Pembayaran merupakan salah satu penyebab berakhirnya perikatan. Namun tidak semua pembayaran serta merta menghapus perikatan. Hal ini dapat terjadi apabila pemenuhan prestasi dilakukan oleh pihak ketiga yang menggantikan kedudukan kreditur lama. Sehingga kewajiban debitur tidak berakhir, tetapi ia tetap harus memenuhi prestasinya kepada pihak ketiga tersebut, yang kemudian menjadi kreditur baru.
Menurut ketentuan Pasal 1400 KUH Perdata, subrogasi dapat terjadi karena perjanjian dan karena undang-undang. Untuk subrogasi yang terjadi karena perjanjian, Pasal 1401 KUH Perdata membedakannya lagi menjadi:
- Subrogasi yang diprakarsai oleh kreditur. Hal ini terjadi apabila kreditur lama yang menerima pembayaran dari pihak ketiga (kreditur baru) menentukan bahwa kreditur baru yang akan menggantikan hak-haknya, gugatan-gugatannya, hak-hak istimewanya dan hipotik-hipotik yang ia miliki terhadap debitur. Subrogasi yang diprakarsai oleh kreditur harus dinyatakan dengan tegas pada saat pihak ketiga melakukan pembayaran.
- Subrogasi yang diprakarsai oleh debitur. Hal ini terjadi apabila debitur meminjam uang dari pihak ketiga (debitur baru) untuk melunasi utangnya kepada kreditur lama. Dalam hal ini debitur menentukan bahwa kreditur baru akan menggantikan hak-hak yang dimiliki oleh kreditur lama. Subrogasi yang diprakarsai oleh debitur sah apabila dilakukan dengan akta otentik untuk perjanjian yang berisi ketentuan mengenai:
- perjanjian pinjam uang antara debitur dengan kreditur baru. Perjanjian ini berisi keterangan bahwa uang tersebut digunakan untuk melunasi utang debitur kepada kreditur lama;
- surat tanda pelunasan utang debitur kepada kreditur lama menyebutkan bahwa pembayaran tersebut dilakukan dengan uang yang dipinjam dari kreditur baru.
Sehingga dalam subrogasi yang diprakarsai oleh debitur, terdapat dua hubungan hukum yang berbeda, yaitu:
- pinjam meminjam uang antara debitur dengan kreditur baru;
- pelunasan utang debitur kepada kreditur lama. 1Herlien Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya, 2010, Hlm. 176.
Sedangkan pada subrogasi yang terjadi karena undang-undang, pembayaran dilakukan oleh pihak ketiga (kreditur baru) kepada kreditur lama tanpa diperjanjikan oleh para pihak. Menurut ketentuan Pasal 1402 KUH Perdata, hal ini terjadi apabila:
- Seorang kreditur melunasi orang berpiutang lain yang berdasarkan hak istimewa atau hak tanggungan mempunyai suatu hak yang lebih tinggi;
- seorang pembeli benda tetap yang telah memakai uang harga benda tersebut untuk melunasi orang berpiutang kepada siapa benda itu diperikatkan dengan hak tanggungan;
- orang yang bersama-sama dengan orang lain atau untuk orang lain diwajibkan membayar utang, berkepentingan untuk melunasi utang itu, seperti pada pembayaran oleh salah seorang kreditur pada utang dengan tanggung renteng atau pembayaran yang dilakukan oleh penanggung (borg);
- seorang ahli waris yang menerima dengan hak istimewa (beneficiare), tetapi telah membayar seluruh utang pewaris. 2Ibid., Hlm. 176-177.