Sistem pendaftaran tanah yang diterapkan di suatu negara didasarkan pada asas hukum yang dianut oleh negara tersebut dalam mengalihkan hak atas tanah. Ada dua macam asas hukum, yaitu asas itikad baik dan asas nemo plus yuris. 1Adrian Sutedi, Peralihan Hak atas Tanah dan Pendaftarannya, Cet. 4, Jakarta: Sinar Grafika, 2010, hlm. 117. Asas itikad baik berarti orang yang memperoleh suatu hak dengan itikad baik akan tetap menjadi pemegang hak yang sah menurut hukum, 2Ibid. sedangkan asas nemo plus yuris berarti orang tidak dapat mengalihkan hak melebihi hak yang ada padanya. 3Ibid., hlm. 118. sistem publikasi yang digunakan untuk Asas itikad baik adalah sistem publikasi positif, sedangkan sistem asas nemo plus yuris menggunakan sistem publikasi positif. Di dunia ini tidak ada satu negara yang menganut salah satu asas tersebut secara murni, karena masing-masing asas ini memiliki kelebihan dan kekurangan. 4Ibid., hlm. 117.
Sistem publikasi positif
Sistem publikasi positif digunakan untuk melindungi orang yang memperoleh suatu hak dengan itikad baik. Menurut Effendi Perangin, sistem publikasi positif mengandung pengertian apa yang terkandung dalam buku tanah dan surat-surat tanda bukti hak yang dikeluarkan merupakan alat pembuktian yang mutlak, sehingga pihak ketiga yang bertindak atas bukti-bukti tersebut mendapatkan perlindungan yang mutlak, meskipun di kemudian hari terbukti bahwa keterangan yang terdapat di dalamnya tidak benar. Mereka yang dirugikan akan mendapat kompensasi dalam bentuk lain. 5Urip Santoso, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Cet. 2, Jakarta: Kencana, 2010, hlm. 263. Menurut Arie S. Hutagalung sebagaimana dikutip oleh Urip Santoso, orang yang mendaftar sebagai pemegang hak atas tanah tidak dapat diganggu gugat lagi haknya dan negara sebagai pendaftar menjamin bahwa pendaftaran yang dilakukan adalah benar. 6Ibid., hlm. 263-264.
Ciri-ciri pendaftaran tanah yang menggunakan sistem publikasi positif adalah:
- Sistem pendaftaran tanah menggunakan sistem pendaftaran hak (registration of titles).
- Sertifikat yang diterbitkan sebagai tanda bukti hak bersifat mutlak, yaitu data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam sertifikat tidak dapat diganggu gugat dan memberikan kepercayaan yang mutlak pada buku tanah.
- Negara sebagai pendaftar menjamin bahwa data fisik dan data yuridis dalam pendaftaran tanah adalah benar.
- Pihak ketiga yang memperoleh tanah dengan itikad baik mendapatkan perlindungan hukum yang mutlak.
- Pihak lain yang dirugikan atas diterbitkannya sertifikat tanah mendapatkan kompensasi dalam bentuk yang lain.
- Dalam pelaksanaan pendaftaran tanah membutuhkan waktu yang lama, petugas pendaftaran tanah melaksanakan tugasnya dengan sangat teliti, dan biaya yang relatif tinggi. 7Ibid.
Sistem publikasi positif memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan. Menurut Sudikno Mertokusumo, kelebihan dari sistem publikasi positif adalah:
- Adanya kepastian dari buku tanah yang bersifat mutlak.
- Pelaksana pendaftaran tanah bersifat aktif dan teliti.
- Mekanisme kerja dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah mudah dimengerti orang lain. 8Ibid.
Menurut Arie S. Hutagalung, kelebihan dari sistem publikasi positif adalah:
- Adanya kepastian hukum bagi pemegang sertifikat.
- Adanya peranan aktif pejabat kadaster.
- Mekanisme penerbitan sertifikat dapat dengan mudah diketahui publik. 9Ibid., hlm. 264-265.
