Secara garis besar sejarah hukum agraria di Indonesia dapat dibagi menjadi dua masa, yaitu masa penjajahan Belanda dan masa sesudah kemerdekaan. Ketentuan-ketentuan di bidang agraria pada masa penjajahan Belanda sangat tidak menguntungkan bagi bangsa Indonesia. Hal ini karena ketentuan-ketentuan tersebut bersifat diskriminatif dan menindas bangsa Indonesia, terlebih dengan adanya politik tanam paksa di bidang pertanian. 1H. Ali Achmad Chomzah, Hukum Agraria (Pertanahan Indonesia) Jilid 1, Jakarta: Prestasi Pustaka, 2004, Hlm. 13.
Seharusnya dengan diproklamasikannya kemerdekaan Negara Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, segala peraturan perundang-undangan peninggalan pemerintah kolonial Belanda menjadi hapus. 2Ibid., Hlm. 14. Namun berdasarkan ketentuan Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945, segala badan negara dan peraturan yang ada (termasuk peraturan-peraturan di bidang hukum agraria) masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar 1945.
Karena sifatnya yang diskriminatif tersebut, maka pada tahun 1948 pemerintah memulai upaya untuk menyusun dasar-dasar hukum agraria yang akan menggantikan produk-produk pemerintah kolonial Belanda di bidang hukum agraria. Upaya tersebut dapat dibagi ke dalam lima periode, yaitu:
1. Periode Panitia Agraria Yogya
Pada tahun 1948 ibukota negara berada di Yogya. Berdasarkan Penetapan Presiden Republik Indonesia tanggal 21 Mei 1948 No. 16, dibentuklah Panitia Agraria Yogya. 3Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan, 2005, Hlm. 125. Panitia Agraria Yogya diketuai oleh Sarimin Reksodiharjo, yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Agraria Kementerian Dalam Negeri 4Ibid. dan beranggotakan:
- Pejabat-pejabat dari berbagai kementerian dan jawatan;
- Anggota-anggota Badan Pekerja KNIP yang mewakili organisasi-organisasi tani dan daerah;
- Ahli-ahli hukum adat; dan
- Wakil dari Serikat Buruh Perkebunan. 5Ibid.
Tugas dari Panitia Agraria Yogya adalah sebagai berikut:
- Memberi pertimbangan kepada pemerintah tentang soal-soal mengenai hukum tanah seumumnya;
- Merancang dasar-dasar hukum tanah yang memuat politik agraria negara Republik Indonesia;
- Merancang perubahan, penggantian, pencabutan peraturan-peraturan lama, baik dari sudut legislatif maupun dari sudut praktik; dan
- Menyelidiki soal-soal lain yang berhubungan dengan hukum tanah. 6Ibid.
Hasil kerja dari Panitia Agraria Yogya adalah beberapa usulan sebagai berikut:
- Dilepaskannya asas domein dan pengakuan hak ulayat;
- Diadakannya peraturan yang memungkinkan adanya hak perseorangan yang kuat (hak milik);
- Diadakannya penyelidikan mengenai peraturan-peraturan di negara lain untuk menentukan apakah orang asing dapat mempunyai hak milik atas tanah;
- Diadakannya penetapan luas minimum tanah bagi petani kecil agar memperoleh hidup yang patut. Untuk wilayah Jawa diusulkan 2 hektar;
- Penetapan luas maksimum. Untuk Jawa 10 hektar dengan tidak memandang macam tanah;
- Skema hak-hak tanah berupa hak milik dan hak atas tanah kosong dari negara dan daerah-daerah kecil serta hak-hak atas tanah orang lain yang disebut hak magersari; dan
- Diadakan registrasi tanah milik dan hak-hak menumpang yang penting (annex kadaster). 7Ibid., Hlm. 125-126.
2. Periode Panitia Agraria Jakarta
Pada tahun 1951, seiring dengan peralihan bentuk pemerintahan dari Republik Indonesia Serikat menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia, ibukota negara dipindah ke Jakarta. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 19 Maret 1951 No. 36/1951, Panitia Agraria Yogya dibubarkan dan dibentuk Panitia Agraria Jakarta. 8Ibid., Hlm. 126. Panitia ini diketuai oleh Sarimin Reksodihardjo (Pada 1953 digantikan oleh Singgih Praptodihardjo) 9Ibid. dan beranggotakan:
- Pejabat-pejabat dari berbagai kementerian dan jawatan; dan
- Wakil-wakil organisasi-organisasi tani. 10Ibid.
