Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). PSBB tidak serta merta dapat langsung diterapkan di suatu daerah yang mengalami wabah ini. Ada sejumlah kriteria dan tata cara yang harus dipenuhi agar suatu provinsi, kabupaten atau kota dapat melaksanakan PSBB.
Kriteria Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Penetapan pembatasan sosial berskala besar oleh menteri didasarkan pada dua kriteria yang harus dipenuhi, yaitu:
- Peningkatan signifikan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit dan penyebaran kasus yang cepat ke beberapa wilayah
- Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain
Menurut Penjelasan Permenkes Pedoman PBSS, yang dimaksud dengan kasus adalah pasien dalam pengawasan dan kasus konfirmasi positif berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dengan Reserve Transcription Polymerse Chain Reaction (RT-PCR).
Berdasarkan kedua kriteria yang sudah diuraikan sebelumnya, maka penetapan PSBB didasarkan pada tiga hal, yaitu:
- Terjadinya peningkatan jumlah kasus dan/atau kematian secara bermakna dalam kurun waktu tertentu. Hal ini diketahui dari pengamatan kurva epidemiologi kasus dan/atau kematian, dimana kecenderungan peningkatan kasus dan/atau kematian dalam kurun waktu hari atau minggu merupakan bukti dari terjadinya peningkatan.
- Penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu. Hal ini dibuktikan dari penambahan area/wilayah penyebaran penyakit dalam kurun waktu hari atau minggu yang diketahui melalui pengamatan terhadap wilayah penyebaran penyakit secara harian dan mingguan.
- Ada bukti terjadi transmisi lokal. Hal ini menunjukkan bahwa virus penyebab penyakit telah bersirkulasi di area/wilayah tersebut dan bukan merupakan kasus dari daerah lain.
Provinsi, kabupaten maupun kota yang memenuhi kriteria untuk penetapan PSBB dapat diajukan permohonan penetapan PSBB kepada menteri.
Permohonan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Kewenangan untuk menetapkan pemberlakukan PSBB di suatu wilayah ada pada Menteri Kesehatan. Penetapan PSBB diberikan berdasarkan permohonan dari gubernur, bupati atau walikota. Permohonan dari gubernur berlaku untuk lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu, sedangkan permohonan dari bupati/walikota berlaku untuk lingkup satu kabupaten/kota.
Pengajuan permohonan PSBB yang dilakukan oleh kepala daerah harus disertai dengan data sebagai berikut:
- Peningkatan jumlah kasus menurut waktu, yang disertai dengan kurva epidemiologi.
- Penyebaran kasus menurut waktu, yang disertai dengan peta penyebaran menurut waktu.
- Kejadian transmisi lokasl, yang disertai dengan hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.
Selain ketiga data tersebut, pengajuan permohonan PSBB juga harus disertai dengan informasi kesiapan daerah tentang aspek-aspek berikut:
- Ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat
- Sarana dan prasarana kesehatan
- Anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial
- Keamanan
Pihak lain yang dapat mengusulkan penetapan PSBB di suatu wilayah selain gubernur, bupati dan walikota adalah ketua pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (selanjutnya disebut Gugus Tugas).
Tata Cara Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Menteri membentuk sebuah tim yang bertugas untuk melakukan kajian epidemiologis serta melakukan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan dan keamanan. Tim tersebut terdiri dari unsur kementerian kesehatan, kementerian/lembaga lain yang terkait dan para ahli. Tim yang dibentuk oleh menteri ini dalam melakukan kajiannya akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas dan memberikan rekomendasi mengenai penetapan PSBB kepada menteri, selanjutnya menteri akan menetapkan PSBB untuk wilayah yang telah mengajukan permohonan penetapan.
Tata cara penetapan PSBB adalah sebagai berikut:
- Gubernur/bupati/walikota atau ketua pelaksana Gugus Tugas menyampaikan usulan kepada Menteri. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh kepala daerah dalam mengajukan permohonan penetapan PSBB kepada menteri:
- Usulan permohonan penetapan PSBB disertai dengan data gambaran epidemiologis dan aspek lain seperti ketersediaan logistik dan kebutuhan dasar lain, ketersediaan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, dan perbekalan kesehatan, termasuk obat dan alat kesehatan.
- Data yang disampaikan termasuk gambaran kesiapan Gugus Tugas
- Ketua pelaksana Gugus Tugas menyampaikan usulan berdasarkan penilaian terhadap kriteria PSBB
- Permohonan oleh gubernur, bupati atau walikota dapat disampaikan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama
- Permohonan dari gubernur untuk lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu di wilayah provinsi
- Permohonan dari bupati atau walikota untuk lingkup satu kabupaten atau kota di wilayahnya dengan terlebih dahulu berkonsultasi kepada gubernur dan surat permohonan penetapan PSBB ditembuskan kepada gubernur
- Pemerintah daerah lintas provinsi yang sepakat untuk mengajukan permohonan penetapan PSBB secara bersama-sama dapat berkoordinasi dan mengajukan permohonan penetapan PSBB melalui ketua pelaksana Gugus Tugas
- Permohonan penetapan PSBB dapat disampaikan melalui email
- Menteri menetapkan PSBB berdasarkan rekomendasi kajian dari tim yang sudah berkoordinasi dengan Gugus Tugas
- Keputusan atas usulan PSBB disampaikan paling lambat dua hari sejak diterimanya permohonan penetapan
- Apabila permohonan penetapan belum disertai dengan data pendukung, maka pemerintah daerah harus melengkapinya paling lama dua hari sejak menerima pemberitahuan dan selanjutnya diajukan kembali kepada menteri
- Penetapan PSBB dilaksanakan dengan mempertimbangkan rekomendasi tim dan memperhatikan pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas
Pemerintah provinsi, kabupaten atau kota yang daerahnya telah ditetapkan wajib untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti aparat penegak hukum, pihak keamanan, pengelola/penanggung jawab fasilitas kesehatan dan instansi logistik setempat.