Pengertian Hukum Agraria

Sebelum membahas mengenai pengertian hukum agraria, terlebih dahulu akan dibahas mengenai pengertian agraria. Istilah agraria berasal dari bahasa Yunani, Ager yang berarti ladang atau tanah. 1H. Ali Achmad Chomzah, Hukum Agraria (Pertanahan Indonesia) Jilid 1, Jakarta: Prestasi Pustaka, 2004Hlm. 2. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, agraria berarti urusan pertanian atau tanah pertanian, juga urusan pemilikan tanah. 2Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan, 2005, Hlm. 5.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memiliki dua jenis pengertian agraria, yaitu:

  1. Pengertian agraria secara luas dapat kita temukan dalam Pasal 1 ayat (2) UUPA, meliputi bumi, air dan ruang angkasa. Lebih lanjut:
    • Bumi meliputi permukaan bumi, tubuh bumi di bawahnya, dan yang berada di bawah air (Pasal 1 ayat (4) UUPA).
    • Air meliputi perairan pedalaman maupun laut wilayah Indonesia (Pasal 1 ayat (5) UUPA).
    • Ruang angkasa adalah ruang di atas bumi dan air (Pasal 1 ayat (6) UUPA).
  2. Pengertian agraria secara sempit dapat kita temukan dalam Pasal 4 ayat (1) UUPA, yaitu tanah. 3H. Ali Achmad Chomzah, Op. Cit., Hlm. 3.

Berangkat dari pengertian agraria menurut UUPA tersebut, maka pengertian hukum agraria juga dapat dibagi menjadi hukum agraria dalam pengertian yang luas dan hukum agraria dalam pengertian yang sempit:

  1. Pengertian hukum agraria secara luas adalah sekelompok bidang hukum yang masing-masing mengatur hak-hak penguasaan atas sumber-sumber daya alam tertentu yang meliputi:
    • Hukum tanah, yaitu bidang hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah (permukaan bumi);
    • hukum air (hukum pengairan), yaitu bidang hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas air;
    • hukum pertambangan, yaitu bidang hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas bahan-bahan galian;
    • hukum kehutanan, yaitu bidang hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas hutan dan hasil hutan;
    • hukum perikanan, yaitu bidang hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas kekayaan alam yang terkandung di dalam air;
    • hukum penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa, yaitu bidang hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa. 4Ibid., Hlm. 4. 5Boedi Harsono, Op.Cit., Hlm. 8.
  2. Pengertian hukum agraria secara sempit ialah bidang hukum yang mengatur mengenai hak-hak penguasaan atas tanah. 6H. Ali Achmad Chomzah, Op. Cit., Hlm. 4-5.

Beberapa ahli hukum juga memberikan pendapatnya mengenai pengertian hukum agraria, yaitu sebagai berikut:

Subekti:

Hukum agraria adalah keseluruhan daripada ketentuan-ketentuan hukum, baik hukum perdata, maupun hukum tata negara maupun pula hukum tata usaha negara yang mengatur hubungan-hubungan antara orang termasuk badan hukum, dengan bumi, air dan ruang angkasa dalam seluruh wilayah negara dan mengatur pula wewenang-wewenang yang bersumber pada hubungan-hubungan tersebut. 7Boedi Harsono, Op.Cit., Hlm. 14-15.

Sudargo Gautama:

… hukum agraria memberi lebih banyak keleluasaan untuk mencakup pula di dalamnya berbagai hal yang mempunyai hubungan pula dengan, tetapi tidak melulu mengenai tanah. Misalnya persoalan tentang jaminan tanah untuk hutang, seperti ikatan kredit (credietverband), atau ikatan panen(oogstverband), zekerheidsstelling, sewa-menyewa antargolongan, pemberian izin untuk peralihan hak-hak atas tanah dan barang tetap dan sebagainya, lebih mudah dicakupkan pada istilah pertama (hukum agraria) daripada istilah kedua (hukum tanah). 8Ibid.

E. Utrecht:

Hukum agraria dan hukum tanah menjadi bagian hukum tata usaha negara yang menguji perhubungan-perhubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat yang bertugas mengurus soal-soal tentang agraria, melakukan tugas mereka itu. 9Ibid.

Lemaire:

Hukum agraria yang mengandung bagian-bagian dari hukum privat di samping bagian-bagian dari hukum tata negara dan administrasi negara, juga dibicarakan sebagai satu kelompok hukum yang bulat. 10Ibid.

S.J. Fockema Andreae:

Keseluruhan peraturan-peraturan hukum mengenai usaha dan tanah pertanian, tersebar dalam berbagai bidang hukum (hukum perdata, hukum pemerintahan) yang disajikan sebagai satu kesatuan untuk keperluan studi tertentu. 11Ibid., Hlm. 16.

Boedi Harsono:

Hukum tanah adalah keseluruhan ketentuan-ketentuan hukum, ada yang tertulis ada pula yang tidak tertulis, yang semuanya mempunyai obyek pengaturan yang sama, yaitu hak-hak penguasaan atas tanah sebagai lembaga-lembaga hukum dan sebagai hubungan-hubungan hukum konkret, beraspek publik dan perdata, yang dapat disusun dan dipelajari secara sistematis, hingga keseluruhannya menjadi satu kesatuan yang merupakan satu sistem. 12Ibid., Hlm. 30-31.

Karena karakteristiknya yang mengandung aspek hukum publik dan hukum privat, maka hukum agraria menjadi sebuah bidang hukum yang berdiri sendiri di dalam tata hukum nasional. 13Ibid.

Referensi

Referensi
1 H. Ali Achmad Chomzah, Hukum Agraria (Pertanahan Indonesia) Jilid 1, Jakarta: Prestasi Pustaka, 2004Hlm. 2.
2 Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan, 2005, Hlm. 5.
3 H. Ali Achmad Chomzah, Op. Cit., Hlm. 3.
4 Ibid., Hlm. 4.
5 Boedi Harsono, Op.Cit., Hlm. 8.
6 H. Ali Achmad Chomzah, Op. Cit., Hlm. 4-5.
7 Boedi Harsono, Op.Cit., Hlm. 14-15.
8 Ibid.
9 Ibid.
10 Ibid.
11 Ibid., Hlm. 16.
12 Ibid., Hlm. 30-31.
13 Ibid.

2 thoughts on “Pengertian Hukum Agraria”

  1. artikelnya mudah dipahami
    sangat membantu kuliah saya
    terimakasih semoga bermanfaat dan sukses selalu

    Reply

Leave a Comment