Tugas dari Panitia Agraria Jakarta hampir sama dengan tugas Panitia Agraria Yogya. Hasil kerja dari Panitia Agraria Jakarta adalah sebagai berikut:
- Batas luas minimum adalah 2 hektar dan perlu dikaji lebih lanjut mengenai hubungan antara pembatasan minimum dengan hukum adat;
- Pembatasan maksimum 25 hektar untuk satu keluarga;
- Yang dapat memiliki tanah untuk pertanian kecil hanya penduduk Warganegara Indonesia dan tidak dibedakan antara warganegara asli dan bukan asli;
- Skema hak-hak tanah berupa hak milik, hak usaha, hak sewa dan hak pakai;
- Diakuinya hak ulayat. 11Ibid., Hlm. 127.
3. Periode Panitia Negara Urusan Agraria/Panitia Soewahjo
Melalui Keputusan Presiden tanggal 29 Maret 1955 No. 55/1955, dibentuk Kementerian Agraria yang salah satu tugasnya adalah untuk mempersiapkan pembentukan perundang-undangan agraria nasional. 12Ibid. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 14 Januari 1956 No. 1/1956, Panitia Agraria Jakarta dibubarkan dan dibentuk Panitia Negara Urusan Agraria yang berkedudukan di Jakarta. 13Ibid., Hlm. 128. Panitia ini diketuai oleh Soewahjo Soemodilogo dan beranggotakan:
- Pejabat-pejabat pelbagai kementerian dan jawatan;
- Ahli-ahli hukum adat; dan
- wakil-wakil beberapa organisasi tani. 14Ibid.
Tugas pokok panitia ini adalah mempersiapkan rencana Undang-Undang Pokok Agraria. 15Ibid. Pada tahun 1957 Panitia Negara Urusan Agraria berhasil menyelesaikan tugasnya. Beberapa poin penting dari rancangan Undang-Undang yang dibuat oleh panitia ini adalah:
- Dihapuskannya asas domein dan diakuinya hak ulayat;
- Asas domein diganti dengan Hak Kekuasaan Negara;
- Dihapuskannya dualisme hukum agraria;
- Hak-hak atas tanah berupa hak milik, hak usaha, hak bangunan dan hak pakai;
- Hak milik hanya boleh dipunyai oleh Warganegara Indonesia tanpa membedakan warganegara asli dan tidak asli. Sedangkan badan hukum tidak boleh mempunyai hak milik;
- Diadakan penetapan batas maksimum dan minimum luas tanah;
- Pada asasnya tanah pertanian harus dikerjakan dan diusahakan sendiri oleh pemiliknya;
- Perlu diadakan pendaftaran tanah dan perencanaan penggunaan tanah. 16Ibid., Hlm. 128-129.
4. Periode Rancangan Soenarjo
Dengan beberapa perubahan, rancangan Panitia Negara Urusan Agraria diajukan oleh Menteri Agraria Soenarjo kepada Dewan Meneri pada tanggal 14 Maret 1958 dan disetujui oleh Dewan Menteri pada tanggal 1 April 1958. Rancangan tersebut kemudian diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat melalui Amanat Presiden tanggal 24 April 1958 No. 1307/HK. 17Ibid.
5. Periode Rancangan Sadjarwo
Karena rancangan Soenarjo disusun dengan dasar Undang-Undang Dasar Sementara, maka rancangan tersebut ditarik dengan Surat Pejabat Presiden tanggal 23 Mei 1960 No. 1532/HK/1960. 18Ibid. Kemudian diajukan rancangan Undang-Undang Pokok Agraria yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Manifesto Politik Republik Indonesia. Rancangan tersebut diajukan oleh Menteri Agraria Sadjarwo.
Akhirnya pada tanggal 14 September 1960 dengan suara bulat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong menerima baik rancangan tersebut 19Ibid., Hlm. 131. dan disahkan oleh Presiden Soekarno menjadi Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau yang lebih dikenal sebagai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 20Ibid., Hlm. 132. UUPA diundangkan dalam Lembaran Negara tahun 1960 No. 104 dan penjelasannya dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara No. 2043, serta mulai berlaku pada tanggal 24 September 1960.
Referensi
↑1 | H. Ali Achmad Chomzah, Hukum Agraria (Pertanahan Indonesia) Jilid 1, Jakarta: Prestasi Pustaka, 2004, Hlm. 13. |
---|---|
↑2 | Ibid., Hlm. 14. |
↑3 | Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan, 2005, Hlm. 125. |
↑4 | Ibid. |
↑5 | Ibid. |
↑6 | Ibid. |
↑7 | Ibid., Hlm. 125-126. |
↑8 | Ibid., Hlm. 126. |
↑9 | Ibid. |
↑10 | Ibid. |
↑11 | Ibid., Hlm. 127. |
↑12 | Ibid. |
↑13 | Ibid., Hlm. 128. |
↑14 | Ibid. |
↑15 | Ibid. |
↑16 | Ibid., Hlm. 128-129. |
↑17 | Ibid. |
↑18 | Ibid. |
↑19 | Ibid., Hlm. 131. |
↑20 | Ibid., Hlm. 132. |
thank informasi-nya mas…sangat membantu memahami lebih lanjut tentang hukum