Sedangkan kekurangan dari sistem publikasi positif menurut Sudikno Mertokusumo adalah:
- Akibat dari pelaksana pendaftaran tanah bersifat aktif, waktu yang digunakan sangat lama.
- Pemilik hak atas tanah yang sebenarnya berhak akan kehilangan haknya.
- Wewenang pengadilan diletakkan dalam wewenang administrasi, yaitu dengan diterbitkannya sertifikat tidak dapat diganggu gugat. 10Ibid.
Hal yang senada dikemukakan oleh Arie S. Hutagalung yang mengemukakan beberapa kekurangan sistem pendaftaran positif:
- Pemilik tanah yang sesungguhnya akan kehilangan haknya karena tanah tersebut telah ada sertifikat atas nama pihak lain yang tidak dapat diubah lagi.
- Pernanan aktif pejabat kadaster memerlukan waktu dan prasarana yang mahal.
- Wewenang pengadilan diletakkan dalam wewenang pengadilan administrasi. 11Ibid.
Sistem publikasi negatif
Sistem publikasi negatif digunakan untuk melindungi pemegang hak yang sebenarnya, sehingga pemegang hak yang sebenarnya akan selalu dapat menuntut kembali haknya yang terdaftar atas nama siapa pun. 12Adrian Sutedi, Op.Cit., Hlm. 118. Pada sistem publikasi negatif sertifikat yang dikeluarkan merupakan tanda bukti hak atas tanah yang kuat. Ini berarti semua keterangan yang terdapat di dalamnya mempunyai kekuatan hukum dan harus diterima sebagai keterangan yang benar oleh hakim, selama tidak dibuktikan sebaliknya dengan menggunakan alat pembuktian yang lain. 13Urip Santoso, Loc.Cit. Dalam sistem publikasi negatif negara hanya secara pasif menerima apa yang dinyatakan oleh pihak yang meminta pendaftaran, sehingga setiap saat dapat digugat oleh orang yang merasa lebih berhak atas tanah tersebut. 14Ibid., Hlm. 266.
Berikut ini ciri-ciri sistem publikasi negatif dalam pendaftaran tanah:
- Sistem pendaftaran tanah menggunakan sistem pendaftaran akta (registration of deed).
- Sertifikat yang diterbitkan sebagai tanda bukti hak bersifat kuat, yaitu data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam sertifikat dianggap benar sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya oleh alat bukti yang lain. Sertifikat bukan satu-satunya tanda bukti hak.
- Negara sebagai pendaftar tidak menjamin bahwa data fisik dan data yuridis dalam pendaftaran tanah adalah benar.
- Dalam sistem publikasi ini menggunakan lembaga kedaluwarsa (aqquisitive verjaring atau adverse possessive).
- Pihak lain yang dirugikan atas diterbitkannya sertifikat dapat mengajukan keberatan kepada penyelenggara pendaftaran tanah untuk membatalkan sertifikat ataupun gugatan ke pengadilan untuk meminta agar sertifikat dinyatakan tidak sah.
- Petugas pendaftaran tanah bersifat pasif, yaitu hanya menerima apa yang dinyatakan oleh pihak yang meminta pendaftaran tanah. 15Ibid., hlm. 266-267.
Kelebihan dari sistem publikasi negatif menurut Arie S. Hutagalung adalah:
- Pemegang hak yang sesungguhnya terlindungi dari pihak lain yang tidak berhak atas tanahnya.
- Adanya penyelidikan riwayat tanah sebelum penerbitan sertifikat.
- Tidak adanya batas waktu bagi pemilik tanah yang sesungguhnya untuk menuntut haknya yang telah disertifikatkan oleh pihak lain. 16Ibid., hlm. 267.
Sedangkan kekurangan dari sistem publikasi negatif menurut Arie S. Hutagalung adalah:
- Tidak ada kepastian atas keabsahan sertifikat karena setiap saat dapat atau mungkin saja digugat dan dibatalkan jika terbukti tidak sah penerbitannya.
