Tujuan penyelenggaraan rumah susun sangat mulia, yaitu untuk menyediakan hunian yang layak dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, penyelenggaraan rumah susun harus menjamin kesejahteraan, keamanan dan kenyamanan bagi para pemilik dan penghuni rumah susun. Telah disinggung sebelumnya bahwa pembangunan rumah susun tidak semudah pembangunan rumah biasa. Bukan hanya pembangunannya, melainkan juga perencanaan, penguasaan, pemilikan, pemanfaatan serta pengelolaan rumah susun juga jauh lebih rumit dibanding rumah biasa. Sedikit kesalahan atau kelalaian yang dilakukan akan mempengaruhi banyak orang. Sehingga diperlukan pengendalian terhadap penyelenggaraan rumah susun.
Pemerintah memiliki peran yang sangat besar dalam penyelenggaraan rumah susun, mulai dari pembinaan hingga pengendalian. Peran pemerintah dalam pembinaan rumah susun telah dibahas dalam artikel Peran Pemerintah dalam Penyelenggaraan Rumah Susun, sedangkan peran pengendalian menurut Pasal 71 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU Rumah Susun) dilakukan melalui:
- Perizinan
- Pemeriksaan
- Penertiban
Pengendalian penyelenggaraan rumah susun menurut Pasal 70 ayat (1) UU Rumah Susun dilakukan pada beberapa tahap, yaitu:
- Perencanaan
- Pembangunan
- Penguasaan, pemilikan dan pemanfaatan
- Pengelolaan
Pada tahap perencanaan, pengendalian penyelenggaraan rumah susun dilakukan melalu penilaian terhadap:
- Kesesuaian jumlah dan jenis
- Kesesuaian zonasi
- Kesesuaian lokasi
- Kepastian ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas umum
Pada tahap pembangunan, pengendalian penyelenggaraan rumah susun dilakukan terhadap:
- Bukti penguasaan atas tanah
- Kesesuaian antara pelaksanaan pembangunan dan izin mendirikan bangunan
Pada tahap penguasaan, pemilikan dan pemanfaatan, pengendalian penyelenggaraan rumah susun dilakukan melalui:
- Pemberian sertifikat laik fungsi
- Bukti penguasaan dan pemilikan atas satuan rumah susun
Pada tahap pengelolaan, pengendalian penyelenggaraan rumah susun dilakukan melalui:
- Pengawasan terhadap pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (PPPSRS)
- Pengawasan terhadap pengelolaan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama