Apakah Hewan dapat Menjadi Subyek Hukum?

Akhir-akhir ini kita sering mendengar berita mengenai hewan peliharaan, seperti kucing dan anjing yang menerima warisan dengan jumlah yang luar biasa dari majikannya yang telah meninggal. Ambil contoh Tommaso, seekor kucing berwarna hitam dari Italia. Tommaso diklaim menjadi kucing terkaya di dunia setelah menerima warisan sejumlah 10 juta Euro dari majikannya. 1Guardian.co.uk, Italian cat inherits €10m fortune, http://www.guardian.co.uk/world/2011/dec/09/italian-cat-inherits-fortune, diakses pada tanggal 10 September 2012.

Sebagaimana kita ketahui, hukum di Indonesia mengenal dua macam subyek hukum, yaitu manusia (naturlijke persoon) dan badan hukum (recht persoon). Namun dalam keadaan tertentu, misalnya dalam hal hewan menerima warisan atau hewan diperlakukan semena-mena, timbul tuntutan agar hewan dapat dipandang sebagai subyek hukum.

Sehingga menurut van Apeldoorn, “kini beberapa orang menganjurkan adanya peraturan perundang-undangan untuk hukum hewan, dengan mana hewan akan dinyatakan oleh undang-undang sebagai subyek hukum.” 2Chidir Ali, Badan Hukum, Bandung: Alumni, 2011, Hlm. 11. Pendapat Aperldoorn tersebut terkait erat dengan kewenangan hukum yang diberikan kepada yayasan, yang merupakan suatu harta kekayaan 3Ibid., Hlm. 11-12.

Mengenai apakah hewan dapat dipandang sebagai subyek hukum atau tidak, sangat dipengaruhi oleh akal budi kita sebagai manusia. Apakah kita sebagai manusia mau dipersamakan dengan hewan? Tentu saja jawabannya adalah tidak. Karena manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan dilengkapi dengan akal budi yang tidak dimiliki oleh hewan (dan tumbuhan). Sehingga tidak mungkin apabila hewan menjadi subyek hukum.

Meskipun hewan bukan subyek hukum, sebagai makhluk yang berakal budi kita tidak boleh memperlakukan hewan dengan semena-mena. Perlakuan yang semena-mena terhadap hewan merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap kesusilaan manusia. Sehingga Pasal 302 KUHP melarang menyakiti atau melukai atau merugikan kesehatan hewan. Pasal 302 KUHP ini berada dalam Buku Kedua Bab XIV KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan.

Referensi

Referensi
1 Guardian.co.uk, Italian cat inherits €10m fortune, http://www.guardian.co.uk/world/2011/dec/09/italian-cat-inherits-fortune, diakses pada tanggal 10 September 2012.
2 Chidir Ali, Badan Hukum, Bandung: Alumni, 2011, Hlm. 11.
3 Ibid., Hlm. 11-12.

Leave a Comment