaranya.
    • Unit produksi, yang membutuhkan proses berkelanjutan, setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian.
    • Produksi minyak dan gas bumi, batubara dan mineral dan kegiatan yang terkait dengan operasi penambangan.
    • Unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan, obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan.
    • Kegiatan pertanian bahan pokok dan holtikultura.
    • Unit produksi barang ekspor.
    • Unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi usaha mikro kecil menengah.
  • Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.
  1. Perusahaan logistik dan transportasi, yaitu:
    • Perusahaan angkutan darat untuk bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, barang ekspor dan impor, logistik, distribusi, bahan baku dan bahan penolong untuk industri dan usaha mikro kecil menengah.
    • Perusahaan pelayaran, penyeberangan, dan penerbangan untuk angkutan barang.
    • Perusahaan jasa pengurusan transportasi dan penyelenggara pos.
    • Perusahaan jasa pergudangan termasuk cold chain
  • Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.

Pembatasan kegiatan keagamaan

Selama pelaksanaan PSBB, semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum. Pembatasan kegiatan keagamaan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang. Pelaksanaan pembatasan kegiatan keagamaan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.

Pemakaman orang yang meninggal bukan karena COVID-19 dengan jumalh yang hadir tidak lebih dari dua puluh orang dapat diizinkan dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan).

Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum

Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang. Berlaku pengecualian untuk pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.

Tempat atau fasilitas umum yang dikecualikan adalah tempat atau fasilitas umum yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk, yaitu:

  1. Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas dan energi
  2. Fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan. Rumah sakit dan semua instansi medis terkait, termasuk unit produksi dan distribusi, baik di sektor publik maupun swasta, seperti apotek, unit transfusi darah, toko obat, toko bahan kimia dan peralatan medis, laboratorium, klinik, ambulans, dan laboratorium penelitian farmasi termasuk fasilitas kesehatan untuk hewan akan tetap berfungsi. Transportasi untuk semua tenaga medis, perawat, staf medis, layanan dukungan rumah sakit lainnya tetap diizinkan untuk beroperasi.
  3. Hotel, tempat penginapan (homestay), pondokan dan motel, yang menampung wisatawan dan orang-orang yang terdampak akibat COVID-19, staf medis dan darurat, awak udara dan laut.
  4. Perusahaan yang digunakan/diperuntukkan untuk fasilitas
  5. karantina.Fasilitas umum untuk kebutuhan sanitasi perorangan.
  6. Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga

Pembatasan kegiatan sosial dan budaya

Pembatasan kegiatan sosial dan budaya dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

Hal ini juga termasuk semua perkumpulan atau pertemuan politik, olah raga, hiburan, akademik, dan budaya.

Pembatasan moda transportasi

Pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk:

  1. Moda transportasi yang mengangkut penumpang, meliputi layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya baik kendaraan umum atau pribadi tetap berjalan dengan memperhatikan pembatasan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang
  2. Moda transportasi yang mengangkut barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. Moda transportasi tersebut meliputi semua layanan transportasi udara, laut, kereta api dan jalan raya untuk barang penting dan esensial tetap berjalan:
    • Angkutan truk barang utuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi
    • Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok
    • Angkutan untuk makanan dan minuman termasuk barang seperti sayur-sayuran dan buah-buahan yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket
    • Angkutan untuk pengedaran uang
    • Angkutan BBM/BBG
    • Angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling
    • Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor
    • Angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya)
    • Angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling
    • Angkutan kapal penyeberangan
  3. Transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum dan ketertiban, dan layanan darurat tetap berjalan.
  4. Operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan laut, termasuk bandar udara dan pelabuhan laut TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional terkait tetap berjalan.

Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan

Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.

Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan dikecualikan pada kegiatan-kegiatan operasi militer/kepolisian baik sebagai unsur utama maupun sebagai unsur pendukung dengan cakupan sebagai berikut:

  1. Kegiatan Operasi Militer:
    • Kegiatan operasi militer perang dan kegiatan operasi militer selain perang.
    • Kegiatan operasi militer yang dilaksanakan TNI untuk mendukung Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, baik di tingkat nasional, maupun di tingkat daerah provinsi/kabupaten/kota.
    • Kegiatan operasi militer yang dilaksanakan TNI dalam rangka menghadapi kondisi darurat negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Kegiatan operasi POLRI:
    • Kegiatan operasi kepolisian terpusat maupun kewilayahan.
    • Kegiatan kepolisian yang dilaksanakan unsur kepolisian untuk mendukung Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, baik di tingkat nasional, maupun di tingkat daerah provinsi/kabupaten/kota.
    • Kegiatan rutin kepolisian untuk tetap terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat.

Leave a Comment