Tugas dan Wewenang Pemerintah Provinsi dalam Penyelenggaraan Rumah Susun

Seperti halnya pemerintah pusat, pemerintah provinsi pun memiliki sejumlah tugas dan wewenang dalam melaksanakan pembinaan penyelenggaraan rumah susun. Tugas-tugas pemerintah provinsi menurut Pasal 81 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU Rumah Susun) adalah: Merumuskan kebijakan dan strategi di bidang rumah susun pada tingkat provinsi dengan berpedoman pada kebijakan dan strategi nasional Menyusun …

Baca Selengkapnya