Pemasaran dan Jual Beli Rumah Susun

oleh Wibowo Tjokro Tunardy S.H., M.Kn.

Pemasaran Rumah Susun

Dalam praktik sering kita jumpai pihak pengembang yang memasarkan satuan rumah susun sebelum bangunan rumah susun selesai, bahkan saat lahan rumah susun masih penuh dengan semak belukar. Sebenarnya pemasaran rumah susun dapat dilakukan sebelum bangunannya selesai. Hal ini tercantum di Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 yang menentukan bahwa pelaku pembangunan dapat melakukan pemasaran sebelum pembangunan rumah susun dilaksanakan. Sebelum dapat melakukan pemasaran rumah susun, pelaku pembangunan wajib memenuhi beberapa persyaratan. Selain itu, segala sesuatu yang dijanjikan oleh pelaku pembangunan dan/atau agen pemasarannya bersifat mengikat layaknya perjanjian pengikatan jual beli.

Syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku pembangunan sebelum dapat memasarkan rumah susun adalah sekurang-kurangnya memiliki:

  1. Kepastian peruntukan ruang yang ditunjukkan melalui surat keterangan rencana kota yang sudah disetujui pemerintah daerah.
  2. Kepastian hak atas tanah yang ditunjukkan melalui sertifikat hak atas tanah.
  3. Kepastian status penguasaan rumah susun, yakni berupa sertifikat hak milik satuan rumah susun atau berupa sertifikat kepemilikan bangunan gedung satuan rumah susun. Pelaku pembangunan wajib menjelaskan kepada calon pembeli mengenai jenis status penguasaan rumah susun yang ditunjukkan berdasarkan pertelaan yang disahkan oleh pemerintah daerah.
  4. Perizinan pembangunan rumah susun yang ditunjukkan melalui izin mendirikan bangunan (IMB).
  5. Jaminan atas pembanguan rumah susun dari lembaga penjamin, dapat berupa surat dukungan bank atau nonbank.

Jual Beli Rumah Susun

Proses jual beli satuan rumah susun yang dilakukan sebelum pembangunan rumah susun selesai dapat dilakukan melalui perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) yang dibuat di hadapan notaris. Menurut Pasal 43 ayat (2) UU RUmah Susun, PPJB dilakukan setelah terpenuhinya persyaratan kepastian atas:

  1. Status kepemilikan tanah
  2. Kepemilikan IMB
  3. Ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas umum
  4. Keterbangunan paling sedikit 20% volume konstruksi bangunan rumah susun
  5. Hal yang diperjanjikan, yaitu kondisi satuan rumah susun yang dibangun dan dijual kepada konsumen yang dipasarkan, termasuk melalui media promosi, antara lain lokasi, bentuk, spesifikasi bangunan, harga, prasarana, sarana dan utilitas umum serta fasilitas lain dan waktu serah terima.

Apabila jual beli satuan rumah susun dilakukan setelah pembangunan rumah susun selesai, maka jual beli tersebut dilakukan melalui akta jual beli (AJB). AJB untuk SHM Sarusun dibuat di hadapan PPAT, sedangkan SKBG Sarusun dibuat di hadapan notaris. Adapun syarat agar pembangunan rumah susun dinyatakan selesai adalah apabila sudah diterbitkan:

  1. Sertifikat laik fungsi
  2. SHM Sarusun atau SKBG Sarusun

Leave a Comment