Pendirian Firma

Prosedur pendirian firma dapat diuraikan sebagai berikut:

Harus dengan akta otentik

Pasal 22 KUH Dagang mensyaratkan pendirian firma harus dilakukan dengan akta otentik, yaitu akta yang dibuat di hadapan notaris. Meskipun demikian, ketiadaan akta otentik tidak tidak boleh dijadikan alasan untuk merugikan pihak ketiga. Ketentuan yang terdapat dalam Pasal 22 KUH Dagang tersebut memuat pertentangan satu dengan yang lain. Di satu sisi, undang-undang mensyaratkan adanya akta otentik. Namun di sisi yang lain terdapat peluang untuk pendirian firma dengan menggunakan akta di bawah tangan dan akta di bawah tangan tersebut tetap dianggap sah terhadap pihak ketiga 1M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Sinar Grafika, 2011, Hlm. 11.

Didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri

Pendafta+ran akta pendirian firma disyaratkan oleh Pasal 23 KUH Dagang. Pendaftaran tersebut dilakukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berada di wilayah hukum tempat kedudukan firma. Namun para sekutu diperkenankan untuk hanya mendaftarkan petikan dari akta pendirian tersebut (Pasal 24 KUH Dagang). Hal ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan para sekutu yang bersifat pribadi dan tidak perlu diketahui oleh pihak ketiga. 2R. Ali Rido, Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf, Bandung: Alumni, 2004, Hlm. 57. Menurut ketentuan Pasal 26 KUH Dagang, petikan tersebut harus memuat:

  1. nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para persero firma;
  2. pernyataan firmanya dengan menunjukkan apakah perseroan itu umum, ataukah terbatas pada suatu cabang khusus dari perusahaan tertentu, dan dalam hal terakhir, dengan menunjukkan cabang khusus itu;
  3. penunjukan para persero, yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma;
  4. saat mulai berlakunya perseroan dan saat berakhirnya;
  5. dan selanjutnya, pada umumnya, bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para persero.

Diumumkan dalam Berita Negara

Pasal 28 KUH Dagang memuat ketentuan bahwa petikan akta yang sudah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut harus diumumkan dalam surat kabar resmi, yaitu Berita Negara. Namun dalam praktiknya jarang dilakukan pengumuman dalam Berita Negara. Biasanya proses pendirian firma hanya sampai tahap pendaftaran. 3Rudhi Prasetya, Maatschap, Firma dan Persekutuan Komanditer, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002, Hlm. 29.

Syarat lain

Agar dapat memulai kegiatan usahanya, suatu firma harus memiliki:

  1. Surat izin usaha;
  2. surat izin tempat berusaha;
  3. surat izin gangguan (bila diperlukan). 4M. Yahya Harahap, Op.Cit., Hlm. 12.

Akibat tidak dilakukannya pendaftaran dan pengumuman

Apabila pendaftaran dan pengumuman tidak dilakukan, maka Pasal 29 KUH Dagang menentukan:

  1. dalam hubungan dengan pihak ketiga, firma tersebut dianggap sebagai perseroan umum untuk segala urusan;
  2. firma dianggap didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan; dan
  3. dianggap tidak ada satu sekutu pun yang tidak berhak untuk bertindak dan bertanda tangan untuk firma itu.

Referensi

Referensi
1 M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Sinar Grafika, 2011, Hlm. 11.
2 R. Ali Rido, Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf, Bandung: Alumni, 2004, Hlm. 57.
3 Rudhi Prasetya, Maatschap, Firma dan Persekutuan Komanditer, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002, Hlm. 29.
4 M. Yahya Harahap, Op.Cit., Hlm. 12.

Leave a Comment