Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Rumah Susun

Penyelenggaraan rumah susun tidak hanya melibatkan pemerintah dan pelaku pembangunan, namun juga membutuhkan keterlibatan dari masyarakat. Menurut Pasal 96 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun penyelenggaraan rumah susun dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya dengan melibatkan peran masyarakat. Masyarakat dalam penyelenggaraan rumah susun berperan untuk memberikan masukan dalam hal:

  1. Penyusunan rencana pembangunan rumah susun dan lingkungannya
  2. Pelaksanaan pembangunan rumah susun dan lingkungannya
  3. Pemanfaatan rumah susun dan lingkungannya
  4. Pemeliharaan dan perbaikan rumah susun dan lingkungannya
  5. Pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan rumah susun dan lingkungannya

Masyarakat dapat membentuk forum pengembangan rumah susun yang mempunyai fungsi dan tugas sebagai berikut:

  1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pengembangan rumah susun
  2. Membahas dan merumuskan pemikiran arah pengembangan penyelenggaraan rumah susun
  3. Meningkatkan peran dan pengawasan masyarakat
  4. Memberikan masukan kepada pemerintah
  5. Melakukan peran arbitrase dan mediasi di bidang penyelenggaraan rumah susun

Leave a Comment