Pemerintah kabupaten/kota merupakan ujung tombak dalam penyelenggaraan rumah susun. Aturan-aturan dan rencana-rencana yang telah disusun oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi pada akhirnya akan dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota. Untuk menjamin terwujudnya penyelenggaraan rumah susun di tingkat kabupaten/kota, maka pemerintah kabupaten/kota dibekali dengan sejumlah tugas dan wewenang. Tugas-tugas pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan pembinaan penyelenggaraan rumah susun menurut Pasal 82 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang rumah susun (UU Rumah Susun) meliputi:
- Merumuskan kebijakan dan strategi pada tingkat kabupaten/kota di bidang rumah susun dengan berpedoman pada kebijakan dan strategi provinsi dan/atau nasional
- Menyusun rencana dan program pembangunan dan pengembangan rumah susun pada tingkat kabupaten/kota dengan berpedoman pada perencanaan provinsi dan/atau nasional
- Melaksanakan sinkronisasi dan sosialisasi peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan rumah susun pada tingkat kabupaten/kota
- Melaksanakan fungsi operasionalisasi kebijakan penyediaan dan penataan lingkungan hunian rumah susun pada tingkat kabupaten/kota
- Memberdayakan pemangku kepentingan dalam bidang rumah susun pada tingkat kabupaten/kota
- Melaksanakan standar pelayanan minimal rumah susun
- Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan dan penyediaan basis data rumah susun pada tingkat kabupaten/kota
- Mengalokasikan dana dan/atau biaya pembangunan untuk mendukung terwujudnya rumah susun umum, rumah susun khusus, dan rumah susun negara
- Memfasilitasi penyediaan rumah susun bagi masyarakat, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah
- Memfasilitasi penyediaaan prasarana, sarana, dan utilitas umum pembangunan rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah
- Melaksanakan kebijakan daerah tentang pendayagunaan dan pemanfaatan hasil rekayasa teknologi di bidang rumah susun dengan berpedoman pada kebijakan provinsi dan/atau nasional
- Melakukan pencadangan atau pengadaan tanah untuk rumah susun umum, rumah susun khusus, dan rumah susun negara yang sesuai dengan peruntukan lokasi pembangunan rumah susun
- Memfasilitasi pemeliharaan dan perawatan prasarana, sarana, dan utilitas umum rumah susun yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat
- Menginventarisasi, mencatat, dan memetakan tanah, prasarana, sarana, utilitas umum, dan bangunan yang menjadi bagian dari rumah susun
Adapun wewenang pemerintah kabupaten/kota dalam pembinaan penyelenggaraan rumah susun menurut Pasal 85 UU Rumah Susun adalah:
- Menetapkan kebijakan dan strategi di bidang rumah susun pada tingkat kabupaten/kota dengan berpedoman pada kebijakan dan strategi nasional dan provinsi
- Menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun pada tingkat kabupaten/kota dengan berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria provinsi dan/atau nasional
- Menyusun petunjuk pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang rumah susun yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau Pemerintah
- Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan operasionalisasi kebijakan dan strategi di bidang rumah susun
- Melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan peraturan perundang-undangan, kebijakan, strategi, serta program di bidang rumah susun pada tingkat kabupaten/kota
- Memfasilitasi pengelolaan bagian bersama dan benda bersama rumah susun umum, rumah susun khusus, dan rumah susun negara pada tingkat kabupaten/kota
- Menetapkan zonasi dan lokasi pembangunan rumah susun
- Memfasilitasi kerja sama pada tingkat kabupaten/kota antara pemerintah kabupaten/kota dan badan hukum dalam penyelenggaraan rumah susun
- Melaksanakan pemanfaatan teknologi dan rancang bangun yang ramah lingkungan serta pemanfaatan industri bahan bangunan yang mengutamakan sumber daya dalam negeri dan kearifan lokal yang aman bagi kesehatan
- Melaksanakan pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun
- Memfasilitasi peningkatan kualitas rumah susun umum, rumah susun khusus, dan rumah susun negara pada tingkat kabupaten/kota