Selain manusia alami, badan hukum juga dipandang sebagai subyek hukum. Menurut Prof. Wirjono Prodjodikoro, badan hukum adalah suatu badan yang di samping manusia perorangan juga dianggap dapat bertindak dalam hukum dan yang mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajiban dan perhubungan hukum terhadap orang lain atau badan lain. 1P.N.H. Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Djambatan, 2009, Hlm. 28-29.
Menurut Prof. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, badan hukum adalah kumpulan dari orang-orang yang bersama-sama mendirikan suatu badan (perhimpunan) dan kumpulan harta kekayaan, yang ditersendirikan untuk tujuan tertentu (yayasan). 2Ibid.
Terdapat beberapa teori yang mengemukakan alasan mengapa badan hukum merupakan subyek hukum, yaitu: 3Komariah, Hukum Perdata, Malang: UMM Press, 2002, Hlm. 23-24.
- Teori Fiksi (Fictie Theorie)
Menurut Von Safigny, meskipun syarat-syarat dalam peraturan hukum yang melekat pada manusia tidak ada pada badan hukum, namun badan hukum boleh dianggap seolah-olah manusia. Dalam pandangan penganut teori fiksi, badan hukum disamakan dengan manusia hanya sebagai perumpamaan (fiksi) saja. Sehingga perbuatan hukum yang dalam pelaksanaannya memerlukan jiwa manusia, seperti ketakutan dalam suatu paksaan tidak berlaku bagi badan hukum.
Kelemahan dari teori fiksi adalah teori ini tidak mampu menjawab permasalahan mengenai siapa yang akan digugat apabila seseorang mengalami kerugian akibat dari tindakan badan hukum atau siapa yang akan menggugat apabila perbuatan seseorang merugikan badan hukum. - Teori Organ (Orgaan Theorie)
Otto von Gierke mengemukakan bahwa badan hukum adalah sesuatu yang sungguh-sungguh ada di dalam pergaulan hukum yang mewujudkan kehendaknya dengan perantaraan alat-alat (organ-organ) yang ada padanya (pengurus). Menurut teori ini, peraturan-peraturan hukum yang tidak berlaku dalam pandangan teori fiksi tetap berlaku karena badan hukum memiliki organ yang dipandang sebagai jiwa dari badan hukum tersebut. - Teori Kekayaan Tujuan
A Brinz berpendapat bahwa badan hukum bukanlah kekayaan dari seseorang, melainkan kekayaan itu terikat pada tujuannya. Setiap hak tidak ditentukan oleh suatu subyek, tetapi ditentukan oleh suatu tujuan. Kelemahan teori ini adalah teori kekayaan hanya sesuai untuk badan hukum berbentuk yayasan. - Teori Milik Kolektif
Menurut Planiol dan Molengraaf, hak dan kewajiban badan hukum pada dasarnya juga menjadi hak dan kewajiban anggota secara bersama-sama. Sehingga badan hukum hanyalah konstitusi yuridis yang pada hakekatnya adalah abstrak.