Lembaga Catatan Sipil

Pada mulanya semua kejadian yang menyangkut manusia, seperti kelahiran, perkawinan, dan kematian dicatat oleh gereja. Namun karena pencatatan yang dilakukan oleh gereja tidak lengkap dan tidak mudah untuk diperiksa, maka pada masa Revolusi Perancis, untuk pertama kalinya di Eropa diadakan Lembaga Catatan Sipil. 1R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan, Hukum Orang dan Keluarga (Personen en Familie-Recht), Surabaya: Airlangga University Press, 1991, Hlm. 5.

Di Indonesia lembaga pencatatan pertama kali berlaku bagi golongan Eropa pada tahun 1848 melalui asas konkordansi, namun baru diundangkan pada tahun 1849 melalui S. 1849 – 25. 2Ibid. Adapun tujuan dari Lembaga Catatan Sipil adalah untuk mencatat selengkap dan sejelas-jelasnya sehingga memberikan kepastian yang sebenar-benarnya mengenai semua kejadian, yaitu: 3Ibid. Hlm. 5-6.

  1. Kelahiran
  2. Pengakuan (terhadap kelahiran)
  3. Perkawinan dan perceraian
  4. Kematian
  5. Izin kawin

Menurut Pasal 4 Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), bagi golongan Eropa berlaku beberapa pencatatan, yaitu:

  1. Kelahiran
  2. Pemberitahuan kawin
  3. Izin kawin
  4. Perkawinan dan perceraian
  5. Kematian

Pada perkembangan selanjutnya, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1983 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Catatan SIpil Kabupaten/Kotamadya, terdapat 5 jenis akta catatan sipil, yaitu: 4Titik Triwulan Tutik, Pengantar Hukum Perdata di Indonesia, Jakarta: Prestasi Pustaka, 2006, Hlm. 63-64.

  1. Akta Kelahiran
  2. Akta Perkawinan
  3. Akta Perceraian
  4. Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak
  5. Akta Kematian

Terdapat beragam manfaat dari akta catatan sipil, baik bagi masyarakat maupun bagi pemerintah. Bagi masyarakat manfaat dari akta catatan sipil adalah: 5Ibid, Hlm. 70-71

  1. Menentukan status hukum seseorang
  2. Merupakan alat bukti yang paling kuat di muka pengadilan dan di hadapan hakim
  3. Memberikan kepastian tentang peristiwa itu sendiri

Bagi pemerintah, mandaat akta catatan sipil adalah: 6Ibid.

  1. Meningkatkan tertib administrasi kependudukan
  2. Merupakan penunjang data bagi perencanaan pembangunan
  3. Pengawasan dan pengendalian terhadap orang asing yang datang ke Indonesia

Referensi

Referensi
1 R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan, Hukum Orang dan Keluarga (Personen en Familie-Recht), Surabaya: Airlangga University Press, 1991, Hlm. 5.
2 Ibid.
3 Ibid. Hlm. 5-6.
4 Titik Triwulan Tutik, Pengantar Hukum Perdata di Indonesia, Jakarta: Prestasi Pustaka, 2006, Hlm. 63-64.
5 Ibid, Hlm. 70-71
6 Ibid.

Leave a Comment