Sertifikat Sebagai Tanda Bukti Hak Atas Tanah

oleh Wibowo Tjokro Tunardy S.H., M.Kn.

Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menguraikan bahwa pendaftaran tanah diakhiri dengan pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Ketentuan mengenai pendaftaran tanah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. (PP Pendaftaran Tanah). Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 3 huruf a PP Pendaftaran Tanah menentukan bahwa untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan, kepada yang bersangkutan diberikan sertipikat hak atas tanah.

Pengertian sertipikat menurut Pasal 1 angka 20 PP Pendaftaran Tanah adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Pengertian buku tanah menurut Pasal 1 angka 19 PP Pendaftaran Tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data fisik suatu obyek pendaftaran tanah yang sudah ada haknya.

Sertipikat atau sertifikat?

Masyarakat awam cukup dibingungkan dengan penggunaan istilah sertipikat dan sertifikat. Kamus Besar Bahasa Indonesia yang menjadi pedoman dalam menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar tidak mengenal istilah sertipikat. 1Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan, http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php, diakses pada tanggal 7 Desember 2013. Istilah yang terdapat di dalam kamus tersebut adalah sertifikat yang berarti:

Tanda atau surat keterangan (pernyataan) tertulis atau tercetak dari orang yang berwenang yang dapat digunakan sebagai bukti pemilikan atau suatu kejadian.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun juga sudah tidak menggunakan istilah sertipikat, melainkan sertifikat. Hal ini dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 11 dan angka 12 yang menguraikan pengertian sertifikat hak milik sarusun dan sertifikat kepemilikan bangunan gedung sarusun. Menurut kami, istilah sertipikat adalah ejaan lama yang sekarang telah disempurnakan menjadi sertifikat. sehingga istilah yang seharusnya digunakan adalah sertifikat, bukan sertipikat.

Saat ini masih sering dijumpai sertifikat hak atas tanah yang menggunakan istilah sertipikat. Kami berpendapat bahwa penggunaan istilah lama tersebut adalah karena PP Pendaftaran Tanah yang menjadi dasar hukum dari penerbitan sertifikat masih berlaku, sehingga apabila menggunakan istilah sertifikat, timbul kekhawatiran bahwa sertifikat yang diterbitkan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum.

Jenis-Jenis Sertifikat

Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak atas tanah, yaitu PP Pendaftaran Tanah dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah mengenal beberapa jenis sertifikat, yaitu:

  1. Sertifikat hak milik;
  2. Sertifikat hak guna usaha;
  3. Sertifikat hak guna bangunan atas tanah negara;
  4. Sertifikat hak guna bangunan atas tanah hak pengelolaan;
  5. Sertifikat hak pakai atas tanah negara;
  6. Sertifikat hak pakai atas tanah hak pengelolaan;
  7. Sertifikat tanah hak pengelolaan;
  8. Sertifikat tanah wakaf;
  9. Sertifikat hak milik atas satuan rumah susun;
  10. Sertifikat hak tanggungan. 2Urip Santoso, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Cet. 2, Jakarta: Kencana, 2010, hlm. 261.

Adapun hak-hak yang tidak diterbitkan sertifikatnya adalah:

  1. Hak guna bangunan atas tanah hak milik;
  2. Hak pakai atas tanah hak milik;
  3. Hak sewa untuk bangunan. 3Ibid., hlm. 262.

Sifat pembuktian sertifikat sebagai tanda bukti hak

Menurut Pasal 32 PP Pendaftaran tanah:

(1) Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.

(2) Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut.

Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa PP Pendaftaran Tanah menganut sistem publikasi negatif. Pada sistem publikasi negatif, negara tidak menjamin kebenaran data yang disajikan. Sistem publikasi negatif berarti sertifikat hanya merupakan surat tanda bukti hak yang bersifat kuat, bukan bersifat mutlak. Sehingga data fisik dan data yuridis yang terdapat di sertifikat mempunyai kekuatan hukum dan harus diterima hakim sebagai keterangan yang benar selama dan sepanjang tidak ada alat bukti lain yang membuktikan sebaliknya. 4Ibid., hlm. 45.

Sistem publikasi negatif memiliki kelemahan, yaitu pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah dan sertifikat selalu menghadapi kemungkinan untuk digugat oleh pihak lain yang merasa memiliki tanah tersebut. Kelemahan tersebut pada umumnya diatasi dengan menggunakan lembaga acquisitieve verjaring atau adverse possession. Namun hukum adat yang menjadi dasar dari hukum agraria yang berlaku di Indonesia tidak mengenal lembaga tersebut. Solusinya adalah dengan menggunakan lembaga rechtsverwerking yang telah dikenal dalam hukum adat kita. Lembaga rechtsverwerking mengatur apabila seseorang selama sekian waktu membiarkan tanahnya tidak dikerjakan, lalu tanah tersebut dikerjakan oleh orang lain yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik, maka orang yang membiarkan tanah tersebut kehilangan haknya untuk menuntut tanah itu.

Pasal 32 ayat (2) PP Pendaftaran Tanah dibuat untuk menutupi kelemahan sistem publikasi negatif yang dianut dalam Pasal 32 ayat (1) PP Pendaftaran Tanah. Menurut Urip Santoso, sertifikat sebagai sebagai surat tanda bukti hak akan bersifat mutlak apabila memenuhi seluruh unsur berikut:

  1. Sertifikat diterbitkan secara sah atas nama orang atau badan hukum;
  2. Tanah diperoleh dengan itikad baik;
  3. Tanah dikerjakan secara nyata;
  4. Dalam waktu 5 tahun sejak diterbitkannya sertifikat tersebut tidak ada yang mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat maupun tidak mengajukan gugatan ke pengadilan mengenai penguasaan atau penerbitan sertifikat. 5Ibid., hlm. 45-46.

Referensi

Referensi
1 Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan, http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php, diakses pada tanggal 7 Desember 2013.
2 Urip Santoso, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Cet. 2, Jakarta: Kencana, 2010, hlm. 261.
3 Ibid., hlm. 262.
4 Ibid., hlm. 45.
5 Ibid., hlm. 45-46.

3 thoughts on “Sertifikat Sebagai Tanda Bukti Hak Atas Tanah”

  1. Saya mau tanya,rumah yg saya tinggali sekarang adalah rumah ibu saya.akan tetapi akta tanah rumah tersebut atas nama ibu n paman saya…sdah stahun ibu saya meninggal,apakah saya mempunyai hak waris atau kekuatan hukum atas rumah ibu saya tersebut??

    Reply
  2. Permisi pak…sy Yadi dr daerah Muntok Bangka Barat propinsi Bangka Belitung…
    Saat ini sy sdg berusaha di tanah milik Pemda dgn ukuran sktr 50x50m. (Sy memulai usaha dgn keluarga ini sejak tahun 2001 s/d skrng, yg mn waktu itu tanah yg kami dirikan utk usaha itu adalah tanah milik PT. Timah seluas 11h, Kemudian pd tahun 2014, tanah milik PT. Timah itu di beli oleh Pemda Bangka Barat.) Yg jd pertanyaan sy, apakah sy sbg pelaku usaha di lahan yg sekarang milik Pemda, boleh mengajukan hak pakai atas tanah sebesar tmpt usaha sy ?(50x50m)

    Reply

Leave a Comment