Pengertian dan Macam-Macam Benda

Menurut ketentuan Pasal 499 Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, disingkat KUH Perdata), kebendaan adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik. Sedangkan dalam ilmu hukum, pengertian benda lebih luas, yaitu segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hukum dan barang-barang yang dapat menjadi milik serta hak setiap orang yang dilindungi oleh hukum. 1P.N.H. Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Djambatan, 2009, Hlm. 203.

Secara umum kebendaan terbagi menjadi benda bertubuh dan yang  tidak bertubuh. Selain itu benda juga dapat dibedakan menjadi:

  1. Benda Bergerak, yang dibedakan lagi menjadi:
    1. Benda yang dapat dihabiskan
    2. Benda yang tidak dapat dihabiskan, yaitu benda yang karena dipakai dapat menjadi habis.
  2. Benda tidak bergerak

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan membedakan macam-macam benda menjadi: 2Sri Soedewi Masjchoe Sofwan, Hukum Perdata: Hukum Benda, Yogyakarta: Liberty, 2000, Hlm. 19.

  1. Benda yang berwujud dan benda yang tidak berwujud
  2. Benda yang bergerak dan benda yang tidak bergerak
  3. Benda yang dapat dipakai habis dan benda yang tidak dapat dipakai habis
  4. Benda yang sudah ada dan benda yang masih akan ada. Benda yang masih akan ada kemudian dibedakan lagi menjadi:
    1. Benda yang akan ada absolut, yaitu benda yang pada saat itu sama sekali belum ada, misalnya hasil panen pada musim panen yang akan datang.
    2. Benda yang akan ada relatif, yaitu benda yang pada saat itu sudah ada, tapi bagi orang-orang tertentu belum ada. MIsalnya barang-barang yang sudah dibeli namun belum diserahkan.
  5. Benda dalam perdagangan dan benda yang diluar perdagangan
  6. Benda yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi

Dari macam-macam benda di atas, yang terpenting adalah pembedaan antara benda bergerak dan benda tidak bergerak. 3Ibid. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi: 4Ibid., Hlm. 20-21

  1. Benda bergerak karena sifatnya. Menurut Pasal 509 KUH Perdata adalah benda-benda yang dapat berpindah atau dapat dipindahkan.
  2. Benda bergerak karena ketentuan undang-undang. Menurut Pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda yang bergerak. Misalnya hak memungut hasil atas benda bergerak, hak pemakaian atas benda bergerak, dan lain-lain.

Sedangkan benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi: ((Ibid., Hlm. 20.)

  1. Benda tidak bergerak karena sifatnya, yaitu tanah dan segala sesuatu yang melekat di atasnya, misalnya pohon.
  2. Benda tidak bergerak karena tujuannya. Misalnya mesin pabrik.
  3. Benda tidak bergerak menurut ketentuan undang-undang, yaitu hak atas benda-benda tidak bergerak, misalnya hak memungut hasil atas benda tidak bergerak, hak memakai atas benda tidak bergerak, dan hipotik.

Referensi

Referensi
1 P.N.H. Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Djambatan, 2009, Hlm. 203.
2 Sri Soedewi Masjchoe Sofwan, Hukum Perdata: Hukum Benda, Yogyakarta: Liberty, 2000, Hlm. 19.
3 Ibid.
4 Ibid., Hlm. 20-21

1 thought on “Pengertian dan Macam-Macam Benda”

Leave a Comment