Menurut ketentuan Pasal 499 Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, disingkat KUH Perdata), kebendaan adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik. Sedangkan dalam ilmu hukum, pengertian benda lebih luas, yaitu segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hukum dan barang-barang yang dapat menjadi milik serta hak setiap orang yang dilindungi oleh hukum. 1P.N.H. Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Djambatan, 2009, Hlm. 203.
Secara umum kebendaan terbagi menjadi benda bertubuh dan yang tidak bertubuh. Selain itu benda juga dapat dibedakan menjadi:
- Benda Bergerak, yang dibedakan lagi menjadi:
- Benda yang dapat dihabiskan
- Benda yang tidak dapat dihabiskan, yaitu benda yang karena dipakai dapat menjadi habis.
- Benda tidak bergerak
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan membedakan macam-macam benda menjadi: 2Sri Soedewi Masjchoe Sofwan, Hukum Perdata: Hukum Benda, Yogyakarta: Liberty, 2000, Hlm. 19.
- Benda yang berwujud dan benda yang tidak berwujud
- Benda yang bergerak dan benda yang tidak bergerak
- Benda yang dapat dipakai habis dan benda yang tidak dapat dipakai habis
- Benda yang sudah ada dan benda yang masih akan ada. Benda yang masih akan ada kemudian dibedakan lagi menjadi:
- Benda yang akan ada absolut, yaitu benda yang pada saat itu sama sekali belum ada, misalnya hasil panen pada musim panen yang akan datang.
- Benda yang akan ada relatif, yaitu benda yang pada saat itu sudah ada, tapi bagi orang-orang tertentu belum ada. MIsalnya barang-barang yang sudah dibeli namun belum diserahkan.
- Benda dalam perdagangan dan benda yang diluar perdagangan
- Benda yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi
Dari macam-macam benda di atas, yang terpenting adalah pembedaan antara benda bergerak dan benda tidak bergerak. 3Ibid. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi: 4Ibid., Hlm. 20-21
- Benda bergerak karena sifatnya. Menurut Pasal 509 KUH Perdata adalah benda-benda yang dapat berpindah atau dapat dipindahkan.
- Benda bergerak karena ketentuan undang-undang. Menurut Pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda yang bergerak. Misalnya hak memungut hasil atas benda bergerak, hak pemakaian atas benda bergerak, dan lain-lain.
Sedangkan benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi: ((Ibid., Hlm. 20.)
- Benda tidak bergerak karena sifatnya, yaitu tanah dan segala sesuatu yang melekat di atasnya, misalnya pohon.
- Benda tidak bergerak karena tujuannya. Misalnya mesin pabrik.
- Benda tidak bergerak menurut ketentuan undang-undang, yaitu hak atas benda-benda tidak bergerak, misalnya hak memungut hasil atas benda tidak bergerak, hak memakai atas benda tidak bergerak, dan hipotik.
sangat bermanfaat^^