Putusan Pailit Telkomsel: Arogansi yang Berbuah Malapetaka

oleh Wibowo Tjokro Tunardy S.H., M.Kn.

Banyak orang yang tidak percaya bahwa perusahaan sebesar Telkomsel bisa pailit. Tapi itulah kenyataannya, putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Jumat, 14 September 2012 telah menjatuhkan vonis pailit terhadap PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel). Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Agus Iskandar tersebut mengabulkan permohonan pailit dengan nomor 48/Pailit/2012/PN.Niaga.JKT.PST yang diajukan oleh PT Prima Jaya Informatika (PT PJI). 1Bisnis.com, PENGADILAN NIAGA: PT Telkomsel pailit, http://www.bisnis.com/articles/pengadilan-niaga-pt-telkomsel-pailit, diakses pada tanggal 17 September 2012.

Putusan pailit tersebut bermula dari arogansi manajemen Telkomsel kepada rekanannya. Sebagaimana diberitakan oleh Bisnis.com, Telkomsel telah berulangkali mengubah kontrak atau pembayaran secara sepihak kepada para content provider yang menjadi rekanan Telkomsel. 2Bisinis.com, TELKOMSEL DIPAILITKAN: Menebak kelanjutan drama pemailitan Telkomsel, http://www.bisnis.com/articles/telkomsel-dipailitkan-menebak-kelanjutan-drama-pemailitan-telkomsel, diakses pada tanggal 17 September 2012. Arogansi itu tak lain disebabkan karena Telkomsel merasa memiliki posisi tawar menawar yang lebih kuat dibanding para content provider. 3ibid.

PT PJI merupakan salah satu pihak yang merasa dirugikan oleh sikap Telkomsel yang memutus perjanjian secara sepihak. Hal ini bermula dari perjanjian antara Telkomsel dan PT PJI pada tanggal 1 Juni 2011. Kedua belah pihak telah menandatangani perjanjian kerjasama Nomor PKS Telkomsel: PKS.591/LG.05/SL-01/VI/2011 dan No PKS Prima Jaya Informatika: Jaya Informatika 031/PKS/PJI-TD/VI/2011. Kedua perjanjian ini berisi kesepakatan bahwa PT PJI merupakan distributor Kartu Prima Voucher Isi Ulang dan Kartu Perdana Prabayar Kartu Prima dengan desain atlet-atlet nasional. Pada sisi yang lain, Telkomsel wajib untuk menyediakan voucher yang bertemakan olahraga dengan jumlah paling sedikit 120 juta lembar yang terdiri dari voucher isi ulang Rp25.000  dan Rp50.000 setiap tahunnya. Selain itu, pada perjanjian yang direncanakan akan berlangsung selama dua tahun tersebut, Telkomsel juga diwajibkan untuk menyediakan Kartu Perdana Prabayar sebanyak 10 juta setiap tahun yang akan dijual oleh PT PJI. 4HukumOnline.com, Berita : Mitra Bisnis Ancam Pailitkan Telkomsel, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt501a009987026/mitra-bisnis-ancam-pailitkan-telkomsel, diakses pada tanggal 17 September 2012.

Setelah kontrak berjalan selama satu tahun, tepatnya pada 21 Juni 2012, pihak Telkomsel melakukan pemutusan kerjasama secara sepihak tanpa pemberitahuan kepada pihak PT PJI. Pemutusan kerjasama tersebut disadari oleh PT PJI ketika Telkomsel tidak pernah menanggapi surat pemesanan dari PT PJI. Kemudian pada 20 Juni 2012, PT PJI menerima surat elektronik dari Telkomsel yang menolak pesanan PT PJI. Tidak terima dengan penolakan tersebut, PT PJI lalu mengirim surat peringatan pada 29 Juni 2012. Surat peringatan tersebut tidak direspon oleh Telkomsel, sehingga PT PJI menilai bahwa Telkomsel telah bertindak sewenang-wenang dan tidak memiliki itikad baik dalam melaksanakan perjanjian. 5Ibid.

Akibat dari pemutusan kerjasama secara sepihak tersebut, PT PJI mengklaim bahwa Telkomsel memiliki utang yang bisa mencapai 200 miliar rupiah hingga akhir kontrak. Namun utang yang terang dan dapat ditagih baru sebesar 5,3 miliar rupiah yang sudah jatuh tempo pada 25 Juni 2012. Selain itu, pemutusan kerjasama secara sepihak tersebut mengakibatkan kerugian imateriil berupa rusaknya citra PT PJI karena para mantat atlet nasional menjadi tidak percaya lagi kepada mereka. Karyawan PT PJI pun terancam mengalami PHK karena adanya pemutusan kerjasama ini. 6Ibid.

Tidak ingin mengalami kerugian yang lebih besar, PT PJI pun mengajukan permohonan pailit dengan nomor 48/Pailit/2012/PN.Niaga.JKT.PST dengan menyertakan PT Extent Media Indonesia sebagai kreditur lain. Permohonan tersebut berujung pada putusan majelis hakim yang memutus Telkomsel pailit. 7Bisnis.com, TELKOMSEL DIPAILITKAN: Inilah kronologi Telkomsel vs Prima Jaya Informatika, http://www.bisnis.com/articles/telkomsel-dipailitkan-inilah-kronologi-telkomsel-vs-prima-jaya-informatika, diakses pada tanggal 17 September 2012.

Referensi

Referensi
1 Bisnis.com, PENGADILAN NIAGA: PT Telkomsel pailit, http://www.bisnis.com/articles/pengadilan-niaga-pt-telkomsel-pailit, diakses pada tanggal 17 September 2012.
2 Bisinis.com, TELKOMSEL DIPAILITKAN: Menebak kelanjutan drama pemailitan Telkomsel, http://www.bisnis.com/articles/telkomsel-dipailitkan-menebak-kelanjutan-drama-pemailitan-telkomsel, diakses pada tanggal 17 September 2012.
3 ibid.
4 HukumOnline.com, Berita : Mitra Bisnis Ancam Pailitkan Telkomsel, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt501a009987026/mitra-bisnis-ancam-pailitkan-telkomsel, diakses pada tanggal 17 September 2012.
5 Ibid.
6 Ibid.
7 Bisnis.com, TELKOMSEL DIPAILITKAN: Inilah kronologi Telkomsel vs Prima Jaya Informatika, http://www.bisnis.com/articles/telkomsel-dipailitkan-inilah-kronologi-telkomsel-vs-prima-jaya-informatika, diakses pada tanggal 17 September 2012.

Leave a Comment