Sumber-Sumber Hukum Agraria

Secara umum sumber hukum agraria dapat dibedakan menjadi sumber hukum agraria yang tertulis dan yang tidak tertulis. 1Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan, 2005, Hlm. 265.

Sumber hukum agraria yang tertulis

Secara sistematis, sumber-sumber hukum agraria yang tertulis adalah:

  1. Undang-Undang Dasar 1945, terutama Pasal 33 ayat 3.
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
  3. Peraturan-peraturan pelaksana UUPA.
  4. Peraturan-peraturan bukan pelaksana UUPA yang dikeluarkan sesudah tanggal 24 September 1960 karena suatu masalah yang perlu diatur. Misalnya Undang-Undang 51/Prp/1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.
  5. Peraturan-peraturan lama yang untuk sementara masih berlaku, sesuai dengan ketentuan pasal-pasal peralihan. 2Ibid.

Tujuan dari diberlakukannya peraturan-peraturan lama adalah untuk mengisi kekosongan sebelum peraturan-peraturan pelaksana dibentuk. Peraturan-peraturan lama tersebut diatur dalam Pasal 56-58 UUPA:

  • Pasal 56 UUPA yang memberlakukan ketentuan hukum adat setempat dan peraturan-peraturan lainnya mengenai hak-hak atas tanah yang memberi wewenang sebagaimana atau mirip dengan yang dimaksud dalam Pasal 20 UUPA (hak milik). Ketentuan-ketentuan tersebut tetap berlaku sebelum diberlakukannya undang-undang yang mengatur mengenai hak milik.
  • Pasal 57 UUPA yang memberlakukan ketentuan-ketentuan mengenai hypotheek yang terdapat dalam KUH Perdata dan credietverband yang diatur dalam S. 1908-542 sebagaimana telah diubah dengan S. 1937-190. Kedua ketentuan tersebut tetap berlaku sebelum diberlakukannya undang-undang yang mengatur mengenai hak tanggungan. Namun dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UU Hak Tanggungan), maka ketentuan peralihan ini sudah tidak digunakan lagi.
  • Pasal 58 UUPA yang memberlakukan peraturan-peraturan lain yang mengatur mengenai bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan hak-hak atas tanah sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dari UUPA. Peraturan-peraturan tersebut tetap berlaku sepanjang peraturan-peraturan pelaksana dari UUPA belum terbentuk.

Sumber hukum agraria yang tidak tertulis

Sumber-sumber hukum agraria yang tidak tertulis terdiri dari:

  1. Hukum adat yang sesuai dengan ketentuan Pasal 5 UUPA, yaitu yang:
    • Tidak bertentangan dengan kepentingan Nasional dan Negara;
    • berdasarkan atas persatuan bangsa;
    • berdasarkan atas sosialisme Indonesia;
    • berdasarkan peraturan-peraturan yang tercantum dalam UUPA dan peraturan perundangan lainnya;
    • mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.
  2. Hukum kebiasaan yang timbul sesudah berlakunya UUPA, yaitu yurisprudensi dan praktik administrasi. 3Ibid.

Referensi

Referensi
1 Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan, 2005, Hlm. 265.
2 Ibid.
3 Ibid.

Leave a Comment