- Peranan pejabat pendaftaran tanah/adaster yang pasif tidak mendukung ke arah akurasi dan kebenaran data yang tercantum dalam sertifikat.
- Mekanisme kerja pejabat kadaster yang kurang transparan kurang dapat dipahami masyarakat awam. 17Ibid., hlm. 267-268.
Sistem publikasi yang digunakan di Indonesia
Mengacu kepada Penjelasan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP Pendaftaran Tanah), sistem publikasi yang digunakan di Indonesia adalah sistem publikasi negatif yang mengandung unsur positif. 18Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanannya, Ed. Rev., Cet. 10, Jakarta: Djambatan, 2005, hlm. 477. Hal ini dapat dibuktikan dari hal-hal berikut:
- Pendaftaran tanah menghasilkan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat, bukan sebagai alat pembuktian yang mutlak (sistem publikasi negatif).
- Sistem pendaftaran tanah menggunakan sistem pendaftaran hak (registration of titles), bukan sistem pendaftaran akta (registration of deed) (sistem publikasi positif).
- Negara tidak menjamin kebenaran data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam sertifikat (sistem publikasi negatif).
- Petugas pendaftaran tanah bersifat aktif meneliti kebenaran data fisik dan yuridis (sistem publikasi positif).
- Tujuan pendaftaran tanah adalah untuk memberikan jaminan kepastian hukum (sistem publikasi positif).
- Pihak lain yang dirugikan atas diterbitkannya sertifikat dapat mengajukan keberatan kepada penyelenggara pendaftaran tanah untuk membatalkan sertifikat atau mengajukan gugatan ke pengadilan agar sertifikat dinyatakan tidak sah (sistem publikasi negatif). 19Urip Santoso, Op.Cit., hlm. 271-272.
Referensi
↑1 | Adrian Sutedi, Peralihan Hak atas Tanah dan Pendaftarannya, Cet. 4, Jakarta: Sinar Grafika, 2010, hlm. 117. |
---|---|
↑2 | Ibid. |
↑3 | Ibid., hlm. 118. |
↑4 | Ibid., hlm. 117. |
↑5 | Urip Santoso, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Cet. 2, Jakarta: Kencana, 2010, hlm. 263. |
↑6 | Ibid., hlm. 263-264. |
↑7 | Ibid. |
↑8 | Ibid. |
↑9 | Ibid., hlm. 264-265. |
↑10 | Ibid. |
↑11 | Ibid. |
↑12 | Adrian Sutedi, Op.Cit., Hlm. 118. |
↑13 | Urip Santoso, Loc.Cit. |
↑14 | Ibid., Hlm. 266. |
↑15 | Ibid., hlm. 266-267. |
↑16 | Ibid., hlm. 267. |
↑17 | Ibid., hlm. 267-268. |
↑18 | Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanannya, Ed. Rev., Cet. 10, Jakarta: Djambatan, 2005, hlm. 477. |
↑19 | Urip Santoso, Op.Cit., hlm. 271-272. |
Maaf mas, kalo memang ini di masukkan ke internet tolong donk bisa dicopas, insya allah saya tidak plagiat, mungkin selain saya ada juga yang membutuhkan … sebagai bahan referensi, dalam makalahpun akan saya cantumkan alamat website anda jika sa gunakan tulisan ini. saya kira tulisan anda ini bagus. tapi sayang ga bisa di copas. makasiih …
Hal ini akan kami pertimbangkan.
Terima kasih atas masukannya.
Maaf Mas saya ingin menanyakan jadi mengatasi kelemahan sistem pendaftaran tanah di indonesia ini bagaimana mas?
Sistem Publikasi Positif sangatlah baik karena memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah namun kapankah bangsa Indonesia berpindah dari sistem negatif bertendensi positif ke sistem positif murni dan bagaimana rekonstruksi ideal regulasi yang akan diterapkan di Indonesia agar kepastian hukum terwujud sehingga sertipikat hak atas tanah merupakan alat bukti yang mutlak. Insyaallah Aminnnn
beri komen ya mass buat masukan nich….
mohon ijin untuk sy ambil untuk refensi…