Pada 14 September 2012 majelis hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis pailit kepada PT Telekomunikasi Indonesia (Telkomsel). Majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Agus Iskandar telah mengabulkan permohonan PT Prima Jaya Informatika (PJI) untuk memailitkan perusahaan raksasa di bidang telekomunikasi ini. Putusan majelis hakim tersebut pun menjadi bahan perdebatan di masyarakat.
Banyak pihak yang tidak setuju apabila perusahaan sebesar Telkomsel diputus pailit. Terlebih Telkomsel memiliki aset yang jauh lebih besar dibanding utang yang diklaim oleh PJI. Bisnis.com melaporkan bahwa Telkomsel memiliki prestasi yang gemilang pada kuartal I/2012. Sepanjang kuartal pertama 2012, Telkomsel telah berhasil membukukan laba bersih sebesar 3,5 triliun Rupiah. Utang Telkomsel kepada PJI yang sebesar Ro. 5,3 miliar tersebut tentu tidak ada apa-apanya bila dibandingkan dengan penghasilan yang diperoleh Telkomsel selama kuartal pertama 2012 tersebut. 1Bisnis.com, TELKOMSEL DIPAILITKAN: Menebak kelanjutan drama pemailitan Telkomsel, http://www.bisnis.com/articles/telkomsel-dipailitkan-menebak-kelanjutan-drama-pemailitan-telkomsel, diakses pada tanggal 18 September 2012.
Yang menjadi perdebatan banyak kalangan adalah mengapa perusahaan yang solvent seperti Telkomsel bisa diputus pailit hanya karena utang yang tidak seberapa. Dasar dari putusan majelis hakim dalam memutus pailit Telkomsel adalah terpenuhinya syarat-syarat pailit yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan). Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan memuat ketentuan sebagai berikut:
Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
Ini berarti ada dua hal/syarat yang harus dibuktikan agar Telkomsel dapat diputus pailit, yaitu:
- Debitor (Telkomsel) memiliki dua atau lebih kreditor.
- Debitor (Telkomsel) tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
Syarat pertama telah dipenuhi dengan adanya kreditor lain, yaitu PT Extent Media. Meskipun Telkomsel telah menunjukkan bukti pelunasan, namun majelis hakim menolak bukti tersebut karena bukti yang diajukan oleh Telkomsel adalah fotokopi, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 1868 KUH Perdata yang mensyaratkan akta asli. 2HukumOnline.com, Berita : Terbukti Berutang, Telkomsel Dipailitkan, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5053c998df3d7/terbukti-berutang–telkomsel-dipailitkan, diakses pada tanggal 18 September 2012. Syarat kedua juga telah terpenuhi karena Telkomsel tidak melaksanakan kewajibannya kepada PJI untuk menyediakan kartu perdana dan voucher isi ulang yang akan dipasarkan oleh PJI. Dengan terpenuhinya kedua syarat kepailitan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis pailit kepada Telkomsel.
Mengenai syarat kedua, pihak Telkomsel meyakini bahwa tidak terpenuhinya kewajiban yang harus dipenuhi kepada PJI bukanlah utang, melainkan wanprestasi. Hal ini pula yang menjadi dasar bagi pihak Telkomsel untuk tidak melakukan perdamaian sebelum dijatuhkannya putusan pailit. Mengenai hal ini, majelis hakim memiliki pendapat yang berbeda. Majelis hakim berpendapat bahwa utang yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan tersebut harus dipandang dalam arti luas, yaitu kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dengan uang baik yang timbul karena perjanjian ataupun undang-undang. Majelis hakim memperkuat pendapatnya dengan menggunakan Pasal 1458 KUHPerdata 3Ibid. yang menentukan:
Jual beli itu dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, seketika setelahnya orang-orang ini mencapai sepakat tentang kebendaan tersebut dan harganya, meskipun kebendaan itu belum diserahkan, maupun harganya belum dibayar”
Majelis hakim kemudian mengutip pendapat Sutan Remy Sjahdeini yang mengatakan bahwa UU Kepailitan tidak mengatur mengenai besar kecilnya utang. Dengan demikian dapat ditafsirkan bahwa UU Kepailitan tidak mempermasalahkan kalau aset suatu perusahaan lebih besar daripada utangnya. 4Ibid. Dengan dasar-dasar seperti itulah majelis hakim memutus Telkomsel pailit.
Banyak pihak yang menganggap bahwa majelis hakim terlalu menyederhanakan kasus ini. Tapi memang seperti itulah proses kepailitan menurut UU Kepailitan yang serba cepat dan sederhana. Hal ini berkaitan erat dengan desakan IMF pada saat pembentukan UU Kepailitan yang menginginkan agar dapat dengan mudah memailitkan perusahaan-perusahaan di Indonesia.
Referensi
↑1 | Bisnis.com, TELKOMSEL DIPAILITKAN: Menebak kelanjutan drama pemailitan Telkomsel, http://www.bisnis.com/articles/telkomsel-dipailitkan-menebak-kelanjutan-drama-pemailitan-telkomsel, diakses pada tanggal 18 September 2012. |
---|---|
↑2 | HukumOnline.com, Berita : Terbukti Berutang, Telkomsel Dipailitkan, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5053c998df3d7/terbukti-berutang–telkomsel-dipailitkan, diakses pada tanggal 18 September 2012. |
↑3 | Ibid. |
↑4 | Ibid. |
IMF adalah vampir
hanya menyedot kekayaan negeri ini.
Pura2 kasih pinjaman,
eh bunga nya lebih besar dari bunga bangkai
Memang telkomsel terkenal arogan dan karena besarnya telkom tidak membuat HUKUM INDONESIA tunduk pada Telkom.
Salut buat Hakim yang berani menolak telkomsel
Hakim stupid!, ini seperti sudah tradisi. Peradilan di Indonesia tidak bisa obyektif. Selalu menekan yang besar dan incumbent, alih2 untuk bargain supaya pihak yg besar dan kalah tersebut melawan dengan membayar pengacara yang mahal dan atau damai lewat panitera! Cuih!!!!!, hukum di Indonesia ini seperti dagangan para ahli hukum..dosa apa aku hidup di Indonesia ini.