Pasal 1381 KUH Perdata menentukan beberapa penyebab hapusnya perikatan, yaitu:
- Pembayaran;
- penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
- pembaharuan utang;
- perjumpaan utang atau kompensasi;
- percampuran utang;
- pembebasan utangnya;
- musanahnya barang yang terutang;
- kebatalan atau pembatalan
- berlakunya suatu syarat batal, yang diatur dalam bab ke satu KUH Perdata;
- lewatnya waktu.
Selain sebab-sebab hapusnya perikatan yang ditentukan oleh Pasal 1381 KUH Perdata tersebut, ada beberapa penyebab lain untuk hapusnya suatu perikatan, yaitu:
- Berakhirnya suatu ketetapan waktu dalam suatu perjanjian;
- meninggalnya salah satu pihak dalam perjanjian, misalnya meninggalnya pemberi kuasa atau penerima kuasa (Pasal 1813 KUH Perdata);
- meninggalnya orang yang memberikan perintah;
- karena pernyataan pailit dalam perjanjian maatschap;
- adanya syarat yang membatalkan perjanjian. 1P.N.H. Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Djambatan, 2009, Hlm. 234.
Referensi
↑1 | P.N.H. Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Djambatan, 2009, Hlm. 234. |
---|