Perwalian (Minderjarigheid)

Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) menentukan bahwa anak yang belum memncapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali. UU Perkawinan hanya mengenal satu jenis wali, yaitu wali yang ditunjuk oleh salah satu orang …

Baca Selengkapnya