Dalam penyelenggaraan rumah susun, pemerintah pusat diberikan sejumlah tugas dan wewenang. Pemerintah Pusat menurut Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU Rumah Susun) adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam melakukan pembinaan penyelenggaraan rumah susun, pemerintah pusat mempunyai sejumlah tugas, yaitu:
- Merumuskan kebijakan dan strategi di bidang rumah susun pada tingkat nasional
- Menyusun rencana dan program pembangunan dan pengembangan rumah susun pada tingkat nasional
- Menyelenggarakan sinkronisasi dan sosialisasi peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan rumah susun pada tingkat nasional
- Menyelenggarakan fungsi operasionalisasi pelaksanaan kebijakan penyediaan rumah susun dan mengembangkan lingkungan rumah susun sebagai bagian dari pemukiman pada tingkat nasional
- Memberdayakan pemangku kepentingan dalam bidang rumah susun pada tingkat nasional
- Menyusun dan menetapkan standar pelayanan minimal rumah susun
- Menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan dan penyediaan basis data rumah susun pada tingkat nasional
- Mengalokasikan dana dan/atau biaya pembangunan untuk mendukung terwujudnya rumah susun umum, rumah susun khusus dan rumah susun negara
- Memfasilitasi penyediaan rumah susun bagi masyarakat, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah
- Memfasilitasi penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum bagi rumah susun yang disediakan untuk masyarakat berpenghasilan rendah
- Menyelenggarakan penyususnan kebijakan nasional tentang pendayagunaan dan pemanfaatan hasil rekayasa teknologi di bidang rumah susun
- Melakukan pencadangan atau pengadaan tanah untuk rumah susun umum, rumah susun khusus dan rumah susun negara yang sesuai dengan peruntukan lokasi pembangunan rumah susun
Adapun wewenang pemerintah pusat dalam melaksanakan pembinaan penyelenggaraan rumah susun adalah:
- Menetapkan kebijakan dan strategi di bidang rumah susun pada tingkat nasional
- Menetapkan peraturan perundang-undangan, termasuk norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rumah susun
- Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan, strategi dan program di bidang rumah susun pada tingkat nasional
- Mengawasi pelaksanaan operasionalisasi kebijakan dan strategi di bidang rumah susun pada tingkat nasional
- Memfasilitasi pengelolaan bagian bersama dan benda bersama rumah susun umum, rumah susun khusus dan rumah susun negara
- Memfasilitasi kerja sama pada tingkat nasional antara pemerintah dan badan hukum atau kerja sama internasional antara pemerintah dan badan hukum asing dalam penyelenggaraan rumah susun
- Menyelenggarakan koordinasi pemanfaatan teknologi dan rancang bangun yang ramah lingkungan serta pemanfaatan industri bahan bangunan yang mengutamakan sumber daya dalam negeri dan kearifan lokal yang aman bagi kesehatan
- Menyelenggarakan koordinasi pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun
- Memfasilitasi peningkatan kualitas rumah susun umum, rumah susun khusus dan rumah susun negara pada tingkat nasional
font terlalu tipis. . jadi susah buat di baca. . mohon diganti fontnya atau background nya diganti
Terima kasih untuk masukannya. Akan kami pertimbangkan.
makasih infonya