Novasi atau pembaruan utang merupakan salah satu penyebab hapusnya perikatan. Novasi dapat diartikan sebagai perjanjian yang menggantikan perikatan yang lama dengan perikatan yang baru. Penggantian tersebut dapat terjadi pada kreditur, debitur, maupun obyek perikatan. 1Herlien Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya, 2010, Hlm. 177.
Pasal 1413 KUH Perdata menyebutkan bahwa ada tiga cara untuk terjadinya novasi, yaitu:
- Apabila seorang yang berutang membuat suatu perikatan utang baru guna orang yang mengutangkan kepadanya, yang menggantikan utang yang lama, yang dihapuskan karenanya;
- apabila seseorang berutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang berutang lama yang oleh si berpiutang dibebaskan dari perikatannya;
- apabila sebagai akibat suatu perjanjian baru, seorang berpiutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang berpiutang lama, terhadap siapa si berpiutang dibebaskan dari perikatannya.
Suatu novasi hanya dapat terjadi atas kehendak yang dinyatakan dengan tegas oleh para pihak dan tidak bisa dipersangkakan (Pasal 1415 KUH Perdata). Selain itu novasi hanya terjadi karena perjanjian. Sehingga harus memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian. 2Ibid., Hlm. 178
Berdasarkan cara terjadinya, novasi dapat dibedakan menjadi novasi subyektif pasif, novasi subyektif aktif dan novasi obyektif. 3Ibid, Hlm. 177-178. Berikut ini penjelasan dari ketiga cara terjadinya novasi tersebut:
Novasi subyektif pasif
Pada novasi subyektif pasif terjadi penggantian pada pihak debitur. Di sini yang dimaksud dengan penggantian debitur juga meliputi perubahan komposisi debitur. Misalnya semula ada tiga orang debitur, lalu terjadi perubahan menjadi hanya dua orang debitur.4Ibid., Hlm. 178.
Novasi subyektif pasif terjadi karena:
- Expromissio (Pasal 1416 KUH Perdata). Yaitu terjadinya pembaruan utang dengan penunjukan debitur baru untuk menggantikan debitur lama. Pembaruan utang ini dapat terjadi tanpa melibatkan debitur lama. Karena inisiatif untuk mencari debitur baru berasal dari pihak kreditur.
- Delegasi (Pasal 1417 KUH Perdata). Adalah novasi yang terjadi karena debitur lama menawarkan debitur baru kepada kreditur. Dalam hal ini debitur baru bersedia untuk membayar dan menggantikan kedudukan debitur lama. Terdapat dua bentuk delegasi, yaitu:
- Delegasi imperfek (delegatio imperfecta), terjadi apabila di samping debitur lama, debitur baru juga diwajibkan untuk membayar utang. Dalam hal ini tidak terjadi pembaruan utang.
- Delegasi perfek (delegatio perfecta), terjadi apabila kreditur dengan tegas menyetujui penggantian debitur dan membebaskan debitur lama dari kewajibannya untuk membayar utang kepada kreditur. 5Ibid., Hlm. 178-180.
Novasi subyektif aktif
Pada novasi subyektif aktif, terjadi penggantian kreditur dari kreditur yang lama kepada kreditur yang baru. Dengan penggantian kreditur tersebut, debitur dibebaskan dari perikatan dengan kreditur lama. Seperti halnya novasi subyektif pasif, novasi subyektif aktif juga harus diartikan secara luas, yaitu novasi juga dapat terjadi karena perubahan komposisi kreditur. Misalnya dari satu orang kreditur menjadi dua orang kreditur. 6Ibid., Hlm. 180.
Perlu diperhatikan bahwa penunjukan seseorang oleh kreditur untuk menerima pembayaran tidak menimbulkan novasi. Contohnya adalah kreditur menunjuk bank untuk menerima pembayaran dari debitur. Demikian pula apabila debitur meminta pihak ketiga untuk membayarkan sejumlah uang kepada kreditur juga tidak menimbulkan novasi. 7Ibid.
Novasi obyektif
Novasi obyektif berarti perikatan yang terjadi di antara kreditur dan debitur digantikan dengan perikatan yang baru. Ini berarti terjadi perubahan pada kausa, yaitu isi dan maksud perjanjian. Misalnya dari sewa menyewa menjadi jual beli. 8Ibid., Hlm. 182. Namun apabila perubahan hanya terjadi pada besarnya utang pokok, bunga dan jangka waktu, maka tidak terjadi novasi. 9Ibid., Hlm. 181-182.
Singkatnya, novasi terjadi apabila:
- Para pihak menyatakan dengan tegas keinginannya untuk melepaskan diri dari perikatan yang lama dan secara bersamaan menyatakan bahwa hubungan hukum di antara mereka akan ditentukan dalam suatu perikatan yang baru; atau
- baik substansi maupun maksud dari perjanjian yang baru mengakibatkan perubahan yang sedemikian rupa sehingga tidak dapat dikatakan sama dengan perjanjian yang lama. 10Ibid., Hlm. 182.
Referensi
↑1 | Herlien Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya, 2010, Hlm. 177. |
---|---|
↑2 | Ibid., Hlm. 178 |
↑3 | Ibid, Hlm. 177-178. |
↑4 | Ibid., Hlm. 178. |
↑5 | Ibid., Hlm. 178-180. |
↑6 | Ibid., Hlm. 180. |
↑7 | Ibid. |
↑8 | Ibid., Hlm. 182. |
↑9 | Ibid., Hlm. 181-182. |
↑10 | Ibid., Hlm. 182. |
Bagus, membantu mereka yang lupa atau belum tau sama sekali, baik untuk mahasiswa, praktisi dan akademika