Actio Pauliana

Actio pauliana adalah hak yang diberikan oleh undang-undang kepada setiap kreditur untuk menuntut kebatalan dari segala tindakan debitur yang tidak diwajibkan, asal dapat dibuktikan bahwa pada saat tindakan itu dilakukan, debitur dan orang dengan siapa debitur mengikat diri mengetahui bahwa mereka dengan tindakan itu menyebabkan kerugian kepada kreditur. 1Tan Thong Kie, Studi Notariat dan Serba-Serbi Praktek Notaris, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2007, Hlm. 415.

Ketentuan mengenai actio pauliana terdapat dalam Pasal 1341 KUH Perdata. Ketentuan ini merupakan suatu perkecualian terhadap ketentuan Pasal 1340 KUH Perdata yang menentukan bahwa suatu perjanjian hanya berlaku dan mengikat para pihak yang membuatnya. Karena melalui actio pauliana, pihak ketiga yang merasa dirugikan dapat menuntut pembatalan suatu perjanjian.

Ketentuan mengenai actio pauliana sangat erat kaitannya dengan utang piutang. Pasal 1131 memuat ketentuan yang mengatur bahwa segala kebendaan debitur menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan. Dengan adanya ketentuan Pasal 1131 KUH Perdata tersebut, seorang debitur bebas untuk menentukan bagaimana ia akan memanfaatkan segala kebendaan yang ia miliki. Namun tindakan tersebut tidak boleh merugikan kreditur. 2Herlien Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya, 2010, Hlm. 163. Apabila ia tetap melakukan perbuatan yang merugikan kreditur, maka di sinilah peran actio pauliana.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk memenuhi gugatan berdasarkan actio pauliana, yaitu:

  1. Diajukan oleh kreditur yang memiliki kewenangan untuk mengajukan tuntutan;
  2. diajukan terhadap tindakan hukum debitur, baik yang tidak diwajibkan oleh undang-undang maupun yang seharusnya ia laksanakan berdasarkan perjanjian;
  3. tuntutan diajukan hanya oleh kreditur yang dirugikan atas perbuatan hukum debitur;
  4. kreditur harus membuktikan bahwa, baik debitur maupun pihak lawannya mengetahui bahwa perbuatan hukum yang dilakukan oleh debitur akan merugikan kreditur. 3Ibid., Hlm. 165.

Pada syarat keempat, terdapat pengecualian apabila perbuatan yang dilakukan oleh debitur adalah perbuatan dengan cuma-cuma. Dalam hal ini kreditur cukup membuktikan bahwa debitur mengetahui bahwa perbuatannya akan merugikan kreditur. Kreditur tidak perlu membuktikan adanya pengetahuan tersebut pada pihak yang menerima keuntungan dari debitur (Pasal 1341 ayat 3).

Referensi

Referensi
1 Tan Thong Kie, Studi Notariat dan Serba-Serbi Praktek Notaris, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2007, Hlm. 415.
2 Herlien Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya, 2010, Hlm. 163.
3 Ibid., Hlm. 165.

Leave a Comment