Idealnya seluruh ketentuan yang terdapat di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU Rumah Susun) didukung dan dilaksanakan oleh semua pihak yang terkait, sehingga penyelenggaraan rumah susun di Indonesia dapat terselenggara dengan baik dan tujuan penyelenggaraan rumah susun dapat terwujud. Namun pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan rumah susun memiliki kepentingan masing-masing yang seringkali tidak sama. Hal ini membuka peluang untuk terjadinya sengketa di bidang rumah susun.
Aturan mengenai penyelesaian sengketa terdapat di Pasl 105 dan 106 UU Rumah Susun. Pada prinsipnya sengketa yang terjadi terlebih dahulu wajib untuk diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Namun apabila upaya musyawarah untuk mufakat tidak mampu menyelesaikan sengketa, maka pihak yang dirugikan dapat menempuh upaya hukum baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan.
Upaya hukum yang dapat dilakukan melalui pengadilan adalah dengan mengajukan gugatan melalui pengadilan yang berada di lingkungan pengadilan umu. Adapun pihak yang dapat mengajukan gugatan adalah:
- Orang perseorangan
- Badan hukum
- Masyarakat
- Pemerintah atau instansi terkait
Sedangkan upaya hukum di luar pengadilan dilaksanakan berdasarkan pilihan yang disepakati oleh para pihak yang bersengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa. Penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan di luar pengadilan meliputi arbitrase, konsultasi, negosiasi, mediasi, konsilasi, maupun melalui penilaian ahli yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 105 ayat (4) UU Rumah Susun menentukan bahwa penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar pengadilan tidak menghilangkan tanggung jawab pidana.
Sebaiknya dilakukan pelatihan/workshop bagaimana cara penyelesaian sengketa krn kejadian sbagaimana tsb diatas terjadi hampir diseluruh indonesia … tkasih
Dinas perumahan dan gedung kota makassar
Jl. Urip sumohardjo no. 8 / 081355138040
jika dua atau lebih warga negara indonesia yang masing masing berasal dari golongan penduduk yang berlainan,mengadakan hubungan hukum maka berlaku hukum antar golongan..
tolong dong min kasih aku contoh dari pernyataan di atas?????