Menurut hukum perdata, baik manusia maupun badan hukum merupakan subyek hukum yang menjadi pendukung hak dan kewajiban. Hak perdata terbagi menjadi dua jenis, yaitu: 1Komariah, Hukum Perdata, Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2002, Hlm. 92-93. 2Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya, 2008, Hlm. 24.
- Hak mutlak (hak absolut), merupakan hak yang memberikan wewenang atau kekuasaan kepada setiap orang untuk melakukan suatu perbuatan yang harus dihormati oleh orang lain. Hak mutlak terdiri dari:
- Hak kepribadian, merupakan hak yang melekat pada pribadi seseorang. Misalnya hak untuk hidup dan hak atas namanya.
- Hak-hak yang terletak dalam hukum keluarga, adalah hak yang timbul karena adanya hubungan antara suami istri dan karena adanya hubungan antara orang tua dan anak.
- Hak mutlak atas suatu benda, disebut juga hak kebendaan.
- Hak relatif (hak nisbi atau hak perorangan/persoonlijk), adalah semua hak yang timbul karena adanya hubungan perutangan, sedangkan perutangan tersebut timbul dari perjanjian, undang-undang dan lain-lain. Adanya hak relatif memberikan wewenang kepada seseorang untuk menuntut orang lain untuk berbuat, tidak berbuat atau memberikan sesuatu.
Di antara beberapa macam hak perdata tersebut, yang paling sering dibahas adalah hak kebendaan dan hak perorangan. Hak kebendaan berkaitan erat dengan Buku II Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, disingkat KUH Perdata), sedangkan hak perorangan berkaitan erat dengan Buku III KUH Perdata. Berikut ini adalah perbedaan antara hak kebendaan dan hak perorangan: 3Komariah, Op.Cit., Hlm. 93-95.
- Hak kebendaan bersifat mutlak, artinya dapat dipertahankan terhadap siapapun juga. Sedangkan hak perorangan hanya dapat dipertahankan kepada pihak yang terlibat dalam perjanjian.
- Hak kebendaan memiliki hak yang mengikuti (droit de suit). Ini berarti hak tersebut akan terus mengikut bendanya di tangan siapapun benda tersebut berada. Sedangkan pada hak perorangan, hak tersebut adalah terhadap seseorang. Dengan berpindahnya hak atas benda, maka hak perorangan menjadi berhenti.
- Pada hak kebendaan, hak kebendaan yang terjadi lebih dulu memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibanding hak kebendaan yang terjadi setelahnya. Sedangkan pada hak perorangan, hak perorangan yang lebih dulu maupun terjadi belakangan memiliki kedudukan yang sama.
- Hak kebendaan mengenal hak untuk didahulukan (droit de preference), yaitu seseorang yang memiliki hak kebendaan berhak untuk memperoleh pemenuhan haknya lebih dahulu dibanding pihak lain. Sedangkan pada hak perorangan, pemenuhannya dilakukan secara proporsional.
- Pada hak kebendaan, seseorang yang memiliki hak kebendaan berhak untuk mengajukan gugatan terhadap siapapun yang mengganggu haknya. Gugatan ini disebut gugat kebendaan. Sedangkan pada hak perorangan gugatan hanya dapat diajukan terhadap pihak lawannya. Gugatan ini disebut gugat perorangan.
- Pada hak kebendaan, pemilik hak kebendaan bebas untuk memindahkan hak kebendaannya. Sedangkan pada hak perorangan upaya untuk memindahkan hak perorangan dibatasi.
.bagus banget, sangat menolong di saat2 kritis
Terima kasih sangat membantu