Peraturan-Peraturan Kolonial yang Dicabut oleh Undang-Undang Pokok Agraria
Tujuan dibentuknya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) adalah untuk mengakhiri peraturan-peraturan peninggalan pemerintah kolonial Belanda yang bersifat diskriminatif dan menindas rakyat (baca artikel Sejarah Hukum Agraria). UUPA dengan tegas mencabut beberapa peraturan di bidang hukum agraria yang merupakan warisan penjajah, yaitu: 1Dapat ditemukan di bagian konsideran dari UUPA. Pasal …