Larangan dan Ketentuan Pidana dalam Penyelenggaraan Rumah Susun

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU Rumah Susun) sebagai peraturan dasar dalam penyelenggaraan rumah susun di Indonesia memuat sejumlah perintah, larangan dan sanksi. Hal ini bertujuan agar penyelenggaraan rumah susun dapat berlangsung dengan baik. Larangan-larangan dalam penyelenggaraan rumah susun diatur dalam Pasal 97 -104 UU Rumah Susun, sedangkan ketentuan pidana diatur dalam Pasal 109 – 117 UU Rumah Susun. Larangan-larangan tersebut ditujukan kepada pelaku pembangunan, pejabat maupun setiap orang yang terlibat dalam penyelenggaraan rumah susun.

Larangan terhadap pelaku pembangunan

Menurut Pasal 97 UU Rumah Susun, pelaku pembangunan rumah susun komersial dilarang mengingkari kewajibannya untuk menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya dua puluh persen dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun (baca artikel Pembangunan Rumah Susun). Sanksi terhadap pelanggaran ini adalah pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah).

Selain itu pelaku pelaku pembangunan juga dilarang untuk membuat perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) yang:

  1. Tidak sesuai dengan yang dipasarkan
  2. Sebelum memenuhi persyaratan kepastian mengenai status kepemilikan tanah, kepemilikan izin mendirikan bangunan, ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas umum, keterbangunan paling sedikit dua puluh persen dan hal yang diperjanjikan

Sanksi terhadap pelanggaran ketentuan ini adalah pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Ro. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah).

Larangan yang berkaitan dengan prasarana, sarana dan utiltas rumah susun

Dalam memanfaatkan rumah susun, ada hal-hal yang wajib untuk diperhatikan agar pemanfaatan rumah susun tidak merugikan orang lain. Menurut Pasal 99 UU Rumah Susun, setiap orang dilarang:

  1. Merusak atau mengubah parasarana, sarana dan utilitas umum yang ada di lingkungan rumah susun
  2. Melakukan perbuatan yang membahayakan orang lain atau kepentingan umum dalam lingkungan rumah susun
  3. Mengubah fungsi dan pemanfaatan satuan rumah susun
  4. Mengalihfungsikan prasarana, sarana dan utilitas umum, serta benda bersama, bagian bersama dan tanah bersama dalam pembangunan atau pengelolaan rumah susun

Sanksi terhadap pelanggaran ketentuan di atas diatur dalam Pasal 111 UU Rumah Susun yang berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Namun apabila perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya bagi nyawa orang atau barang, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Larangan yang berkaitan dengan pembangunan rumah susun

Berkaitan dengan pembangunan rumah susun, Pasal 100 UU Rumah Susun melarang setiap orang untuk membangun rumah susun di luar lokasi yang ditetapkan. Adapun sanksi terhadap pelanggaran ketentuan ini adalah pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).

Pasal 101 UU Rumah Susun juga melarang setiap orang untuk mengubah peruntukan lokasi rumah susun yang sudah ditetapkan, serta mengubah fungsi dan pemanfaatan rumah susun, kecuali apabila terdapat perubahan tata ruang. Sanksi terhadap pelanggaran ketentuan ini dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan apabila perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya bagi nyawa orang atua barang, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Larangan terhadap pejabat

Larangan kepada pejabat diatur dalam Pasal 102 UU Rumah Susun yang meliputi:

  1. Menetapkan lokasi yang berpotensi menimbulkan bahaya untuk pembangunan rumah susun, antara lain sempadan rel kereta api, bawah jembatan, daerah saluran udara tegangan ekstra tinggi, daerah sempadan sungai, daerah rawan bencana dan daerah kawasan khusus seperti kawasan militer.
  2. Mengeluarkan izin mendirikan bangunan rumah susun yang tidak sesuai dengan lokasi peruntukan

Pejabat yang melanggar ketentuan tersebut terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)

Larangan yang berkaitan dengan pemanfaatan rumah susun

Setiap orang dilarang menyewakan atau mengalihkan kepemilikan satuan rumah susun umum kepada pihak lain, kecuali dalam hal:

  1. Pewarisan
  2. perikatan kepemilikan rumah susun setelah jangka waktu dua puluh tahun
  3. Pindah tempat tinggal yang dibuktikan dengan surat keterangan pindah dari yang berwenang

Sanksi terhadap pelanggaran ketentuan tersebut adalah pidana denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)

Larangan yang berkaitan dengan peningkatan kualitas

Berkaitan dengan peningkatan kualitas rumah susun, Pasal 104 UU Rumah Susun melarang setiap orang menghalang-halangi kegiatan peningkatan kualitas rumah susun. Sanksi bagi setiap orang yang menghalang-halangi kegiatan peningkatan kualitas rumah susun adalah pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Ketentuan pidana terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh badan hukum

Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh badan hukum, Pasal 117 UU Rumah Susun menetapkan sanksi yang lebih berat, yaitu selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana juga dapat dijatuhkan terhadap badan hukum yang berupa pidana denda dengan pemberatan tiga kali dari pidana denda terhadap orang, serta badan hukum tersebut dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan pencabutan status badan hukum.

Leave a Comment