Pengertian Badan Hukum

Istilah badan hukum merupakan terjemahan dari bahasa Belanda, rechtspersoon. Selain diterjemahkan sebagai badan hukum, beberapa sarjana menerjemahkan istilah rechtpersoon menjadi purusa hukum, awak hukum, dan pribadi hukum. 1Chidir Ali, Badan Hukum, Alumni, 1987, Hlm. 14. Namun istilah yang resmi digunakan dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah badan hukum. 2Ibid., Hlm. 17. Salah satu contoh penggunaan istilah badan hukum dapat kita temukan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menentukan:

Perseroan  Terbatas, yang  selanjutnya  disebut  Perseroan, adalah  badan  hukum  yang  merupakan  persekutuan modal,  didirikan  berdasarkan  perjanjian,  melakukan kegiatan  usaha  dengan  modal  dasar  yang  seluruhnya terbagi dalarn  saham  dan  memenuhi  persyaratan  yang ditetapkan dalam  Undang-Undang  ini  serta  peraturan pelaksanaannya.

Mengenai pengertian badan hukum, para sarjana memiliki pendapat yang berbeda-beda. Berikut ini beberapa pengertian badan hukum menurut para sarjana:

Maijers:

Badan hukum adalah meliputi sesuatu yang menjadi pendukung hak dan kewajiban. 3Ibid.

Logemann:

Badan hukum adalah suatu personifikasi, yaitu suatu perwujudan hak-kewajiban. Hukum organisasi menentukan struktur intern dari personifikasi itu. 4ibid.

E. Utrecht:

Badan hukum adalah badan yang menurut hukum berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak.
… badan hukum ialah setiap pendukung hak yang tidak berjiwa atau lebih tepat yang bukan manusia. 5ibid.

R. Subekti:

Badan hukum pada pokoknya adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti seorang manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat atau menggugat di depan hakim. 6Ibid., Hlm. 19.

R> Rochmat Soemitro:

Badan hukum ialah suatu badan yang dapat mempunyai harta, hak serta kewajiban seperti orang pribadi. 7Ibid.

Sri Soedewi Maschun Sofwan:

Manusia adalah badan pribadi – itu adalah manusia tunggal. Selain dari manusia tunggal, dapat juga oleh hukum diberikan kedudukan sebagai badan pribadi kepada wujud lain – disebut badan hukum yaitu kumpulan dari orang-orang bersama-sama mendirikan suatu badan (perhimpunan) dan kumpulan harta kekayaan, yang ditersendirikan untuk tujuan tertentu – (yayasan). Kedua-duanya merupakan badan hukum. 8Ibid.

H. Th. Ch. Kal dan V.F.M Den Hartof:

Purusa wajar, yakni manusia ialah subyek hukum. Akan tetapi lain daripada manusia, menurut hukum ada juga subyek hukum yang lain, yang tidak bersifat wajar atau makhuluk, melainkan merupakan sesuatu organisasi. Organisasi yang memperoleh sifat subyek hukum itu ialah purusa hukum atau badan hukum. Purusa hukum dapat bertindak dalam hubungan hukum sebagai purusa wajar ia boleh mempunyai milik, boleh berunding, boleh mengikat perjanjian, boleh bertindak dalam persengketaan hukum dan sebagainya dan memikul tanggung jawab dalam arti hukum tentang segala perbuatannya. 9Ibid., Hlm. 19-20.

Purnadi Purbacaraka dan Agus Brotosusilo:

Pribadi hukum ialah suatu badan yang memiliki harta kekayaan terlepas dari anggota-anggotanya, dianggap sebagai subjek hukum – mempunyai kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum, mempunyai tanggung jawab dan memiliki hak-hak serta kewajiban-kewajiban – seperti yang dimiliki oleh seseorang. Pribadi hukum ini memiliki kekayaan tersendiri, mempunyai pengurus atau pengelola dan dapat bertindak sendiri sebagai pihak di dalam suatu perjanjian. 10Ibid., Hlm. 20.

Wirjono Prodjodikoro:

Badan yang di samping manusia perseorangan juga dianggap dapat bertindak dalam hukum dan yang mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajiban dan perhubungan hukum terhadap orang lain atau badan lain. 11Ibid.

J.J. Dormeier:

  1. Persekutuan orang-orang, yang di dalam pergaulan hukum bertindak selaku seorang saja;
  2. yayasan, yaitu suatu harta atau kekayaan, yang dipergunakan untuk suatu maksud yang tertentu; yayasan itu diperlukan sebagai oknum. 12Ibid., Hlm. 21.

 

Referensi

Referensi
1 Chidir Ali, Badan Hukum, Alumni, 1987, Hlm. 14.
2 Ibid., Hlm. 17.
3 Ibid.
4 ibid.
5 ibid.
6 Ibid., Hlm. 19.
7 Ibid.
8 Ibid.
9 Ibid., Hlm. 19-20.
10 Ibid., Hlm. 20.
11 Ibid.
12 Ibid., Hlm. 21.

Leave a Comment