Tugas dan Wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Rumah Susun

Pemerintah kabupaten/kota merupakan ujung tombak dalam penyelenggaraan rumah susun. Aturan-aturan dan rencana-rencana yang telah disusun oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi pada akhirnya akan dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota. Untuk menjamin terwujudnya penyelenggaraan rumah susun di tingkat kabupaten/kota, maka pemerintah kabupaten/kota dibekali dengan sejumlah tugas dan wewenang. Tugas-tugas pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan pembinaan penyelenggaraan rumah susun menurut Pasal 82 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang rumah susun (UU Rumah Susun) meliputi:

  1. Merumuskan kebijakan dan strategi pada tingkat kabupaten/kota di bidang rumah susun dengan berpedoman pada kebijakan dan strategi provinsi dan/atau nasional
  2. Menyusun rencana dan program pembangunan dan pengembangan rumah susun pada tingkat kabupaten/kota dengan berpedoman pada perencanaan provinsi dan/atau nasional
  3. Melaksanakan sinkronisasi dan sosialisasi peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan rumah susun pada tingkat kabupaten/kota
  4. Melaksanakan fungsi operasionalisasi kebijakan penyediaan dan penataan lingkungan hunian rumah susun pada tingkat kabupaten/kota
  5. Memberdayakan pemangku kepentingan dalam bidang rumah susun pada tingkat kabupaten/kota
  6. Melaksanakan standar pelayanan minimal rumah susun
  7. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan dan penyediaan basis data rumah susun pada tingkat kabupaten/kota
  8. Mengalokasikan dana dan/atau biaya pembangunan untuk mendukung terwujudnya rumah susun umum, rumah susun khusus, dan rumah susun negara
  9. Memfasilitasi penyediaan rumah susun bagi masyarakat, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah
  10. Memfasilitasi penyediaaan prasarana, sarana, dan utilitas umum pembangunan rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah
  11. Melaksanakan kebijakan daerah tentang pendayagunaan dan pemanfaatan hasil rekayasa teknologi di bidang rumah susun dengan berpedoman pada kebijakan provinsi dan/atau nasional
  12. Melakukan pencadangan atau pengadaan tanah untuk rumah susun umum, rumah susun khusus, dan rumah susun negara yang sesuai dengan peruntukan lokasi pembangunan rumah susun
  13. Memfasilitasi pemeliharaan dan perawatan prasarana, sarana, dan utilitas umum rumah susun yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat
  14. Menginventarisasi, mencatat, dan memetakan tanah, prasarana, sarana, utilitas umum, dan bangunan yang menjadi bagian dari rumah susun

Adapun wewenang pemerintah kabupaten/kota dalam pembinaan penyelenggaraan rumah susun menurut Pasal 85 UU Rumah Susun adalah:

  1. Menetapkan kebijakan dan strategi di bidang rumah susun pada tingkat kabupaten/kota dengan berpedoman pada kebijakan dan strategi nasional dan provinsi
  2. Menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun pada tingkat kabupaten/kota dengan berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria provinsi dan/atau nasional
  3. Menyusun petunjuk pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang rumah susun yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau Pemerintah
  4. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan operasionalisasi kebijakan dan strategi di bidang rumah susun
  5. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan peraturan perundang-undangan, kebijakan, strategi, serta program di bidang rumah susun pada tingkat kabupaten/kota
  6. Memfasilitasi pengelolaan bagian bersama dan benda bersama rumah susun umum, rumah susun khusus, dan rumah susun negara pada tingkat kabupaten/kota
  7. Menetapkan zonasi dan lokasi pembangunan rumah susun
  8. Memfasilitasi kerja sama pada tingkat kabupaten/kota antara pemerintah kabupaten/kota dan badan hukum dalam penyelenggaraan rumah susun
  9. Melaksanakan pemanfaatan teknologi dan rancang bangun yang ramah lingkungan serta pemanfaatan industri bahan bangunan yang mengutamakan sumber daya dalam negeri dan kearifan lokal yang aman bagi kesehatan
  10. Melaksanakan pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun
  11. Memfasilitasi peningkatan kualitas rumah susun umum, rumah susun khusus, dan rumah susun negara pada tingkat kabupaten/kota

Leave a Comment