Pengertian Hak Pengelolaan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang merupakan dasar dari hukum agraria di Indonesia tidak mengatur mengenai hak pengelolaan. Meskipun demikian, UUPA telah mengandung cikal bakal hak pengelolaan yang dapat kita temukan dalam Penjelasan Umum angka II:
Negara dapat memberikan tanah yang demikian itu kepada seseorang atau badan-hukum dengan sesuatu hak menurut peruntukan dan keperluannya, misalnya hak milik, hak-guna-usaha, hak guna-bangunan atau hak pakai atau memberikannya dalam pengelolaan kepada sesuatu Badan Penguasa (Departemen, Jawatan atau Daerah Swatantra) untuk dipergunakan bagi pelaksanaan tugasnya masing-masing
Menurut A.P. Parlindungan, istilah hak pengelolaan berasal dari istilah Belanda, beheersrecht yang diterjemahkan menjadi hak penguasaan. 1 Urip Santoso, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Jakarta: Kencana, 2010, hlm. 113. Istilah hak penguasaan sebenarnya telah digunakan sebelum UUPA berlaku. Istilah hak penguasaan terdapat di Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara. Hak penguasaan kemudian dikonversi menjadi hak pengelolaan melalui pemberlakuan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pelaksanaan Konversi Hak Penguasaan Atas Tanah Negara dan Ketentuan-Ketentuan tentang Kebijaksanaan Selanjutnya (PerMen Agraria 9/1965).
PerMen Agraria 9/1965 mengatur mengenai konversi hak penguasaan atas tanah negara sebagai berikut:
- Hak penguasaan atas tanah negara yang diberikan kepada departemen-departemen, direktorat-direktorat dan daerah-daerah swatantra yang hanya dipergunakan untuk kepentingan instansi itu sendiri dikonversi menjadi hak pakai.
- Apabila tanah negara yang diberikan kepada departemen-departemen, direktorat-direktorat dan daerah-daerah swatantra tersebut dipergunakan untuk kepentingan instansi itu sendiri juga dimaksudkan untuk dapat diberikan kepada pihak ketiga, maka hak penguasaan tersebut dikonversi menjadi hak pengelolaan.
Sangat disayangkan PerMen Agraria 9/1965 tidak memberikan pengertian hak pengelolaan. Pengertian hak pengelolaan untuk pertama kalinya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah (PP 40/1996). Menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 hak pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya. Pengertian tersebut dipandang belum lengkap. Pengertian hak pengelolaan yang dipandang lengkap dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (UU BPHTB). 2Ibid., Hlm. 116. Pengertian hak pengelolaan menurut penjelasan Pasal 2 ayat (3) huruf f UU BPHTB adalah sebagai berikut:
Hak pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya, antara lain, berupa perencanaan peruntukan dan penggunaan tanah, penggunaan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya, peyerahan bagian-bagian dari tanah tersebut kepada pihak ketiga dan atau bekerja sama dengan pihak ketiga.
Pengaturan lebih lanjut mengenai hak pengelolaan dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan (Perkaban 9/1999).
Subyek Hak Pengelolaan
Menurut Pasal 67 ayat (1) Perkaban 9/1999, hak pengelolaan dapat diberikan kepada:
- Instansi Pemerintah termasuk Pemerintah Daerah;
- Badan Usaha Milik Negara;
- Badan Usaha Milik Daerah;
- PT Persero;
- Badan Otorita;
- Badan-badan hukum Pemerintah lainnya yang ditunjuk Pemerintah.
Perlu diketahui, tidak semua badan hukum yang disebutkan di atas dapat memperoleh hak pengelolaan. Hak pengelolaan hanya dapat diberikan kepada badan hukum tersebut apabila tugas pokok dan fungsinya berkaitan dengan pengelolaan tanah.
Terjadinya Hak Pengelolaan
Hak pengelolaan dapat terjadi karena dua hal, yaitu karena konversi dan pemberian hak atas tanah. 3Ibid., Hlm. 125-126. Hak pengelolaan yang terjadi karena konversi berasal dari konversi hak penguasaan atau hak beheer sebagaimana dimaksud dalam PerMen Agraria 9/1965. Sedangkan hak pengelolaan yang terjadi karena pemberian hak atas tanah berasal dari tanah negara yang diberikan melalui permohonan. Prosedur permohonan hak pengelolaan diatur dalam Perkaban 9/1999. 4Ibid.
Wewenang Pemegang Hak Pengelolaan
Menurut ketentuan Pasal 6 PerMen Agraria 9/1965, wewenang yang diberikan kepada pemegang hak pengelolaan adalah sebagai berikut:
- merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah tersebut;
- menggunakan tanah tersebut untuk keperluan pelaksanaan tugasnya;
- menyerahkan bagian-bagian dari tanah tersebut kepada pihak ketiga dengan hak pakai yang berjangka waktu 6 tahun;
- menerima uang pemasukan/ganti rugi dan/atau uang wajib tahunan.
Pada perkembangan selanjutnya, hak atas tanah yang dapat diberikan kepada pihak ketiga yang berasal dari tanah hak pengelolaan tidak hanya terbatas pada hak pakai, melainkan meliputi hak milik, hak guna bangunan dan hak pakai (Permendagri Nomor 1 Tahun 1977 jo. Permen Agraria/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 1998). 5Ibid., Hlm. 131.
Penyerahan Hak Kepada Pihak Ketiga
Prosedur pemberian hak milik, hak guna bangunan dan hak pakai yang berasal dari tanah hak pengelolaan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1977 tentang Tata Cara Permohonan dan Penyelesaian Pemberian Hak Atas Bagian-Bagian Tanah Hak Pengelolaan Serta Pendaftarannya (Permendagri 1/1977). Pasal 3 ayat (1) Permendagri 1/1977 menentukan:
Ssetiap penyerahan penggunaan tanah yang merupakan bagian dari tanah hak pengelolaan kepada pihak ketiga oleh pemegang hak pengelolaan, baik yang disertai atau pun tidak disertai dengan pendirian bangunan di atasnya, wajib dilakukan dengan pembuatan perjanjian tertulis antara pihak pemegang hak pengelolaan dan pihak ketiga yang bersangkutan.
Khusus untuk penyerahan bagian-bagian tanah hak pengelolaan dalam bentuk hak milik kepada pihak ketiga, harus melalui pelepasan atau penyerahan hak pengelolaan dengan membuat surat pernyataan pelepasan atau penyerahan hak pengelolaan oleh pemegang haknya. Selanjutnya pihak yang menerima pelepasan atau penyerahan hak pengelolaan tersebut mengajukan permohonan pemberian hak milik kepada Kepala badan Pertanahan Nasional melalui Kepala Kantor Pertanahan setempat. 6Ibid., Hlm. 132-133.
memang buat aku, hukum agraria itu momok.
Bung, tidak ada hak milik diatas hak pengelolahan. Kalau ada juga sudah dicabut.
Apakah HGB yg berdiri atas HPL aman utk dibeli? Apakah ada risiko? Seperti risiko HGB tidak dpt diperpanjang saat kadarluarsa atau HPL berubah perunutukannya?