Pengaturan Hukum Benda dalam KUH Perdata Setelah Berlakunya UU Pokok Agraria

oleh Wibowo Tjokro Tunardy S.H., M.Kn.

Mengenai benda diatur dalam Buku II Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, disingkat KUH Per). Sesuatu yang unik dari Buku II KUH Perdata adalah dimasukkannya pengaturan mengenai waris ke dalam bagian ini. Padahal hukum waris sangat erat kaitannya dengan hukum orang yang diatur dalam Buku I KUH Perdata. Keberadaan hukum waris dalam Buku II tidak lain karena para pembentuk undang-undang beranggapan bahwa hak waris adalah hak kebendaan, atau lebih tepatnya hak kebendaan atas boedel dari orang yang meninggal dunia. 1Sri Soedewi Masjchoe Sofwan, Hukum Perdata: Hukum Benda, Yogyakarta: Liberty, 2000, Hlm., 2. Pakar lain mengemukakan pendapat bahwa hukum waris diatur dalam Buku II karena pewarisan merupakan salah satu cara untuk memperoleh hak milik yang diatur dalam Buku II 2Ibid., Hlm. 2-2..

Berbicara mengenai hukum benda tidak terlepas dari kehadiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). UUPA membawa perubahan besar terhadap berlakunya Buku II KUH Perdata di Indonesia. Yakni pada dictum UUPA yang mencabut buku II KUH Perdata yang mengatur mengenai bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya, kecuali ketentuan-ketentuan mengenai hipotik yang masih berlaku pada saat UUPA mulai berlaku.

Dicabutnya ketentuan-ketentuan dalam Buku II KUH Perdata tersebut merupakan perwujudan dari upaya unifikasi hukum agraria di Indoensia. Karena sebelum berlakunya UUPA, hukum agraria di Indonesia bersumber kepada hukum barat dan hukum adat. Adapun akibat dari berlakunya UUPA terhadap Buku II KUH Perdata adalah sebagai berikut: 3Ibid., Hlm. 5.

  1. ada pasal-pasal yang masih berlaku penuh.
  2. Ada pasal-pasal yang menjadi tidak berlaku.
  3. Ada pasal-pasal yang masih berlaku tetapi tidak penuh.

Pasal-pasal yang masih berlaku penuh adalah sebagai berikut: 4Komariah, Hukum Perdata, Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2002, Hlm. 85.

  1. Pasal 505, serta Pasal 209 – Pasal 518 yang mengatur mengenai benda bergerak.
  2. Pasal 612 dan Pasal 613 yang mengatur mengenai penyerahan benda bergerak.
  3. Pasal 826 dan Pasal 827 yang mengatur mengenai bewoning.
  4. Pasal 830 – Pasal 1130 yang mengatur mengenai waris.
  5. Pasal 1131 – Pasal 1149 yang mengatur mengenai piutang yang diistimewakan (privilege).
  6. Pasal 1150 – Pasal 1160 yang mengatur mengenai gadai.

Pasal-pasal yang menjadi tidak berlaku adalah: 5Ibid., Hlm. 85-86.

  1.  Pasal-pasal yang mengatur mengenai benda tidak bergerak yang hanya mengatur mengenai hak atas tanah.
  2. Pasal-pasal yang mengatur mengenai cara memperoleh hak milik atas tanah.
  3. Pasal 621 – Pasal 623 yang mengatur mengenai pemberian penegasan hak atas tanah yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri.
  4. Pasal-pasal yang mengatur mengenai penyerahan benda-benda tidak bergerak
  5. Pasal 673 mengenai kerja rodi.
  6. Pasal 625 – Pasal 672 yang mengatur mengenai hak dan kewajiban pemilik pekarangan yang bertetangga.
  7. Pasal 674 – Pasal  710 yang mengatur mengenai pengabdian pekarangan (erfdienstbaarheid).
  8. Pasal 711 – Pasal  719 yang mengatur mengenai hak opstal.
  9. Pasal 720 – Pasal  736 yang mengatur mengenai hak erfpacht.
  10. Pasal 737 – Pasal 755 yang mengatur mengenai bunga tanah dan hasil sepersepuluh.

Selain itu ketentuan-ketentuan di luar Buku II KUH Perdata yang berhubungan dengan pasal-pasal tersebut juga tidak berlaku. Sedangkan pasal-pasal yang masih berlaku tapi tidak penuh adalah: 6Ibid., Hlm. 86.

  1. Pasal-pasal mengenai benda pada umumnya.
  2. Pasal 503 – Pasal 505 mengenai cara membedakan benda.
  3. Pasal 529 – Pasal 568 mengenai benda sepanjang tidak mengenai tanah.
  4. Pasal 570 yang mengatur tentang hak milik sepanjang tidak mengenai tanah.
  5. Pasal 756 yang mengatur tentang hak memungut hasil (vruchgebruuk) sepanjang tidak mengenai tanah.
  6. Pasla 818 yang mengatur mengenai hak pakai sepanjang tidak mengenai tanah.
  7. Pasal 1162 – Pasal 1232 yang mengatur menganai hipotik sepanjang tidak mengenai tanah.

Referensi

Referensi
1 Sri Soedewi Masjchoe Sofwan, Hukum Perdata: Hukum Benda, Yogyakarta: Liberty, 2000, Hlm., 2.
2 Ibid., Hlm. 2-2.
3 Ibid., Hlm. 5.
4 Komariah, Hukum Perdata, Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2002, Hlm. 85.
5 Ibid., Hlm. 85-86.
6 Ibid., Hlm. 86.

1 thought on “Pengaturan Hukum Benda dalam KUH Perdata Setelah Berlakunya UU Pokok Agraria”

Leave a Comment